Iklan Layanan

Cuplikan

Diskusi Hukum: Menakar Untung Rugi UU Cipta Kerja

Foto: Erfin

     Selasa (13/10/2020) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo, menggelar diskusi hukum yang berjudul “Menakar Untung Rugi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja”. Diskusi ini dilangsungkan di aula Fakultas Syariah dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Miseri Effendi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo), Lukman santoso (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo), dan Endrik Safudin (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo).

    Diskusi berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Jumlah peserta yang hadir dibatasi, yaitu hanya 40 orang. Selama acara berlangsung penggunaan masker dan pembatasan jarak antar peserta juga tetap diberlakukan.

    Acara di buka dengan sambutan dari Miftahul Huda. Ia menyampaikan bahwa tujuan diskusi hukum tidak sekadar memperkuat pemahaman pada ruang atau aspek hukum saja. “Selain memperkuat dimensi pemahaman tentang ruang ataupun aspek hukum, setidaknya kita juga punya cara pandang yang berbeda lebih reasonable, argumentatif dan tidak hanya sekadar seperti yang dipahami masyarakat umum tapi lebih dari itu,” jelasnya.

    Disambung oleh ketua panitia, Muhammad Asnan, ia menyampaikan berlangsungnya diskusi tersebut merupakan respon terhadap isu UU Cipta kerja. “Sebenarnya, diskusi ini merupakan respon terhadap adanya isu pro kontra UU Cipta Kerja yang berkembang di kalangan mahasiswa,” terangnya.
    

    Diskusi diawali oleh Miseri dengan mempertanyakan tekait gejolak akibat pengesahan UU Cipta Kerja yang secara masif terjadi hampir di seluruh kota se Indonesia. “Pemerintah dan DPR sebelumnya tidak pernah mengesahkan Undang-undang yang menimbulkan gejolak luar biasa seperti ini. Yang jadi pertanyaan, Apa ada yang salah dengan produk yang dihasilkan lembaga legistalif? Apakah ini menguntugkan atau merugikan?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Miseri meyakini gejolak seperti itu tidak akan terjadi apabila Undang-undang dibuat sesuai pedoman. “Jika kita ingin menyusun Undang-undang atau peraturan daerah apapun sebenarnya sudah ada landasan yuridisnya. Pada Undang-undang no 12 tahun 2011 tetang tata cara pembentukan Perpu. insyaallah selama  telah mendasarkan pada pedoman tersbut saya yakin tidak mungkin terjadi gejolak yang luar biasa seperti sekarang,” jelasnya.

    Miseri kembali melontarkan terkait pengesahan UU Cipta kerja yang belum sepenuhnya memenui persyaratan. “Rancangan UU Cipta Kerja lahir dari naskah akademik, jika tidak melalui proses tersebut nasah tersebut bertentangan dengan UU no 12 tahun 2011. Pertanyaanya, naskah akademiknya mana? Tau-tau UU disahkan tanpa kita pelajari, mengkaji, mencermati naskah akademiknya,” ujar Miseri.

    Lebih lanjut, menakar untung rugi UU Cipta kerja, sasaran pemerintah menerbitkan Omnibus Law ada dua. “Sasaran pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja  pertama menggenjot investasi asing maupun investasi kita, kedua investasi yang digenjot oleh pemerintah harus berbandiing lurus dengan penciptaan lapangan kerja,” lanjut Miseri.

    Ia juga mengkrtitisi tentang aturan baru yang memberikan kelongaran untuk tenaga asing bekerja di negara kita. “Jadi baut apa kita membuat Undang-undang, jika malah memberikan kelonggaran untuk tenaga-tenaga asing yang sebetulnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja kita,” jelasnya.

    Lukman Santoso, pemateri kedua, menuturkan terdapat poin penting yang seharunya diketahui terlebih dahulu menyangkut pembentukan UU Cipta Kerja. “Ada 280-an sekian UU yang masuk pada prolegnas terbaru 2020-2024. Sebenarnya itu menjadi bagian dari PR panjang era legislasi sebelumnya, khususnya pasca reformasi yang selanjutnya ada 5 RUU kumulatif terbuka yang masuk ke prolegnas,” tuturnya.

    Lukman juga memaparkan terkait persoalan mengapa kemudian Omnibus Law dibuat, menurutnya ada tujuh hal yang melatarbelakangi pembuatan UU tersebut. “Buruknya proses legislasi, obesitas regulasi, tumpamg tindih regulasi, problem birokrasi yang menghambat investasi, persoalan perizinan dan kemudahan usaha, problem eksplanasi ekonomi, dan kapasitis hukum kurang jelas,” tuturnya.

    Terkait diskusi hukum, Endrik Safudin memberikan tanggapannya. Menurutnnya, sebelum melakukan tindakan, semua harus memahami disertasinya. “Pahami dulu disertasinya, tujuannya apa untuk menguatkan logika hukum yang ada. Maka yang dilakukan itu memiliki dasar atau alasan yang jelas,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa diskusi seperti ini merupakan saluran mahasiswa dalam menyampaiakan aspirasi. “Jika diskusi ini bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan memberikan sumbangan kepada RUU nanti kami bisa menyampaikan ke anggota DPR. Mungkin ini adalah saluran kita sebagai seorang akademisi menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Reporter: Erfin

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.