Iklan Layanan

Cuplikan

TRANSFORMASI MUSMA JADI KONGRES: Sema Tegaskan Perubahan Sistem, Peraturan, dan Struktur OMIK



(13/06/2017) – Senat Mahasiswa (Sema) sebagai lembaga legislatif Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Ponorogo menggelar konsolidasi dan sosialisasi menyambut Musyawarah Mahasiswa (Musma) tahun 2017 atau yang saat ini dinamakan kongres. Sosialisasi rumusan produk hukum yang telah diamandemen oleh Sema ini dihadiri oleh seluruh delegasi Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) KBM IAIN Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang regulasi dan format pelaksanaan kongres. Salah satu alasan keterlambatan Musma (kongres.red) tahun ini karena alih status STAIN menjadi IAIN yang berakibat pada perubahan sistem dan struktur organisasi, sehingga perumusan perundang-undangan pun membutuhkan waktu yang lama, sebagaimana disampaikan Rizki Wahyudatama selaku ketua Sema. Lantas mengapa hal-hal tersebut dapat terjadi?
Lutfi Habibi sebagai ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) mengatakan alasan kemoloran Musma juga disebabkan oleh beberapa organisasi intra yang belum menyelesaikan program kerjanya. Ia menambahkan, pihak Sema sebagai penanggungjawab Musma sudah mempersiapkan tugasnya dengan baik. Suatu hal yang menjadi kendala tersulit adalah perubahan status kampus sehingga memerlukan formulasi produk hukum yang harus disesuaikan dengan tatanan IAIN. Maka dari itu perlu diadakan kajian dan telaah dengan kampus lain, sehingga kepengurusan KBM selanjutnya dapat lebih stabil. “Dari jeda waktu yang lama ini saya melihat Sema memang memikirkan bagaimana agar formulasi produk hukum yang sesuai dengan tatanan IAIN, sehingga kepengurusan KBM yang akan datang dapat berlangsung stabil,” imbuhnya. 
Terkait keterlambatan Musma, Sema menyampaikan permintaan maaf kepada segenap Ormawa (Organisasi Mahasiswa) dan seluruh mahasiswa IAIN Ponorogo. Ketua Sema, Rizki Wahyudatama menjelaskan bahwa kemoloran ini karena pihaknya tengah mempersiapkan secara matang rumusan perundang-undangan, AD/ART, pembentukan KPUM, dan tata tertib kongres yang diamandemen. Selain itu, ia mengaku kesulitan dalam proses peleburan sistem STAIN dan IAIN menjadi satu kesatuan yang terjadi dalam proses transisi organisasi. Mahasiswa Fakultas Syariah ini mengungkapkan, “Kami dari Sema  mohon maaf karena mengundur Musma, karena salah satunya kita mempersiapkan dengan matang peraturan  yang berkaitan dengan kongres.”
Selanjutnya ada beberapa hal yang diubah dari Musma  sebelumnya, yakni sistem perundang-undangan, sistem pemerintahan, dan struktur pemerintahan. Setelah peraturan-peraturan yang dirumuskan Sema tersebut dapat disepakati bersama, maka Rabu (14/06) akan dilaksanakan perekrutan anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Pendaftaran dibuka secara umum untuk seluruh mahasiswa IAIN Ponorogo sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pesta demokrasi yang sekarang bernama kongres ini memiliki beberapa perbedaan dengan Musma tahun lalu. Di dalam Musma, perumusan AD/ART melibatkan seluruh perwakilan lembaga sedangkan pada kongres perumusan peraturan tersebut menjadi hak legislatif baik Sema Institut maupun Fakultas yang mempersiapkan perubahan KBM menjadi RM (Republik Mahasiswa). Pada intinya perumusan undang-undang dilakukan oleh Sema dan pengesahannya dilakukan oleh presiden mahasiswa.
Perihal keterlibatan mahasiswa dalam kepengurusan organisasi, Sema Institut merupakan representasi dari fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai perwakilan lembaga atau dinas sesuai dengan bidang yang dinaungi. Anggota Sema Fakultas direkrut dari perwakilan mahasiswa jurusan masing-masing. Sedangkan penunjukan para menteri menjadi hak prerogratif ketua Dema berdasarkan asas profesionalitas dan demokrasi. Prosedur pemilihannya pun diserahkan pada kreativitas tim formatur yang terpilih.
Ketua Sema yang akrab disapa Yuda ini juga menyampaikan bahwa perumusan Republik Mahasiswa tidak melibatkan Wakil Rektor III karena hal ini lagi-lagi menjadi hak prerogatif Sema. Akan tetapi setelah rumusan peraturan perundang-undangan ini disepakati bersama Ormawa maka hasil kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Wakil Rektor III, Syaifulloh. Lalu bagaimana jika ada materi dalam undang-undang tersebut yang perlu diubah? Jawaban Sema adalah bahwa perundang-undangan ini tidak absolut dan dapat diubah pada kepengurusan selanjutnya oleh Sema Institut sehingga masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.

Semua undang-undang di atas berlaku untuk seluruh organisasi mahasiswa IAIN Ponorogo. Peraturan dari Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan tinggi Keagamaan Islam menurut Yuda beberapa hal di dalamnya  tidak sesuai dengan iklim mahasiswa IAIN Ponorogo. “Ini merupakan pelemahan gerakan mahasiswa zaman sekarang. Semestinya mahasiswa harus berkreasi sendiri dalam merumuskan undang-undang selama tidak bertentangan dengan peraturan Kemenag,” terang Yuda menjawab pertanyaan dari Heru (ketua HMPS IAT.red) tentang kesesuaian peraturan-peraturan yang dirumuskan Sema tersebut dengan keputusan dari Dirjen Pendis di atas.

Penandatanganan para ketua Ormawa sebagai bukti persetujuan diadakannya Kongres.

Poin-poin perubahan draft kongres tahun ini yang pertama terletak pada bagian Anggaran Dasar, diantaranya terdapat tambahan berupa mukadimah, perubahan nama sistem pemerintahan dari KBM menjadi RM, penggantian nama Musma menjadi kongres, adanya KPUM sebagai komisioner kongres, sistem pemilu raya, regulasi tentang prosedur pendirian organisasi yang baru dan hasil musyawarah yang dinamakan Sidang Paripurna bagi legislatif dan Musyawarah Besar bagi lembaga eksekutif.
Terdapat dua sidang Paripurna yaitu Sidang Paripurna I dan II. Sidang Paripurna I membahas peraturan perundang-undangan dan Sidang Paripurna II membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban dari Dema. Selanjutnya, Dema Institut menerima laporan pertanggungjawaban dari UKM, sedangkan Sema Fakultas menerima laporan pertanggungjawaban dari Dema Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Salah satu poin dalam Anggaran Dasar sempat menjadi perdebatan yaitu pada bab 2 pasal 5 tentang waktu pendirian Republik Mahasiswa. Menurut Ketua Sema, seharusnya tanggal yang terdapat pada poin ini tidak dapat diamandemen seterusnya karena akan dijadikan sebagai hari penetapan terbentuknya sistem pemerintahan Republik Mahasiswa. Hal ini berbeda dengan hasil Musma sebelumnya yang menghendaki tanggal berdirinya KBM disesuaikan dengan tanggal penetapan hasil Musma tahun itu juga. Sedangkan perihal keputusan mengenai tanggal berdirinya organisasi tersebut masih ditangguhkan dan diserahkan kepada Sema.
Perubahan yang kedua adalah pada Anggaran Rumah Tangga, diantaranya terdapat keterangan mengenai status keanggotaan organisasi RM IAIN Ponorgo, penjelasan secara detail mengenai tata urutan perundang-undangan RM, penjelasan mengenai organisasi mahasiswa yang tergabung dalam RM berikut tugas, fungsi dan wewenangnya, dan penjelasan tentang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Selanjutnya, terdapat keterangan tentang fungsi pengawasan dari Sema kepada setiap lembaga. Sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian peraturan atau permasalahan antar lembaga, akan mendapat teguran dari Sema Institut maupun Fakultas.
Kemudian pada bab KPUM, akan diadakan open recruitment keanggotaan. Disini ada dua macam anggota yaitu anggota KPUM yang berjumlah delapan mahasiswa yang bertugas merumuskan undang-undang tentang pendaftaran calon presiden mahasiswa berikut aturan pencoblosan, dan anggota Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) yang berjumlah 20 mahasiswa sebagai panitia yang mengorganisir pencoblosan.
Di dalam rumusan perundang-undangan yang disosialisasikan Sema ini terdapat aturan yang mengatur hierarki Surat Keputusan Pelantikan. Sema sekaligus Dema memperoleh SK dari rektor secara langsung. Sema Fakultas mendapatkan SK dari lembaga diatasnya yakni SEMA Institut. DEMA Fakultas dan UKM mendapatkan SK dari DEMA Institut. Sedangkan HMJ memperoleh SK pelantikan dari Dema Fakultas. Yuda mengungkapkan bahwa SK pelantikan tersebut bersifat jelas dan legal. Tujuan dari beberapa perubahan tersebut adalah pihak Sema menginginkan organisasi intra kampus IAIN Ponorogo benar-benar menjadi miniatur negara sebagai lahan pembelajaran mahasiswa.
Perubahan ketiga yaitu pada draft tata tertib kongres, diantaranya; kewenangan kongres, peserta penuh kongres tidak melibatkan perwakilan Kosma (Komisariat Mahasiswa) dari masing-masing kelas, sedangkan peserta peninjau melibatkan seluruh mahasiswa. Selain itu, pimpinan sidang pada kongres sudah ditetapkan sebelum kongres. Ketua sidang adalah ketua Sema, wakil ketua sidang dari Komisi I (Bidang Legislasi) Sema, dan sekretaris sidang adalah sekretaris Sema. Sedangkan satu kursi lagi untuk presiden mahasiswa, sehingga pada sidang dalam kongres nanti ada empat orang dalam jajaran pimpinan sidang.
Hasil dari konsolidasi dan sosialisasi tersebut adalah sebuah rumusan sistem perundang-undangan yang telah disepakati oleh forum dengan tanda tangan dari perwakilan seluruh organisasi sebagai bukti kesepakatan. Maka rumusan tentang sistem pemerintahan, sistem perundang-undangan dan struktur pemerintahan KBM STAIN Ponorogo yang berubah menjadi RM IAIN Ponorogo telah sah. “Ini sebagai bukti kekuatan hukum dan juga sebagai bukti tertulis bahwa rumusan Republik Mahasiswa telah terbentuk,” ungkap Yuda, ketika hendak mengakhiri pidatonya.
Reporter: Abidin & Khusna
Penulis : Arini 

2 comments:

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.