Iklan Layanan

Cuplikan

UKT Kok Naik Terus?


Ilustrasi oleh : Candra


Opini oleh Siti Umi Nafi’ah
Tuntutlah ilmu setinggi langit, begitu nasehat lama bicara. Ungkapan tersebut  menjadi motivasi untuk lebih menempuh pendidikan tingkat tinggi. Sama dengan meraih langit, pendidikan tinggi amat sulit dijangkau. Menjadi mahasiswa tidak gratis. Biaya menjadi momok besar bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah karena nominal yang semakin hari semakin tinggi. Masihkah Uang Kuliah Tunggal (UKT)dinilai relevan bagi Mahasiswa ?
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomer 39 Tahun 2017 pasal 1 ayat 5, Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.  Mengutip pasal tersebut, UKT seharusnya relevan dan tidak memberatkan bagi mahasiswa.
                UKT pertama kali berlandaskan pada SE Dikti No. 21/ET/2012, dan SE Dikti No. 274/E/T/2012. Selain itu juga ada SE No. 305/E/T2012 tentang Larangan Kenaikan Biaya Pendidikan tinggi. Setelah itu SE Dikti sudah tidak berlaku dan berubah menjadi Permendikti. Peraturan yang melandasi UKT telah berkali-kali berganti, antara lain Permendikbud no. 55 Tahun 2013, Permendikbud No. 22 tahun 2015, Permenristekdikti No.39 Tahun 2016 dan yang terbaru Permenritekdikti No. 39 Tahun 2017.Sedangkan di lingkup PTKIN, UKT diberlakukan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang dikeluarkan setiap tahun.
Kini, sejumlah perguran tinggi setiap tahunselalu menaikkan UKTnya. Contohnya di IAIN Ponorogo, UKT telah mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan pengamatan yang bersumber dari situs pmb.iainponorogo.co.id.  Tahun 2017 kebijakan kampus memberlakukan tiga dari empat golongan UKT bagi mahasiswa. Nominal UKT saat itu juga meningkat dibandingkan dengan 2016.
Kemudian, tahun 2018 UKT 2 tidak digunakan dan mahasiswa disamaratakan menerima UKT 3. Selanjutnya, tahun 2019 mahasiswa diberlakukan UKT 3, 4 dan 5 sedangkan UKT 2 tidak diberlakukan. Indikasi bertambah mahalnya UKT terlihat dari tahun ke tahun.
Memang, ada Bidikmisi dan UKT 1 untuk mengakomodir mahasiswa yang kurang mampu, tapi persentasenya sangat sedikit. Belum lagi jarak UKT 1 dan 3 yang terlampau jauh.
Salah satu UKT yang mengalami peningkatan drastis adalah  Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI). Berikut rincian UKT FEBI menurut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  dalam tiga tahun terakhir.
KMA 2017 Nomor 157 tahun 2017                                                                                
Jurusan
UKT 1
UKT 2
UKT 3
UKT 4
Bidikmisi
Ekonomi Syariah
0-400.000
1.200.000
1.450.000
1.700.000
2.400.000
Perbankan Syariah
0-400.000
1.200.000
1.450.000
1.700.000
2.400.000
Manajemen Zakat Wakaf
0-400.000
950.000
1.100.000
1.200.000
2.400.000

KMA Nomor 211 Tahun 2018
Jurusan
UKT 1
UKT 2
UKT 3
UKT 4
UKT 5
Bidik Misi
Ekonomi Syariah
0-400.000
1.200.000
1.450.000
1.700.000
1.900.000
2.400.000
Perbankan Syariah
0-400.000
1.200.000
1.450.000
1.700.000
1.900.000
2.400.000
Zakat Wakaf
0-400.000
1.000.000
1.100.000
1.200.000
1.400.000
2.400.000

KMA Nomor 151 tahun 2019
Jurusan
UKT 1
UKT 2
UKT 3
UKT 4
UKT 5
Bidik Misi
Ekonomi Syariah
0-400.000
1.400.000
1.600.000
1.800.000
2.100.000
2.400.000
Perbankan Syariah
0-400.000
1.400.000
1.600.000
1.800.000
2.100.000
2.400.000
Zakat Wakaf
0-400.000
1.000.000
1.100.000
1.200.000
1.400.000
2.400.000

Kenaikan UKT yang mencapai Rp. 200.000 per tahun bukanlah nominal yang sedikit. Biaya UKT yang berdinamika setiap tahun tersebut tentunya membingungkan mahasiswa. Terlebih, mahasiswa tidak mendapatkan rincian alokasi UKT. Juga, tidak dijelaskan mengapa UKT dinaikkan.
Padahal menurut KMA, UKT didasarkan pada ekonomi orangtua mahasiswa atau yang membiayainya. Di tahun 2018, apakah semua mahasiswa benar-benar setara ekonominya sehingga digolongkan rata UKT 3? Juga, apakah kemampuan ekonomi mahasiswa meningkat sehingga UKT naik di tahun 2019? Penerapan kebijakan seolah tidak tepat sasaran dan semakin menyulitkan.
Sedangkan, perguruan tinggi sebenarnya punya andil dalam menentukan nominal UKT. Seperti menurut Permenristekditkti No. 39 Tahun 2017 pasal 3. Diperaturan itu sebutkan bahwa pengelompokan ‘diusulkan’ oleh PTN (Perguruan Tinggi Negri) kepada Menteri untuk ditetapkan.
Menaikkan UKT menjadi tidak relevan apabila UMR Ponorogo masuk pada daftar terendah  di Jawa Timur. Dilansirdari situs upahminimum.info, UMR rendah dimiliki oleh beberapa kota seperti Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan sebesar Rp. 1.763.267. Belum lagi, tidak semua masyarakat sudah bisa mendapatkan gaji sesuai UMR.
Selain itu terdapat kejanggalan dalam pemberian UKT lebih pada penerima beasiswa Bank Indonesia (BI) berdasarkan SK Rektor IAIN Ponorogo No. 65 Tahun 2019. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 211 Th. 2018 nominal UKT golongan 5tidak sebesar yang dibebankan pada penerima beasiswa BI. Misalnya, Jurusan Ekonomi Syariah yang dalam KMA ditulis Rp. 1.900.000, tetapi dibebankan pada penerima beasiswa BI sebesarRp. 2.100.000 (sama seperti yang ditetapkan KMA No. 151 Tahun 2019).
Padahal, KMA Nomer 151 Tahun 2019 belum disahkan. Selain itu, KMA khusus dikeluarkan bagi mahasiswa baru angkatan tertentu. Tidak mungkin menerapkan KMA tahun 2019 pada penerima beasiswa BI yang notabene angkatan 2016-2017. Regulasi rektor tersebut bisa dikatakan cacat karena tidak sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Setelah menelusuri celah demi celah. Akhirnya penulis yang juga mahasiswa ini bertanya-tanya. Mengapa UKT terus mengalami kenaikan, padahal UMR di kabupaten Ponorogo terbilang rendah? Atau, pendidikan diam-diam telah dijadikan ladang bisnis penimbun pundi-pundi rupiah ? heuheu

 

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.