Pers Banyak Bicara: Ketika Label Berusaha Saingi Fakta
Pengenalan Budaya
Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bukan sekadar rangkaian acara penyambutan
mahasiswa baru. Di dalamnya, mahasiswa diperkenalkan pada lingkungan akademik,
tradisi kampus, organisasi kemahasiswaan, serta berbagai ruang belajar yang
dapat mereka pilih selama menjalani kehidupan perguruan tinggi.
Karena itu, cara sebuah
organisasi diperkenalkan dalam PBAK bukan perkara sepele. Bagi mahasiswa baru
yang belum mengenal organisasi-organisasi kampus, pengenalan tersebut dapat
menjadi salah satu sumber awal dalam membentuk persepsi. Apa yang disampaikan
di panggung, termasuk istilah dan candaan yang digunakan, berpotensi melekat
sebagai gambaran pertama tentang suatu organisasi.
Dalam konteks itulah
penyebutan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sebagai wadah orang-orang yang
mengikuti “lambe turah” perlu dibicarakan. Pernyataan tersebut terdengar dalam
pelaksanaan PBAK Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
tahun 2026, tepatnya pada hari keempat yang sekaligus menjadi hari terakhir
PBAK Universitas. Pernyataan itu juga terekam dalam video di kanal YouTube
Kopirogo TV FUAD UIN Ponorogo berjudul “PBAK UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo”.
Tulisan ini merupakan
pandangan pribadi saya sebagai mahasiswa yang menjadi bagian dari LPM, bukan
sikap resmi organisasi. Saya tidak sedang menilai niat pihak yang menyampaikan
istilah tersebut. Yang hendak dibicarakan adalah bagaimana istilah itu dapat
dipahami dalam konteks pengenalan pers mahasiswa kepada mahasiswa baru.
Lambe Turah Menjadi
Kesan Pertama
“Lambe turah” merupakan
istilah yang secara umum berkonotasi pada kebiasaan banyak bicara, membicarakan
orang lain, atau menyebarkan kabar yang belum tentu memiliki dasar yang jelas.
Penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan LPM mungkin dimaksudkan sebagai
candaan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada maksud pembicara. Sebuah
pernyataan juga perlu dilihat dari konteks, tempat, pendengar, dan dampak yang
mungkin ditimbulkannya.
Mahasiswa baru datang ke
PBAK tanpa pengetahuan yang utuh mengenai LPM. Mereka belum tentu mengetahui
bagaimana proses kerja pers mahasiswa, bagaimana sebuah berita diproduksi, atau
mengapa sebuah laporan jurnalistik membutuhkan riset, verifikasi, konfirmasi,
dan penyuntingan. Ketika LPM diperkenalkan melalui label “lambe turah”, yang
berisiko tertinggal dalam ingatan mereka bukanlah proses kerja jurnalistiknya,
melainkan citra bahwa LPM hanya berkaitan dengan aktivitas membicarakan orang
lain.
Di sinilah persoalannya
menjadi lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai tepat atau tidak
tepatnya sebuah istilah.
Situs resmi Universitas
Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mencatat bahwa PBAK 2026
dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2939 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PBAK pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam. Artinya, PBAK memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar
kegiatan seremonial. Ia menjadi bagian dari proses pengenalan mahasiswa
terhadap kehidupan akademik dan kemahasiswaan.
Dalam ruang pengenalan
seperti itu, setiap organisasi semestinya diperkenalkan berdasarkan fungsi dan
kontribusinya. Jika organisasi kemahasiswaan dikenalkan melalui label yang
menyederhanakan, mahasiswa baru berpotensi menerima gambaran yang tidak utuh
sebelum mereka berkesempatan menilai organisasi tersebut melalui kerja nyata.
Label Menggantikan Fakta
LPM tentu bukan lembaga
yang bebas dari kesalahan. Produk jurnalistiknya dapat dikritik apabila mengandung
kekeliruan fakta, tidak melakukan verifikasi secara memadai, tidak berimbang,
menggunakan bahasa yang menghakimi, atau mengabaikan hak jawab. Kritik semacam
itu justru penting karena pers mahasiswa harus mempertanggungjawabkan setiap
informasi yang dipublikasikannya.
Namun, kritik terhadap
karya jurnalistik berbeda dengan pelabelan terhadap identitas pembuatnya.
Kritik menilai apa yang dikerjakan: beritanya, datanya, metodenya,
narasumbernya, dan cara penyajiannya. Pelabelan menggeser perhatian dari karya
kepada siapa yang berbicara. Dalam situasi semacam itu, perdebatan mengenai
fakta dapat berubah menjadi perdebatan mengenai identitas.
Negara Kena Kampus Juga
Kena
Persoalan tersebut tidak
hanya terjadi di lingkungan kampus. Pada 23 Juli 2026, Presiden Prabowo
Subianto menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidato peringatan hari lahir
ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Istilah tersebut dikaitkan dengan
pihak-pihak yang dinilai mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam
rangkaian pernyataannya, Presiden juga menyebut wartawan, jurnalis, pengamat,
dan lembaga swadaya masyarakat.
Sejumlah organisasi pers
kemudian menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah tersebut. Konteks
“Londo Ireng” tentu berbeda dari “lambe turah”. Keduanya tidak dapat disamakan
begitu saja. Akan tetapi, kedua istilah tersebut dapat dibaca sebagai contoh
mengenai bagaimana pers atau pelaku pers diberi label sebelum kerja
jurnalistiknya dinilai secara lebih mendalam.
Label semacam itu
penting dibicarakan karena pers bekerja melalui informasi dan argumen.
Kredibilitasnya seharusnya diuji melalui fakta, metode, akurasi, konteks, serta
tanggung jawab terhadap publik. Ketika penilaian terhadap pers digantikan oleh
pelabelan, pembaca tidak lagi diajak memeriksa isi pemberitaan, melainkan
diarahkan untuk menilai siapa yang menyampaikan pemberitaan tersebut.
Pers Mahasiswa Tidak
Kebal Kritik
Padahal, kerja pers
mahasiswa memiliki dasar dan tanggung jawab yang tidak dapat direduksi menjadi
aktivitas “banyak bicara”. Kajian Dewan Pers mengenai pers mahasiswa
menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak
membedakan pers mahasiswa dan pers umum dalam pemenuhan persyaratan materiil
pers. Kajian tersebut juga membahas perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik
mahasiswa.
Hal ini menunjukkan
bahwa pers mahasiswa bukan sekadar kelompok mahasiswa yang memiliki hobi
menulis atau tempat berkumpulnya orang-orang yang gemar membicarakan isu
kampus. Pers mahasiswa merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang memiliki
tanggung jawab terhadap publik, meskipun ruang lingkupnya berada di lingkungan
perguruan tinggi.
LPM dapat menjadi ruang
belajar bagi mahasiswa untuk melakukan riset, menguji informasi, memahami
persoalan kampus, serta menyampaikan suara mahasiswa. Melalui LPM, mahasiswa
belajar bahwa informasi tidak boleh diterima begitu saja. Sebuah kabar perlu
diperiksa sumbernya. Sebuah tuduhan membutuhkan konfirmasi. Sebuah pernyataan
harus ditempatkan dalam konteks. Sementara itu, pihak yang diberitakan berhak
mendapatkan ruang untuk memberikan tanggapan.
Kemerdekaan pers juga
bukan sesuatu yang muncul tanpa sejarah. Setelah Reformasi, Indonesia
menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada 23 September
1999. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu
wujud kedaulatan rakyat sekaligus mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme
penyelesaian sengketa pers.
Karena itu, kebebasan
pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik. Pers bebas
bekerja, tetapi hasil kerjanya tetap dapat diuji. Pers boleh mengkritik, tetapi
kritiknya harus dibangun berdasarkan fakta. Pers juga dapat dikoreksi apabila
melakukan kesalahan. Pada saat yang sama, kebebasan pers tidak semestinya
dilemahkan melalui stigma yang mengabaikan karya dan proses jurnalistik.
LPM Juga Harus Bercermin
Sampai disini LPM juga
perlu melakukan refleksi. Pembelaan terhadap pers mahasiswa tidak boleh berubah
menjadi anggapan bahwa setiap produk LPM pasti benar. LPM harus terbuka
terhadap kritik dan memiliki mekanisme perbaikan ketika terjadi kekeliruan.
Identitas sebagai pers mahasiswa bukan alasan untuk menghindari evaluasi.
Akan tetapi, keterbukaan
terhadap kritik tidak berarti bahwa LPM layak disederhanakan melalui satu
label. Ada perbedaan mendasar antara mengatakan bahwa sebuah berita tidak
akurat dan menyebut seluruh lembaga pers sebagai kelompok yang hanya mengikuti
“lambe turah”. Yang pertama merupakan kritik terhadap karya. Yang kedua
berpotensi menjadi generalisasi terhadap identitas organisasi.
Dalam PBAK, perbedaan
itu seharusnya diperhatikan. Mahasiswa baru berhak memperoleh pengenalan
organisasi yang proporsional. Mereka perlu mengetahui bahwa setiap organisasi
memiliki fungsi, metode kerja, dan tanggung jawab yang berbeda. LPM boleh diperkenalkan
secara kritis, tetapi pengenalan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada candaan
yang dapat membentuk persepsi keliru.
Humor tetap memiliki
tempat dalam kegiatan mahasiswa. Namun, humor dalam forum resmi perlu
mempertimbangkan posisi pendengar dan dampaknya. Sebuah istilah yang dianggap
ringan oleh pembicara belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh mahasiswa
baru, terutama ketika istilah itu digunakan untuk memperkenalkan organisasi
yang belum mereka kenal.
Fakta Sebelum Label
Pers mahasiswa memang
banyak bicara. Ia berbicara tentang kebijakan kampus, pengalaman mahasiswa,
persoalan organisasi, kegiatan akademik, dan berbagai isu yang berdampak pada
kehidupan kampus. Namun, banyak bicara bukanlah persoalan selama setiap kata
ditopang oleh informasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
LPM mungkin memang
banyak bicara. Itu bagian dari pekerjaannya. Tetapi sebelum menyebutnya “lambe
turah”, ada satu hal yang layak diperiksa: apa yang sedang dibicarakan, dari
mana informasinya, dan bagaimana ia dipertanggungjawabkan.
Penulis: Rosyid

Tidak ada komentar
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.