Problem Pemberdayaan Masyarakat Desa atas Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih
lpmalmillah.com - Pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berusaha mengamalkan tiga poin dari sepuluh manifes yang disebut Asta Cita selama mereka berkampanye sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2024 lalu. Asta Cita itu mengandung harapan terhadap kemandirian ekonomi di sektor pangan, maritim, dan pembangunan desa.
Lihat saja Asta Cita kedua yang berbunyi “mendorong kemandirian swasembada pangan nasional secara berkelanjutan”. Disusul Asta Cita ketiga demi “mengembangkan sektor industri argo-maritim berbasis partisipasi koperasi”. Terakhir, pemberdayaan desa pada Asta Cita keenam ditujukan untuk “pemerataan pembangunan ekonomi nasional”.
Betul, masih belum ada yang salah. Bila kita petik kandungan tiga Asta Cita tersebut, setidaknya didapati kata kunci yang akan memandu kita pada problem akar rumput. Kata kuncinya, dengar baik-baik, ialah: Koperasi, Desa, Pembangunan, dan Partisipasi.
Tanpa menunggu lama. Satu tahun usai Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, keluar dokumen Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Di atas kertas, koperasi yang diidamkan pemerintah terbaca begitu demokratis, sebab ia dibentuk melalui musyawarah desa sehingga partisipasi masyarakat terkesan aktif dalam menentukan struktur dan arah gerak koperasi.
Belum sampai situ, Presiden menebalkan kuatnya keseriusan pemerintah betapa Koperasi betul merupakan hajat vital rakyat seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Dari kedua dokumen inilah, Koperasi Desa Merah Putih secara hukum dapat terbilang kuat dan tak boleh diendapkan hingga ke dasar. Lantas secara hukum mengenai skema pembiayaan pendirian gedung dan gudang koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang terbit pada 9 Februari 2026.
Begitu menyentuh persoalan biaya, kata kunci dalam Asta Cita Prabowo-Gibran berupa “Pembangunan”, akan terbaca apakah pemerintah menempatkan desa sebagai instrumen kedaulatan ekonomi? Lalu bagaimana masyarakat desa dapat diberdayakan sekaligus merasakan manfaat kehadiran dan pemenuhan dari negara berkat Koperasi Desa Merah Putih?
Problem Masyarakat Desa
Upaya desentralisasi wilayah di Indonesia telah diupayakan dengan tuntutan Reformasi 1998 berupa otonomi daerah seluas-luasnya. Antara lain menghasilkan kekuatan hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sepuluh tahun berikutnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilegalkan seiring semangat desentralisasi dan pengakuan atas bentuk tata kelola di tingkat desa.
Waktu berlalu. Kebutuhan masyarakat desa atas pemenuhan dari kesenjangan ekonomi antara desa dan kota makin kompleks. Setidaknya problem jauhnya jarak kedaulatan itu dapat tercermin dari kurangnya pendapatan warga desa, akses infrastruktur masih terbatas, serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkendala saat mengelola potensi lokal.
Demikian turut diperparah dengan lambatnya pembangunan fasilitas dan infrastruktur ekonomi. Misalnya, pasar desa, unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan pusat pengembangan usaha, serta Balai Latihan Kerja (BLK).
Solusi atas pembangunan ekonomi di desa didukung dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Begitupun peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 memperkuat bagaimana mekanisme pengembangan dan pembinaan BUmDes.
Meski tidak bisa dipungkiri pula bahwa tidak sedikit BUmDes dapat berjalan secara optimal. Namun, kabar baiknya adalah pemerintah desa mendapat kewenangan mengatur Pendapatan Asli Desa (PAD) serta mengembangkan potensi lokal dan sedikit memperlebar lapangan kerja bagi warga desanya.
Pendapatan Asli Desa berperan pada pengaturan pembangunan desa yang dibahas pada saat Musyawarah Desa jelang menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes serta Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes yang nantinya memengaruhi prioritas penggunaan anggaran desa yang dirumuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
Di sisi lain pemerintah telah menerbitkan rincian mengenai prioritas pembangunan desa lewat Permendes Nomor 7 Tahun 2023 yang diarahkan untuk SDGs Desa. Namun, persoalan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa muncul ketika terbit Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan itu mengatur tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menakar Problem KDMP versus Otonomi Desa
Pertama-tama, hadirnya KDMP secara hukum berjalan tumpang tindih terhadap kebijakan otonomi desa bahwa dana desa dan Badan Usaha Milik Desa masih belum harmonis dengan instruksi atas pendirian koperasi menggunakan dana desa dan skema pinjaman bisnis dari kepala desa atau pendapatan desa itu sendiri.
KDMP memiliki proses dan tata kelola yang rumit sekali. Koperasi berdiri di atas tanah yang merupakan aset negara. Adapun fisiknya milik koperasi yang modal awalnya merupakan pinjaman dari PT. Agrinas Pangan Nusantara dan bersumber dari bank milik negara (Himbara) sebesar 3 miliar rupiah per koperasi dengan tempo pelunasan selama enam tahun. Selain itu, setiap kepala desa menyetor 2,5 juta rupiah untuk biaya notaris saat mendirikan koperasi yang biayanya berasal dari APBD.
Beda halnya jika koperasi (atau struktur operasinya) berada di bawah kelola BUmDes sehingga jelas bagaimana unit ekonomi ini dapat berjalan tanpa perlu menggunakan diksi “koperasi” dalam pelaksaaannya. Sebab, BUmDes memiliki fungsi kewilayahan yang jelas sehingga penggunaan tanah dan penyertaan modal menjadi tidak bermasalah secara hukum.
Jika model KDMP yang dilakukan adalah sebagai unit bisnis BUmDes, maka secara tidak langsung KDMP dapat membersihkan rekam jejak BUmDes yang lemah dalam dua hal. Pertama, terkait lemahnya kapasitas tata kelola bisnis yang selama ini menuai citra bahwa BUmDes tidak lagi relevan sebab hadirnya tak memperbaiki ekonomi secara signifikan. Kedua, memutus rantai birokrasi dalam BUmDes yang dikuasai elit desa saja.
Persoalan kedua, KDMP memutus kedaulatan otonomi desa. Bagaimana bisa koperasi a la KDMP memaksa sebuah desa mendirikan koperasi secara top down alias dari “perintah pusat”.
Bukankah selama ini, menurut Mohammad Hatta dalam Djawa Post, “koperasi sebaliknja sifatnja sukarela”. Pernyataan Hatta bertarikh 12 Juli 1958 itu tidak terlihat dalam pernyataan Prabowo pada 21 Juli 2025 bahwa konsep gotong royong adalah “milik orang lemah”. Sedangkan menurut Muhidin M. Dahlan dalam Jawa Pos, 11 April 2026, “jiwa gotong-royong itu ‘orang-orang’ … koperasi yang mestinya kumpulan ‘orang-orang’ … lebih dahulu membicarakan modal ketimbang kehendak orang-orang yang disebut ‘kaum lemah’’.
Kemudian perekrutan manajer koperasi diatur secara terpusat tidak mengatasi masalah tata kelola yang diharapkan malahan berpotensi menciptakan disharmoni dalam pengelolaan koperasi.
Persoalan ketiga, masyarakat desa tidak secara langsung diberdayakan melalui sistem koperasi versi KDMP mengingat ia tidak menyertakan konteks lokal dan kebutuhan warga, alih-alih menyeragamkan model bisnis koperasi dalam bentuk toko atau ritel. Tidak terdapat partisipasi yang bermakna dalam struktur KDMP sebab pemerintah desa mau tak mau merasakan dampak berkurangnya dana desa untuk pembangunan. Mereka kehilangan 58% dana desa hanya untuk KDMP sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 20 Ayat (1) Huruf e.
Kesimpulannya, KDMP tidak mengisi peran sebagai penggerak kedaulatan ekonomi tapi justru menambah beban tata kelola dan hak otonomi desa melalui skema pinjaman dan pemangkasan dana desa. Kedua, masyarakat desa tidak diberdayakan secara langsung terkait kapasitas pengelolaan bisnis dan pemanfaatan potensi lokal sebab KDMP mengandalkan pola instruksi atau perintah pada aspek manajerial melalui skema rekruitmen yang bermuara pada kaburnya transparansi dan pertanggungjawaban.
Editor: Satrio
*Penulis adalah mahasiswa semester akhir di Universitas Sains Al-Qur’an Wonosobo; Demisioner Pemimpin Redaksi LPM Shoutul Qur’an 2025.


Tidak ada komentar
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.