Iklan Layanan

Cuplikan

Kontra terhadap Jalan Satu Arah, Aliansi Masyarakat di Ponorogo Gelar Aksi Demostrasi

 

(Foto: Cantrisah)

lpmalmillah.com - Rabu (24/4/2024), persatuan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Tolak One Way melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberlakukan skema lalu lintas satu arah di Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Aksi demonstrasi ini dimulai pukul 13.30 WIB di Pasar Legi, kemudian merapat ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, dan berakhir di Gedung Pemkab Ponorogo.

Keresahan masyarakat Ponorogo terkait kebijakan skema lalu lintas satu arah telah lama bermunculan sejak diberlakukannya kebijakan tersebut. Keresahan yang masif muncul ini berbanding lurus dengan makin meningkatnya korban kecelakaan di ruas jalan tersebut. Beberapa hari terakhir, kebijakan one way ini menelan korban jiwa seorang Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Ponorogo (20/4/2024). Kecelakaan ini menjadi yang kedua kalinya di Jalan Sultan Agung dalam dua bulan terakhir yang berakhir meninggal dunia.

Puncak dari keresahan-keresahan tersebut adalah seruan aksi yang dibawahi Aliansi Masyarakat Tolak One Way pada hari ini (24/04/2024). Dikutip dari surat seruan yang diterbitkan oleh aliansi tersebut, beberapa tuntutan yang diajukan adalah mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/ARH/523/405.20/2024 tentang Penetapan Sistem Satu Arah pada Ruas-Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Ponorogo dan mengembalikan Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan menjadi dua arah seperti sebelum dilakukannya sistem one way.

(Surat Seruan Aksi)

Muhammad Hanif Zein Arrosin, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ponorogo, menyoroti nihilnya manfaat dari diberlakukannya jalan satu arah. “Bupati Ponorogo membuat kebijakan satu arah itu pada sisi manfaat terhadap masyarakat itu tidak ada. Terbukti kita tadi bawa pedagang di sini, pedagang mengeluh 70% omsetnya menurun. Modal ojek online untuk membeli bensin naik 30%. Angka kecelakaan juga naik. Artinya, ini nilai manfaatnya nol,” ungkap Hanif.

Hal yang selaras disampaikan oleh Indah Susioningsih, salah satu penyuara perempuan yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan skema lalu lintas satu arah ini. Ia merasa banyak kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakuan kebijakan tersebut. “Sangat merugikan mulai [pengguna] jalan, ekonomi, semuanya sangat merugikan. Jadi, kalau ekonomi meningkat itu jelas salah,” ujarnya.

Salah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang turut menjadi peserta demonstrasi, Nurudin, mengaku harus memutar rute perjalanan, sering dibatalkan pemesanannya oleh pelanggan, dan ongkos bensin juga bertambah. Sangat merugikan ojol. Otomatis kita dapat orderan muter-muter, [biaya] bensin juga bertambah, sering di-cancel oleh customer. Sebelum ada one way itu orderan lumayan lancar, jarang ada cancel-an. Dari customer itu keluhannya kelamaan menjemput,” paparnya.

Nurudin pun menuntut adanya hak angket terhadap Bupati Ponorogo agar mencabut kebijakan skema lalu lintas satu arah di beberapa ruas jalan dan mengembalikannya menjadi dua arah. Tuntutan kita, yaitu mencabut Keputusan Bupati tentang one way, hak angket biar Pak Bupati mencabut itu, dan dikembalikan menjadi semula dua jalur untuk Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Untuk Jalan H.O.S. Cokroaminoto tetap [searah] nggak papa. Semoga kebaikan menyertai kita semua masyarakat Ponorogo aman dan damai,” jelasnya.

Menyuarakan hal yang selaras dengan Nurudin, Hanif mengharapkan respons Bupati Ponorogo untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan arus lalu lintas seperti semula. “Kita harapkan Pak Bupati itu segera merespons, mencabut Keputusan Bupati, dan mengembalikan jalan di tiga ruas tadi menjadi dua arah. Itu aja harapannya,” harap Hanif.

Merespons tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut, Agus Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang ketika itu mewakili bupati, mengatakan bahwa ia menjamin permohonan para demonstran tersebut dikabulkan. Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan akan dikembalikan arus lalu lintasnya menjadi dua arah pada Minggu (28/04/2024). “Intinya permohonan Bapak/Ibu sekalian itu dikabulkan. Siapa yang menjamin? Saya yang menjamin. Saya percepat hari Minggu sudah berfungsi. Kenapa hari Minggu? Hari Minggu adalah ketika anak sekolah tidak masuk. Senin masuk itu sudah hari kedua [pemberlakuan dua arah],” terangnya.

Agus juga menambahkan apabila keputusan bupati nanti masih belum dicabut, maka ia mempersilakan para demonstran melakukan aksi lagi di Gedung Pemkab Ponorogo. “Sampeyan rene demo sing akeh neng lantai dua. Begitu jalan dua arah nanti diberlakukan, [maka] secara otomatis Keputusan Bupati itu sudah dicabut. Penak. Saya berharap diberlakukan dua arah nanti betul-betul sesuai harapan Panjenengan,” jelas Agus menambahinya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Indah, sekaligus menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang lebih besar akan dilakukan apabila tuntutannya tidak direalisasikan. “Jika tidak terjadi [pemberlakuan dua arah dan pencabutan Keputusan Bupati], saya akan mengadakan demo lebih besar lagi,” pungkas Indah.

 

Reporter: Naufal, Arifin, Mila

Penulis: Arifin, Naufal

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.