Cuplikan

Kesenjangan Empiris Antara Dialektika Das Sollen dan Das Sein dalam Penegakan Hukum Positif Indonesia

Ilustrasi: Satrio

lpmalmillah.com - Konstitusi sebuah negara tak jarang dipahami sebagai gelanggang masyhur tempat ide-ide besar tentang keadilan disusun secara rapi. Berdasarkan teks hukum perundang-undangan, Indonesia berdiri kukuh sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat penuh. Namun, setiap kali mata publik beralih dari teks konstitusi menuju realitas jalanan, muncul benturan keras antara norma yang tertulis dengan kenyataan yang dialami masyarakat sehari-hari.

Immanuel Kant, mengoperasionalkan pemisahan tegas antara dunia Sein (fakta alamiah/empiris yang diatur oleh hukum sebab-akibat) dan dunia Sollen (kategori moral dan kewajiban etis). Das Sollen merepresentasikan apa yang seharusnya terjadi menurut hukum tertulis yakni rumusan norma dan cita-cita ideal yang mewajibkan suatu perilaku ditaati secara preskriptif. Sementara itu, das Sein mencerminkan fakta konkret yang berlangsung di tengah masyarakat, yaitu realitas empiris serta perilaku nyata warga negara dan penegak hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kajian sosiologi hukum modern, jarak antara kedua kutub ini menjadi ukuran utama untuk menilai apakah sebuah tatanan hukum benar-benar bekerja atau sekadar menjadi perhiasan tekstual.

Kesenjangan tersebut terlihat sangat terang dalam perkara pengadaan barang dan jasa publik serta tata kelola bantuan sosial di tingkat lokal. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam wajib dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, data rekam jejak penindakan KPK (2004–2025) mencatat bahwa modus penyuapan dan gratifikasi menjadi penindakan tertinggi dengan porsi mencapai lebih dari 60% dari total 1.782 perkara, disusul kecurangan pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini dipertegas oleh Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, yang mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik masih teridentifikasi di lebih dari 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah. Kesenjangan empiris inilah yang kemudian memantik pertanyaan mendasar, sejauh mana legitimasi hukum di atas kertas sanggup bertahan ketika berhadapan dengan kenyataan di lapangan?

Anatomi Legitimasi De Jure dan Beban Hukum Positif

Legitimasi de jure memberi kepastian formal bahwa sebuah pemerintahan memiliki hak hukum untuk mengatur dan menegakkan aturan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyajikan cetak biru normatif yang meliputi perlindungan segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengakuan formal ini memenuhi seluruh syarat berdirinya negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933.

Masalah timbul sewaktu kepatuhan prosedural diperlakukan sebagai bukti bahwa keadilan telah terwujud. Bilamana sebuah peraturan perundang-undangan disahkan melalui mekanisme resmi DPR dan Pemerintah, instrumen itu secara formal sah berlaku. Akan tetapi, jika isi atau pelaksanaan aturan tersebut justru memfasilitasi penumpukan kekayaan pada segelintir elite melalui celah hukum, maka terjadi pergeseran fundamental dari prinsip negara berbasis keadilan (Rule of Law) menjadi penegakan hukum formalis yang distortif (Rule by Law).

Peneliti sosiologi hukum ternama, Roscoe Pound, dalam “Law in Books and Law in Action” (1910) mengingatkan bahwa hukum yang hidup (living law) harus senantiasa diukur dari dampaknya terhadap masyarakat, bukan semata-mata dari stempel pengesahan lembaga legislatif. Apabila wewenang hukum digunakan untuk melegitimasikan kebijakan yang memperlebar ketimpangan ekonomi, maka asas kepastian hukum secara substansial melukai asas keadilan.

Kesenjangan Empiris dan Reduksi Janji Kesejahteraan

Kajian atas laporan kinerja penegakan hukum mencatat bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi yang ditindak oleh instrumen peradilan berhubungan langsung dengan hak-hak dasar warga negara. Korupsi pada sektor infrastruktur publik, kesehatan, dan pendidikan memotong alokasi anggaran yang seharusnya sampai ke masyarakat paling rentan. Akibatnya, janji kesejahteraan yang dijamin pasal-pasal konstitusi terdistorsi sebelum sempat dirasakan manfaatnya secara nyata.

Kondisi ini memicu pergeseran berbahaya seperti yang saya singgung sebelumnya, yaitu dari Rule of Law (pemerintahan berbasis hukum yang adil) menuju Rule by Law (penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan). Di bawah payung Rule by Law, formalitas legal digunakan untuk memvalidasi tindakan penindakan atau pengambilalihan aset, sementara akses warga terhadap keadilan dihambat oleh biaya peradilan yang mahal dan birokrasi yang berbelit-belit.

Tingkat ketimpangan sosial yang persisten tercermin dari Indeks Gini dan indeks persepsi korupsi yang terus berfluktuasi secara dinamis. Jurang antara norma (das Sollen) dan fakta (das Sein) menciptakan erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan kerap dipersepsikan sebagai pasar tempat hak-hak hukum diperjualbelikan.

Dialektika Kemerdekaan Sebagai Proses Tanpa Akhir

Kemerdekaan politik yang diproklamasikan pada tahun 1945 tidak pernah dirancang sebagai titik akhir dari pembangunan bernegara. Kemerdekaan justru menjadi pintu gerbang menuju pemenuhan hak-hak substansial masyarakat. Jika proklamasi dianggap sebagai garis akhir, negara berisiko terjebak dalam rasa puas diri yang semu, sementara struktur ketidakadilan era kolonial terus berlanjut dalam bentuk-bentuk baru.

Perspektif ontologis yang menempatkan kemerdekaan sebagai proses dinamis menuntut perbaikan tata kelola hukum secara terus-menerus. Setiap kali terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum atau korupsi sistemik, eksistensi negara merdeka tersebut kehilangan makna substansialnya bagi rakyat yang termarjinalkan. Negara sudah sewajarnya hadir melalui rasa aman dan perlindungan hukum yang dirasakan setiap individu.

Doktrin hukum internasional modern mendefinisikan kedaulatan negara tidak lagi hanya sovereignty as control (kekuasaan penuh untuk memerintah), juga sovereignty as responsibility (tanggung jawab penuh untuk melindungi dan menyejahterakan warga). Apabila sebuah negara gagal memenuhi tanggung jawab dasarnya kepada warga negara, maka legitimasi moral dari kedaulatan tersebut secara berangsur-angsur akan runtuh.

Menguji Ulang Titik Temu Antara Teori dan Realitas Kita

Mendekatkan das Sollen dengan das Sein tentu diperlukan transformasi hukum dari pendekatan positivisme kaku menuju pendekatan kritis berorientasi keadilan sosial. Lembaga penegak hukum tidak boleh cukup puas dengan rasio pemidanaan, tapi juga harus mengukur sejauh mana pemulihan kerugian negara dan pemulihan hak-hak korban kejahatan struktural dapat diwujudkan.

Masyarakat umum punya peran sentral sebagai pengawas independen dalam mengawal transparansi proses pembentukan dan penegakan hukum. Partisipasi publik yang kritis dan berbasis data adalah kunci utama guna mencegah sarana hukum dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak. Kesadaran hukum publik yang tinggi akan memaksa para pembuat kebijakan untuk selalu menyelaraskan teks aturan dengan dampak praktisnya.

Tulisan ini saya susun dengan tujuan utama memantik kesadaran kritis masyarakat luas bahwa hukum merupakan kenyataan hidup yang efektivitasnya wajib dirasakan langsung oleh setiap warga negara tanpa diskriminatif dalam bentuk apapun. Melalui pemahaman yang mendalam atas ketegangan antara norma dan realitas, publik dapat secara aktif menuntut pertanggungjawaban dari para pemegang kekuasaan. Harapan terbesar saya adalah terwujudnya tatanan hukum di mana janji-janji luhur konstitusi benar-benar hidup dan bernapas dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih


Penulis: Aditiya Widodo Putra*

(Seorang penulis lintas bidang berusia 18 tahun dari Kota Semarang)
 

Tidak ada komentar

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.