Cuplikan

Keterlambatan LPJ Dema-U 2025 Hambat Pencairan Dana Ormawa Universitas, Audiensi Digelar

 

Foto: Feona

lpmalmillah.com - Ponorogo, 8 April 2026 - Audiensi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) tahun 2025 telah dilaksanakan pada Rabu (8/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Rektorat lantai 3 kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, mulai pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.

Audiensi tersebut dihadiri oleh pihak layanan akademik, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) tingkat Universitas periode 2026, demisioner Ketua Dema-U periode 2025 beserta kuasa hukumnya, serta ketua dan anggota UKM/UKK UIN Ponorogo. Audiensi ini digelar untuk menindaklanjuti keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan kegiatan Festival Watoe Dhakon (FWD) yang dilaksanakan oleh Dema-U tahun 2025. Sesuai ketentuan, LPJ seharusnya diserahkan maksimal dua minggu setelah kegiatan selesai. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum juga rampung.

Berdasarkan buku Pedoman Organisasi Mahasiswa IAIN Ponorogo, pada pola komunikasi organisasi mahasiswa, UKM/UKK berada di bawah garis koordinatif Dema Universitas. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama  di Dema-U serta UKM/UKK UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Sepadan dengan hal tersebut, Ketua Sema-U periode 2026, Moch Dicky Azzaky, menjelaskan bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat kinerja kepengurusan pada periode 2026. “Ketika Dema-U (periode) sebelumnya tidak menyelesaikan LPJ PBAK dan FWD, nantinya akan ada pembekuan atau tidak dapat mencairkan anggaran pada kepengurusan saat ini (2026).  Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi kami, karena dapat menghambat produktivitas (organisasi) ,” jelasnya.

Kepala Subbagian Layanan Akademik, yang bertanggungjawab atas kegiatan kemahasiswaan di lingkup UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Muhammad Elvin Mukafi menjelaskan bahwa keterlambatan LPJ dari Dema-U periode 2025 disebabkan beberapa kendala sehingga LPJ tidak dapat terselesaikan di akhir tahun kemarin. “Pada keterlambatan pembuatan LPJ Dema-U periode 2025 ada berbagai permasalahan yang dihadapi mereka, seperti ketua panitia yang tiba-tiba menghilang, tagihan vendor, dan lain-lain. Padahal kami sudah memanggil Ketua Dema-U 2025 ketika melebihi batas waktu penyerahan LPJ. Akan tetapi, LPJ tetap belum selesai hingga akhir tahun,” jelasnya.

Akibat dari keterlambatan LPJ Dema-U periode 2025, pihak layanan akademik mengambil langkah tegas berupa penahanan pencairan anggaran untuk kepengurusan berikutnya. “Hal ini merupakan sanksi administrasi agar semua pihak lebih tertib dan bertanggung jawab,” tambah Elvin.

Dalam hal ini, Iqbal Desvio Ahmad, selaku demisioner Ketua Dema-U periode 2025, mengungkapkan bahwa secara fisik LPJ sebenarnya sudah selesai. Namun masih terkendala pada proses verifikasi data. “Sebenarnya LPJ sudah selesai secara fisik, tetapi masih perlu verifikasi untuk keabsahan data seperti tanda tangan dan nota pengeluaran. Kendala lainnya juga terdapat pada anggota Badan Pengurus Harian (BPH) yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan tanpa persetujuan dari saya,” ungkapnya.

Audiensi kemarin diputuskan bahwa Iqbal diberi tenggat waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk menghubungi anggota BPH yang tidak aktif. Jika tidak ada kejelasan, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, “Sudah ditetapkan bahwa penyelesaian paling lambat sebelum Yudisium tahun ini. Jika tidak ada respon yang baik dari BPH, maka akan dilanjutkan ke ranah yang lebih tinggi (hukum),” tegas Iqbal.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Elvin Mukafi, selaku pihak layanan akademik mengutarakan kebijakannya untuk mengadakan Upgrading atau Sosialisasi bagi pengurus Ormawa (Organisasi Mahasiswa) yang baru. “Kami akan mengadakan Upgrading atau Sosialisasi terkait tata cara pengajuan Proposal, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga batas waktu pelaporan kegiatan,” pungkas Elvin.

Sementara itu, Ketua DEMA-U periode 2026 menjelaskan bahwa ke khawatiran teman-teman Ormawa tingkat Universtitas telah sirna. Adanya audiensi ini membuahkan hasil yang baik. Mengingat sebelum adanya audiensi sempat terjadi penundaan pencairan dana bagi UKM/UKK. “Audiensi hari ini sudah berjalan sesuai harapan teman-teman Ormawa, baik dari UKM maupun UKK. Salah satu hasilnya adalah adanya penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen penyelesaian LPJ,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini akan tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan, dengan tetap menjaga akuntabilitas. Selain itu, akan dilaksanakan audiensi lanjutan dalam waktu dekat guna menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum memberikan kejelasan. “Kami akan mengupayakan pemanggilan kembali pihak BPH Dema-U periode 2025 yang belum aktif, serta berkoordinasi melalui jalur fakultas. Jika tidak ada itikad baik, maka opsi jalur hukum tetap terbuka,” tambahnya.

Reporter: Putri
Penulis: Putri
Editor: Satrio

Tidak ada komentar

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.