Cuplikan

Pers Banyak Bicara: Ketika Label Berusaha Saingi Fakta


Ilustrasi: Laisya

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bukan sekadar rangkaian acara penyambutan mahasiswa baru. Di dalamnya, mahasiswa diperkenalkan pada lingkungan akademik, tradisi kampus, organisasi kemahasiswaan, serta berbagai ruang belajar yang dapat mereka pilih selama menjalani kehidupan perguruan tinggi.


Karena itu, cara sebuah organisasi diperkenalkan dalam PBAK bukan perkara sepele. Bagi mahasiswa baru yang belum mengenal organisasi-organisasi kampus, pengenalan tersebut dapat menjadi salah satu sumber awal dalam membentuk persepsi. Apa yang disampaikan di panggung, termasuk istilah dan candaan yang digunakan, berpotensi melekat sebagai gambaran pertama tentang suatu organisasi.


Dalam konteks itulah penyebutan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sebagai wadah orang-orang yang mengikuti “lambe turah” perlu dibicarakan. Pernyataan tersebut terdengar dalam pelaksanaan PBAK Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo tahun 2026, tepatnya pada hari keempat yang sekaligus menjadi hari terakhir PBAK Universitas. Pernyataan itu juga terekam dalam video di kanal YouTube Kopirogo TV FUAD UIN Ponorogo berjudul “PBAK UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo”.


Tulisan ini merupakan pandangan pribadi saya sebagai mahasiswa yang menjadi bagian dari LPM, bukan sikap resmi organisasi. Saya tidak sedang menilai niat pihak yang menyampaikan istilah tersebut. Yang hendak dibicarakan adalah bagaimana istilah itu dapat dipahami dalam konteks pengenalan pers mahasiswa kepada mahasiswa baru.


Lambe Turah Menjadi Kesan Pertama

“Lambe turah” merupakan istilah yang secara umum berkonotasi pada kebiasaan banyak bicara, membicarakan orang lain, atau menyebarkan kabar yang belum tentu memiliki dasar yang jelas. Penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan LPM mungkin dimaksudkan sebagai candaan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada maksud pembicara. Sebuah pernyataan juga perlu dilihat dari konteks, tempat, pendengar, dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.


Mahasiswa baru datang ke PBAK tanpa pengetahuan yang utuh mengenai LPM. Mereka belum tentu mengetahui bagaimana proses kerja pers mahasiswa, bagaimana sebuah berita diproduksi, atau mengapa sebuah laporan jurnalistik membutuhkan riset, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan. Ketika LPM diperkenalkan melalui label “lambe turah”, yang berisiko tertinggal dalam ingatan mereka bukanlah proses kerja jurnalistiknya, melainkan citra bahwa LPM hanya berkaitan dengan aktivitas membicarakan orang lain.


Di sinilah persoalannya menjadi lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai tepat atau tidak tepatnya sebuah istilah.


Situs resmi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mencatat bahwa PBAK 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2939 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PBAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Artinya, PBAK memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar kegiatan seremonial. Ia menjadi bagian dari proses pengenalan mahasiswa terhadap kehidupan akademik dan kemahasiswaan.


Dalam ruang pengenalan seperti itu, setiap organisasi semestinya diperkenalkan berdasarkan fungsi dan kontribusinya. Jika organisasi kemahasiswaan dikenalkan melalui label yang menyederhanakan, mahasiswa baru berpotensi menerima gambaran yang tidak utuh sebelum mereka berkesempatan menilai organisasi tersebut melalui kerja nyata.


Label Menggantikan Fakta

LPM tentu bukan lembaga yang bebas dari kesalahan. Produk jurnalistiknya dapat dikritik apabila mengandung kekeliruan fakta, tidak melakukan verifikasi secara memadai, tidak berimbang, menggunakan bahasa yang menghakimi, atau mengabaikan hak jawab. Kritik semacam itu justru penting karena pers mahasiswa harus mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikannya.


Namun, kritik terhadap karya jurnalistik berbeda dengan pelabelan terhadap identitas pembuatnya. Kritik menilai apa yang dikerjakan: beritanya, datanya, metodenya, narasumbernya, dan cara penyajiannya. Pelabelan menggeser perhatian dari karya kepada siapa yang berbicara. Dalam situasi semacam itu, perdebatan mengenai fakta dapat berubah menjadi perdebatan mengenai identitas.


Negara Kena Kampus Juga Kena

Persoalan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan kampus. Pada 23 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidato peringatan hari lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Istilah tersebut dikaitkan dengan pihak-pihak yang dinilai mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam rangkaian pernyataannya, Presiden juga menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat.


Sejumlah organisasi pers kemudian menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah tersebut. Konteks “Londo Ireng” tentu berbeda dari “lambe turah”. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja. Akan tetapi, kedua istilah tersebut dapat dibaca sebagai contoh mengenai bagaimana pers atau pelaku pers diberi label sebelum kerja jurnalistiknya dinilai secara lebih mendalam.


Label semacam itu penting dibicarakan karena pers bekerja melalui informasi dan argumen. Kredibilitasnya seharusnya diuji melalui fakta, metode, akurasi, konteks, serta tanggung jawab terhadap publik. Ketika penilaian terhadap pers digantikan oleh pelabelan, pembaca tidak lagi diajak memeriksa isi pemberitaan, melainkan diarahkan untuk menilai siapa yang menyampaikan pemberitaan tersebut.


Pers Mahasiswa Tidak Kebal Kritik

Padahal, kerja pers mahasiswa memiliki dasar dan tanggung jawab yang tidak dapat direduksi menjadi aktivitas “banyak bicara”. Kajian Dewan Pers mengenai pers mahasiswa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak membedakan pers mahasiswa dan pers umum dalam pemenuhan persyaratan materiil pers. Kajian tersebut juga membahas perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik mahasiswa.


Hal ini menunjukkan bahwa pers mahasiswa bukan sekadar kelompok mahasiswa yang memiliki hobi menulis atau tempat berkumpulnya orang-orang yang gemar membicarakan isu kampus. Pers mahasiswa merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang memiliki tanggung jawab terhadap publik, meskipun ruang lingkupnya berada di lingkungan perguruan tinggi.


LPM dapat menjadi ruang belajar bagi mahasiswa untuk melakukan riset, menguji informasi, memahami persoalan kampus, serta menyampaikan suara mahasiswa. Melalui LPM, mahasiswa belajar bahwa informasi tidak boleh diterima begitu saja. Sebuah kabar perlu diperiksa sumbernya. Sebuah tuduhan membutuhkan konfirmasi. Sebuah pernyataan harus ditempatkan dalam konteks. Sementara itu, pihak yang diberitakan berhak mendapatkan ruang untuk memberikan tanggapan.


Kemerdekaan pers juga bukan sesuatu yang muncul tanpa sejarah. Setelah Reformasi, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada 23 September 1999. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat sekaligus mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Karena itu, kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik. Pers bebas bekerja, tetapi hasil kerjanya tetap dapat diuji. Pers boleh mengkritik, tetapi kritiknya harus dibangun berdasarkan fakta. Pers juga dapat dikoreksi apabila melakukan kesalahan. Pada saat yang sama, kebebasan pers tidak semestinya dilemahkan melalui stigma yang mengabaikan karya dan proses jurnalistik.


LPM Juga Harus Bercermin

Sampai disini LPM juga perlu melakukan refleksi. Pembelaan terhadap pers mahasiswa tidak boleh berubah menjadi anggapan bahwa setiap produk LPM pasti benar. LPM harus terbuka terhadap kritik dan memiliki mekanisme perbaikan ketika terjadi kekeliruan. Identitas sebagai pers mahasiswa bukan alasan untuk menghindari evaluasi.


Akan tetapi, keterbukaan terhadap kritik tidak berarti bahwa LPM layak disederhanakan melalui satu label. Ada perbedaan mendasar antara mengatakan bahwa sebuah berita tidak akurat dan menyebut seluruh lembaga pers sebagai kelompok yang hanya mengikuti “lambe turah”. Yang pertama merupakan kritik terhadap karya. Yang kedua berpotensi menjadi generalisasi terhadap identitas organisasi.


Dalam PBAK, perbedaan itu seharusnya diperhatikan. Mahasiswa baru berhak memperoleh pengenalan organisasi yang proporsional. Mereka perlu mengetahui bahwa setiap organisasi memiliki fungsi, metode kerja, dan tanggung jawab yang berbeda. LPM boleh diperkenalkan secara kritis, tetapi pengenalan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada candaan yang dapat membentuk persepsi keliru.


Humor tetap memiliki tempat dalam kegiatan mahasiswa. Namun, humor dalam forum resmi perlu mempertimbangkan posisi pendengar dan dampaknya. Sebuah istilah yang dianggap ringan oleh pembicara belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh mahasiswa baru, terutama ketika istilah itu digunakan untuk memperkenalkan organisasi yang belum mereka kenal.


Fakta Sebelum Label

Pers mahasiswa memang banyak bicara. Ia berbicara tentang kebijakan kampus, pengalaman mahasiswa, persoalan organisasi, kegiatan akademik, dan berbagai isu yang berdampak pada kehidupan kampus. Namun, banyak bicara bukanlah persoalan selama setiap kata ditopang oleh informasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.


LPM mungkin memang banyak bicara. Itu bagian dari pekerjaannya. Tetapi sebelum menyebutnya “lambe turah”, ada satu hal yang layak diperiksa: apa yang sedang dibicarakan, dari mana informasinya, dan bagaimana ia dipertanggungjawabkan.


Sebab dalam pers, yang menentukan kredibilitas bukan seberapa banyak mulut bergerak, melainkan seberapa kuat fakta yang menopang setiap kata.


Penulis: Rosyid
Editor: Satrio

Tidak ada komentar

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.