Kesenjangan Empiris Antara Dialektika Das Sollen dan Das Sein dalam Penegakan Hukum Positif Indonesia
lpmalmillah.com - Konstitusi sebuah negara tak jarang dipahami sebagai gelanggang masyhur tempat ide-ide besar tentang keadilan disusun secara rapi. Berdasarkan teks hukum perundang-undangan, Indonesia berdiri kukuh sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat penuh. Namun, setiap kali mata publik beralih dari teks konstitusi menuju realitas jalanan, muncul benturan keras antara norma yang tertulis dengan kenyataan yang dialami masyarakat sehari-hari.
Immanuel Kant, mengoperasionalkan pemisahan tegas antara dunia Sein (fakta alamiah/empiris yang diatur oleh hukum sebab-akibat) dan dunia Sollen (kategori moral dan kewajiban etis). Das Sollen merepresentasikan apa yang seharusnya terjadi menurut hukum tertulis yakni rumusan norma dan cita-cita ideal yang mewajibkan suatu perilaku ditaati secara preskriptif. Sementara itu, das Sein mencerminkan fakta konkret yang berlangsung di tengah masyarakat, yaitu realitas empiris serta perilaku nyata warga negara dan penegak hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kajian sosiologi hukum modern, jarak antara kedua kutub ini menjadi ukuran utama untuk menilai apakah sebuah tatanan hukum benar-benar bekerja atau sekadar menjadi perhiasan tekstual.
Kesenjangan
tersebut terlihat sangat terang dalam perkara pengadaan barang dan jasa publik
serta tata kelola bantuan sosial di tingkat lokal. Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 secara tegas mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber
daya alam wajib dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun,
data rekam jejak penindakan KPK (2004–2025) mencatat bahwa modus penyuapan dan
gratifikasi menjadi penindakan tertinggi dengan porsi mencapai lebih dari 60%
dari total 1.782 perkara, disusul kecurangan pengadaan barang dan jasa. Kondisi
ini dipertegas oleh Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, yang mengungkapkan
bahwa praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik masih teridentifikasi
di lebih dari 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah. Kesenjangan
empiris inilah yang kemudian memantik pertanyaan mendasar, sejauh mana
legitimasi hukum di atas kertas sanggup bertahan ketika berhadapan dengan
kenyataan di lapangan?
Anatomi
Legitimasi De Jure dan Beban Hukum Positif
Legitimasi
de jure memberi kepastian formal bahwa sebuah pemerintahan memiliki hak hukum
untuk mengatur dan menegakkan aturan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
menyajikan cetak biru normatif yang meliputi perlindungan segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengakuan
formal ini memenuhi seluruh syarat berdirinya negara sebagaimana diatur dalam
Konvensi Montevideo 1933.
Masalah
timbul sewaktu kepatuhan prosedural diperlakukan sebagai bukti bahwa keadilan
telah terwujud. Bilamana sebuah peraturan perundang-undangan disahkan melalui
mekanisme resmi DPR dan Pemerintah, instrumen itu secara formal sah berlaku.
Akan tetapi, jika isi atau pelaksanaan aturan tersebut justru memfasilitasi penumpukan
kekayaan pada segelintir elite melalui celah hukum, maka terjadi pergeseran
fundamental dari prinsip negara berbasis keadilan (Rule of Law) menjadi
penegakan hukum formalis yang distortif (Rule by Law).
Peneliti
sosiologi hukum ternama, Roscoe Pound, dalam “Law in Books and Law in Action”
(1910) mengingatkan bahwa hukum yang hidup (living law) harus senantiasa
diukur dari dampaknya terhadap masyarakat, bukan semata-mata dari stempel
pengesahan lembaga legislatif. Apabila wewenang hukum digunakan untuk
melegitimasikan kebijakan yang memperlebar ketimpangan ekonomi, maka asas
kepastian hukum secara substansial melukai asas keadilan.
Kesenjangan
Empiris dan Reduksi Janji Kesejahteraan
Kajian
atas laporan kinerja penegakan hukum mencatat bahwa sebagian besar tindak
pidana korupsi yang ditindak oleh instrumen peradilan berhubungan langsung
dengan hak-hak dasar warga negara. Korupsi pada sektor infrastruktur publik,
kesehatan, dan pendidikan memotong alokasi anggaran yang seharusnya sampai ke
masyarakat paling rentan. Akibatnya, janji kesejahteraan yang dijamin
pasal-pasal konstitusi terdistorsi sebelum sempat dirasakan manfaatnya secara
nyata.
Kondisi
ini memicu pergeseran berbahaya seperti yang saya singgung sebelumnya, yaitu
dari Rule of Law (pemerintahan berbasis hukum yang adil) menuju Rule
by Law (penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan). Di bawah payung Rule
by Law, formalitas legal digunakan untuk memvalidasi tindakan penindakan
atau pengambilalihan aset, sementara akses warga terhadap keadilan dihambat
oleh biaya peradilan yang mahal dan birokrasi yang berbelit-belit.
Tingkat
ketimpangan sosial yang persisten tercermin dari Indeks Gini dan indeks
persepsi korupsi yang terus berfluktuasi secara dinamis. Jurang antara norma (das
Sollen) dan fakta (das Sein) menciptakan erosi kepercayaan
masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pengadilan yang seharusnya menjadi
benteng terakhir pencari keadilan kerap dipersepsikan sebagai pasar tempat
hak-hak hukum diperjualbelikan.
Dialektika
Kemerdekaan Sebagai Proses Tanpa Akhir
Kemerdekaan
politik yang diproklamasikan pada tahun 1945 tidak pernah dirancang sebagai
titik akhir dari pembangunan bernegara. Kemerdekaan justru menjadi pintu
gerbang menuju pemenuhan hak-hak substansial masyarakat. Jika proklamasi dianggap
sebagai garis akhir, negara berisiko terjebak dalam rasa puas diri yang semu,
sementara struktur ketidakadilan era kolonial terus berlanjut dalam
bentuk-bentuk baru.
Perspektif
ontologis yang menempatkan kemerdekaan sebagai proses dinamis menuntut perbaikan
tata kelola hukum secara terus-menerus. Setiap kali terjadi pembiaran terhadap
pelanggaran hukum atau korupsi sistemik, eksistensi negara merdeka tersebut
kehilangan makna substansialnya bagi rakyat yang termarjinalkan. Negara sudah
sewajarnya hadir melalui rasa aman dan perlindungan hukum yang dirasakan setiap
individu.
Doktrin
hukum internasional modern mendefinisikan kedaulatan negara tidak lagi hanya sovereignty
as control (kekuasaan penuh untuk memerintah), juga sovereignty as
responsibility (tanggung jawab penuh untuk melindungi dan menyejahterakan
warga). Apabila sebuah negara gagal memenuhi tanggung jawab dasarnya kepada
warga negara, maka legitimasi moral dari kedaulatan tersebut secara
berangsur-angsur akan runtuh.
Menguji
Ulang Titik Temu Antara Teori dan Realitas Kita
Mendekatkan
das Sollen dengan das Sein tentu diperlukan transformasi hukum dari pendekatan
positivisme kaku menuju pendekatan kritis berorientasi keadilan sosial. Lembaga
penegak hukum tidak boleh cukup puas dengan rasio pemidanaan, tapi juga harus
mengukur sejauh mana pemulihan kerugian negara dan pemulihan hak-hak korban
kejahatan struktural dapat diwujudkan.
Masyarakat
umum punya peran sentral sebagai pengawas independen dalam mengawal
transparansi proses pembentukan dan penegakan hukum. Partisipasi publik yang
kritis dan berbasis data adalah kunci utama guna mencegah sarana hukum
dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak. Kesadaran hukum publik yang
tinggi akan memaksa para pembuat kebijakan untuk selalu menyelaraskan teks
aturan dengan dampak praktisnya.
Tulisan
ini saya susun dengan tujuan utama memantik kesadaran kritis masyarakat luas
bahwa hukum merupakan kenyataan hidup yang efektivitasnya wajib dirasakan
langsung oleh setiap warga negara tanpa diskriminatif dalam bentuk apapun.
Melalui pemahaman yang mendalam atas ketegangan antara norma dan realitas,
publik dapat secara aktif menuntut pertanggungjawaban dari para pemegang
kekuasaan. Harapan terbesar saya adalah terwujudnya tatanan hukum di mana
janji-janji luhur konstitusi benar-benar hidup dan bernapas dalam kehidupan
seluruh rakyat Indonesia.
Semoga
Bermanfaat dan Terima Kasih
Penulis: Aditiya Widodo Putra*
(Seorang
penulis lintas bidang berusia 18 tahun dari Kota Semarang)

Tidak ada komentar
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.