Iklan Layanan

Cuplikan

MENYOAL HTI: KONTROVERSI YANG TAK KUNJUNG USAI


            lpmalmillah.com, Ponorogo -Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi ideologi pancasila dan menghargai adanya perbedaan atau pluralisme. Namun, ketika dihadapkan dengan ancaman-ancaman yang mengganggu stabilitas negara, tentu warga negara Indonesia akan melakukan saving terhadap NKRI seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam. Orientasinya jelas adalah dakwah Islam. Salah satu ciri khas dari HTI sendiri adalah menegakkan sistem khilafah. HTI meyakini apabila khilafah dan syariah sudah ditegakkan, maka akan menghapus semua problema yang terjadi di masyarakat. HTI yang disinyalir membawa prinsip khilafah untuk ditegakkan di Indonesia menimbulkan banyak kecaman dari berbagai ormas Islam lain dengan dalih negara Indonesia didirikan bukan hanya oleh Islam saja melainkan oleh berbagai macam agama.

Saat Aksi "Penolakan Gerakan Anti Pancasila" Marak
            Menyikapi dari problema HTI tersebut, menyebabkan banyak terjadi aksi baik yang dilakukan mahasiswa maupun ormas di berbagai daerah di Indonesia dengan mengatasnamakan aksi penolakan gerakan anti pancasila, tak terkecuali di Ponorogo. Sabtu (6/5/17) telah digelar aksi penolakan gerakan anti pancasila oleh sejumlah ormas di Ponorogo. Aksi ini menyerukan untuk menolak segala macam bentuk gerakan yang mengancam keutuhan NKRI dan Pancasila, serta menuntut pemerintah untuk membubarkan HTI yang dinilai makar melanggar perundang-undangan yang berlaku.
            Sementara menurut Syamsul Ma’arif selaku ketua gerakan pemuda (GP) Anshor, aksi ini adalah bentuk melindungi negara. Melindungi NKRI merupakan kewajiban. Ia melanjutkan, sebagai muslim, tidak mungkin dapat melakukan ibadah tanpa ada negara yang melindungi. Karena negara menjadi perantara agar muslim dapat melaksanakan kewajiban, maka menjaganya menjadi wajib. Syamsul juga mengatakan telah mengingatkan anggota HTI secara personal. Namun secara resmi tidak bisa dilakukan seenaknya. Maka dalam aksi ini esensinya mengingatkan pemerintah atas pelanggaran HTI.
            Masih menurut Syamsul, tantangan yang dihadapi setelah ini adalah perundang-undangan.  Dalam UUD, seseorang atau kelompok tidak akan dijatuhi hukum tanpa bukti kriminalnya. Gagasan dan pemikiran seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman. Ia melanjutkan, dalam hal ini gagasan HTI berbeda, karena akan menimbulkan perpecahan di NKRI ke depannya. Kami bergerak cepat, sebelum yang salah dianggap benar”, kata Syamsul.
Menanggapi digelarnya aksi tersebut, Dewan Pemimpin Daerah HTI Ponorogo, Agus Khalid, berkomentar aksi ini merupakan hak untuk menyampaikan pendapat. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, termasuk penolakan. Sedangkan esensinya, dianggap serangkaian proses dakwah HTI sendiri. “Nabi Muhammad saw. dalam menyampaikan dakwahnya pun  mendapat peolakan dari pihak-pihak lain. Sehingga, kami tetap menganggap pengunjuk rasa tersebut sabagai saudara. Tetap menjalin ukhuwah meskipun sekarang berbeda pendapat”, ujar Agus Khalid.
Digelarnya aksi ini tentu bukan tanpa alasan yang jelas. Diberbagai daerah pun juga demikian. Banyak aksi yang mengatasnamakan penolakan gerakan anti pancasila yang memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi NKRI. Lantas bagaimana sejarah dibentuknya HTI? Apa saja kegiatan dan visi-misinya, hingga dianggap mengganggu stabilitas tanah air dan memicu aksi penolakan serupa di berbagai tempat di Indonesia?

Menolak Lupa Lahirnya HTI
Dilansir dari Republika.co.id, di dalamnya dijelaskan bahwa Abdul Qadim Zallum, yang belakangan menjadi imam kedua Hizbut Tahrir, mengajukan gagasan pada 1950-an. Menurut dia, umat Islam sedunia perlu konsep pemerintahan yang layak untuk mengatasi persoalan-persoalan era kontemporer. Kemudian, lahirlah kelompok studi (kutlah) yang mengkaji fakta umat Islam, baik masa lalu maupun visi masa depannya. Kelompok ini lantas menetapkan pendirian negara khilafah adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan sistem Islam dalam kehidupan. Pada 1953, Hizbut Tahrir didirikan di Baitul Maqdis, Palestina, oleh imam pertamanya, Taqiy al-Din al-Nabhani.
Sosok al-Nabhani, sapaannya, sebelumnya pernah aktif di Ikhwanul Muslimin Yordania. Hizbut Tahrir dimaksudkannya sebagai partai politik independen. Al-Nabhani juga mengkritik gerakan Pan-Islamisme dan Pan-Arabisme yang dianggapnya sebagai “polemik bertele-tele tanpa membuahkan kesimpulan dan hasil”.
Hizbut Tahrir yang bermula di Yordania, kemudian meluas ke seantero Timur-Tengah hingga negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak awal perkembangannya, Hizbut Tahrir kerap berbenturan dengan kebijakan negara-negara yang dimasukinya. Itu sering berujung pada pelarangan organisasi ini dan para aktivisnya di penjara. Namun, Hizbut Tahrir selalu menegaskan dirinya sebagai anti kekerasan (la madiyah).
Rusia, Kirgiztan, dan Uzbekistan, adalah beberapa negara yang sudah menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang. Menurut Kurniawan Abdullah (2004), Indonesia dan Inggris Raya adalah negara yang bagi Hizbut Tahrir cukup aman dari tekanan penguasa.
Sudarno Shobron dalam artikelnya, "Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia" (2014), menyebut Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada 1983. Masuknya Hizbut Tahrir terkait peran seorang Warga Negara Australia keturunan Arab, Abdurrahman al-Baghdadi.
Pada 1980-an, KH Abdullah bin Nuh, pendiri Pondok Pesantren Al-Ghazali Bogor, mengajak al-Baghdadi untuk tinggal di Indonesia. Sejak saat itu, safari dakwah berlangsung untuk memperkenalkan Hizbut Tahrir ke pelbagai pesantren dan kampus. Awalnya, jumlah aktivis hanya 17 orang.
Pergerakan ini meluas ke masjid kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Al-Ghifari. Perkumpulan (Halaqah) kemudian terbentuk untuk mendalami gagasan Hizbut Tahrir. Ketika Orde Baru berkuasa, aktivitas Hizbut Tahrir menjadi gerakan 'bawah tanah'.
Menjelang 1990-an, pengaruh Hizbut Tahrir sudah masuk ke lingkungan kelas menengah sehingga tumbuh di 150 kota se-Indonesia. Gerakan ini juga menerbitkan materi-materi, semisal buletin Al-Islam dan majalah bulanan Al-Wa’ie (Agustus 2000).
Era Reformasi membuka kran kebebasan berpendapat. Pada 2000, HTI membuat acara fenomenal yakni Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Senayan, Jakarta. Tercatat tidak kurang dari 5.000 peserta memadati lokasi acara tersebut.
HTI juga tampil dalam unjuk rasa di depan Kedubes (Kedutaan Besar) Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk menentang invasi Amerika Serikat atas Afghanistan. Demikian pula dengan aksi anti-invasi AS atas Irak. Massa mereka saat itu berjumlah sekitar 12 ribu orang.
Dalam sidang tahunan MPR-RI tahun 2002, HTI menyampaikan tuntutan penerapan syariat Islam. Pada 29 Februari 2004, HTI mengerahkan massa berjumlah 20 ribu orang dari Monas hingga sekitar Bundaran HI, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungan bagi penegakan syariat Islam dan sistem Khilafah di Indonesia.
Hizbut Tahrir dalam perkembangannya banyak ditentang dan dianggap ekstrim karena menginginkan formalitas penerapan syariah dalam suatu negara. Indonesia yang telah mengalami proses panjang penyebaran Islam tidak seluruhnya serta merta menerima paham ini. Selain melihat perjuangan pahlawan, rakyat Indoneasia sendiri telah merasakan kuatnya ideologi Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Pendirian negara Islam bukanlah wacana baru bagi Indonesia. Tercatat dalam sejarah, banyak pihak yang menginginkan Indonesia menjadi negara Islam formal. Pendirian negara dengan berlabelkan salah satu agama sering dianggap melecehkan pejuang dan melupakan sejarah pendirian NKRI. Pertanyaannya, apakah landasan pemikiran Hizbut Tahrir hingga mencetuskan sistem khilafah sebagai solusi?  Apakah kegiatan HTI benar-benar tidak sejalan dengan NKRI hingga dituntut pembubarannya oleh banyak pihak?

Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Dalam laman resminya, hizbut-tahrir.or.id, HTI menegaskan bentuknya sebagai sebuah organisasi politik. Hizbut Tahrir bertujuan mengemban dakwah Islam dengan Khilafah al-Islamiyah, yang dipimpin oleh khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin.  Mendirikan negara Khilfah yang menerapkan hukum syara’.  “Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya”, demikian petikan keterangan resmi HTI di laman tersebut.
Kegiatan Hizbut Tahrir seluruhnya bersifat politik, yang mereka jelaskan di situs yang sama yaitu mengurus urusan masyarakat dengan hukum Islam dan pemecahannya. Antara lain penentangan terhadap ide-ide dan aturan kufur, kaum imperialis, dan penguasa yang berkhianat.
Kegiatan terakhir yang dilaksanakan adalah Masirah Panji Rasulullah. Diadakan di 35 kota untuk mensosialisasikan panji hitam (ar-rayah) dan bendera putih (al-liwa’) sesuai dengan warna bendera dan simbol HTI hitam-putih. HTI ingin mengenalkan panji Rasulullah SAW yang bertuliskan kalimat syahadat. Agar masyarakat mengenal bahwa di bawah bendera inilah Rasulullah SAW menyatukan rakyat dan menyebarkan Islam.
Dakwah yang diyakini Hizbut Tahrir adalah penerapan aqidah islamiyah yang terdiri dari aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran), dan aqidah siyasah (aqidah yang menjadi dasar politik). Yang mana keduanya melahirkan aturan yang memecahkan problematika umat secara keseluruhan.
Adapun metode dakwah yang diterapkan Hizbut Tahrir dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan (marhalah At Tatsqif). Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al Ummah). Dan terakhir, tahapan penerimaan kekuasaan (Marhalah Istislaam Al Hukm) yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengembangkan risalah Islam ke seluruh dunia.
Sedangkan landasan pemikiran Hizbut Tahrir adalah pengkajian dan studi terhadap kondisi umat termasuk kemerosotannya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah SAW dengan merujuk cara beliau mengemban dakwah hingga berhasil mendirikan Daulah Islamiyah. Setelah itu, didapatlah ide-ide, pendapat, dan hukum-hukum yang bersumber dari Islam. Ide-ide dan pendapat tersebut lalu dibukukan dan disebarluaskan.

Antara Khilafah dan Pancasila
Banyak tanggapan masyarakat termasuk pemerintah bahwa HTI dalam menjalankan kegiatannya tidak menjunjung Pancasila, justru malah mengancam keutuhan negara. Meski legal dan mengakui berdasarkan Pancasila, saat terjun ke masyarakat menunjukkan sebaliknya.  Pengusungan khilafah dan anti demokrasi menjadi bukti nyata yang dirasakan khalayak. Hingga akhirnya, disinyalir melenceng dari UUD’45.
Menanggapi argumen tersebut Khalid menyangkalnya dan menilai itu hanya stigma dari media yang membentuk persepsi masyarakat. HTI adalah ormas yang legal dan bergerak dalam bidang dakwah. Pancasila bagi HTI tetaplah ideologi. ”Kami tidak anti pancasila. Pancasila itu nilai umum, bisa bebas ditafsirkan oleh berbagai kalangan.  Bahkan, orde baru menafsirkan pancasila sedemikian kita tahu. Kami hanya ingin menafsirkan Pancasila sesuai syariat”, terang Khalid.
Tanggapan masyarakat yang “pro-pancasila” menilai negara Indonesia didirikan bukan oleh satu agama melainkan oleh berbagai agama sehingga sikap toleransi patut ditegakkan. Sejarah Indonesia mencatat betapa toleransi dari keberagaman ada sejak berdirinya NKRI. Dalam Piagam Jakarta pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal itu menimbulkan ketidak-puasan dari kalangan non-muslim yang turut andil dalam kemerdekaan. Akhirnya deitetapkanlah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama. Hal ini menunjukkan bahwa negara melindungi setiap warganya untuk menunaikan ibadahnya masing-masing. Penonjolan dan pengkhususan agama tertentu tidak diterima, walaupun pemeluknya menjadi mayoritas. Hal inilah yang menjadi sebab banyak pihak yang menentang didirikannya negara Islam.
            HTI yang diklaim dengan ide khilafahnya akan mengubah ideologi negara. Agus Khalid menjelaskan lagi bahwa khilafah bukan hanya milik HTI, namun umat Islam seluruhnya. HTI hanya menawarkan sistem khilafah, bukan memaksa ataupun mengubah ideologi. “Kami ini hanya ormas, tidak ada wewenang untuk mengubah ideologi. Khilafah itu sistem, bukan ideologi”,  tambah Khalid.
            Menurut versi HTI, khilafah dalam hal ini merupakan sistem pemerintahan yang menerapkan hukum Islam dan dipimpin oleh khalifah. Terlepas apapun nama negaranya, HTI mengusung negara baru yang berlabel Islam. Negara yang menerapkan hukum Islam secara formal menaungi seluruh umat muslim maupun non-muslim. Merujuk pada pernyataan Khalid tentang khilafah sebagai sistem yang ingin diterapkan HTI di Indonesia tentu berbanding terbalik dengan ideologi pancasila yang mengedepankan pluralisme dalam bernegara.
            Masih menurut Khalid, khilafah adalah solusi yang ditawarkan oleh HTI untuk mengatasi problematika mayarakat saat ini. Pihak HTI menilai banyaknya permasalahan adalah ide, perundang-undangan, dan hukum kufur. Oleh karenanya, khilafah perlu didirikan agar hukum yang diturunkan Allah bisa diberlakukan kembali di muka bumi.
            HTI memperjuangkan khilafah dengan keyakinan dari hadits dan buku-buku karya pembesar HT. Mereka meyakini dengan seyakinnya bahwa solusi khilafah adalah benar dan tidak pantas ditolak oleh umat islam. Tidak ada kepercayaan dalam diri mereka akan kebenaran hukum-hukum buatan manusia karena tidak menerapkan hukum Allah. Paham khilafah yang diusung HTI inilah yang menimbulkan banyak pententangan di kalangan masyarakat awam maupun akademisi.
            Syamsul Ma’arif dari GP Ansor menilai HTI terlewat batas, karena telah mengusung khilafah yang bertentangan dengan pancasila. Menurutnya, HTI datang setelah reformasi dan tidak mengetahui sejarah panjang Indonesia merdeka. Di mana sebelum dirumuskan pancasila dan UUD, para ulama telah berijtihad dan menyetujuinya. “Kami percaya pada ijtihad ulama’ yang meyakini pancasila dan NKRI. Kalau ada yang tidak setuju dengan pancasila dan NKRI, silahkan cari yang menerima tawarannya”, ungkap Syamsul.
Syamsul juga mengatakan, sebagai warga yang tinggal di Indonesia sepatutnya bersyukur. Di Indonesia warganya bisa bekerja sehari-hari dalam keamanan. Tidak terancam kehidupan dan nyawanya. Sehingga tidak perlu lagi berbicara tentang khilafah. “segala sesuatu tentu ada kurang lebihnya, jika pancasila dan UUD terdapat kekurangan, bisa diperbaiki, tidak perlu dengan khilafah”, terang Syamsul.
Ideologi Pancasila bukanlah kumpulan kata yang tercuatkan dari obrolan. Dalam perumusannya, ia telah melewati proses yang tidak singkat. Kemaslahatan dan keutuhan bersama adalah alasan dibentuknya. Dalam praktik, semua hal pasti memiliki sisi negatif dan positif. Baik Pancasila, monarki, atau bahkan khilafah sekalipun. Pihak Ansor menilai kekurangan ini hanya perlu diperbaiki tanpa mengganti.
Sementara, dari ormas lain yaitu Muhammadiyah sepakat bahwa Indonesia adalah Darul ‘Ahdi wa Syahadah (Negara yang dibangun dengan komitmen dan kesaksian). Maka dari itu, NKRI ini perlu dilindungi dan diperjuangkan. Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, “Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan 1945 itu”.
Indonesia dibangun dan dijaga atas keberagaman, hingga sampai saat ini bisa dirasakan oleh masyarakat. Menteri Agama RI, Lukman Hakim, memaparkan bahwa moderasi Islam yang dikembangkan Kmenterian Agama (Kemenag) adalah warisan para pendahulu yang relevan dengan realitas keberagaman di Indonesia. Maka dari itu, paham ekstrim yang ingin mengubah Pancasila yang telah disepakati sebagai konsep dan komitmen bersama adalah sesuatu yang tidak relevan dengan kontkes ke-Indonesiaan.
Lukman dalam pidatonya di acara Launching IAIN Ponorogo, ia menyampaikan, tujuan diciptanya manusia adalah untuk menjadi khalifah di bumi. Kata ‘khalifah’ dan ‘khilafah’ sama-sama berasal dari ‘khalafa’. Kendati demikian, ia menekankan, bahwa dua hal ini berbeda. Manusia memang khalifah di muka bumi, tapi tidak serta merta membuat kewajiban khilafah didirikan. “Ini khalifah, jangan diplesetkan menjadi khilafah. Berbeda artinya, meskipun satu akar kata. Khalifah berarti manusia hadir sebagai pengelola alam semesta dengan membawa agama, untuk menebarkan kemaslahatan bagi sesama”, terang Lukman Hakim.
Sikap penolakan telah disampaikan oleh berbagai ormas Islam terbesar di tanah air yang sekaligus menjadi saksi atas pendirian NKRI. Pun juga banyak pernyataan dari  kaum nasionalis tentang pembelaannya terhadap NKRI dan Pancasila yang terus dikoarkan. Lalu, yang menjadi pertanyaan bagaimana sikap pemerintah terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila?

“Pembubaran” HTI
Keraguan masyarakat akan HTI menjamur, hingga terdengar oleh pemerintah. Pada hari Senin (8/5/17), pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI. Dilansir dari  kompas.com (08/05/17), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan HTI.
“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara  tegas untuk membubarkan HTI. Tentunya berdasarkan undang-undang. Nantinya akan ada pengajuan ke pengadilan”, kata Wiranto saat memberikan konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/17)
 “Upaya pembubaran dilakukan karena pemerintah menilai itu adalah gerakan politik, bukan dakwah keagamaan, Ormas apapun itu, ketika ingin mengubah dasar negara, ,maka itu adalah aktivitas politik.”, terang Lukman Hakim sewaktu ditanyai seusai acara di IAIN Ponorogo, Rabu (10/5/17).
Sedangkan di sisi lain, Ahmad Munir selaku Bagian Dakwah PD Muhammadiyah Ponorogo mengatakan bahwa klaim makar pada sebuah ormas tidak bisa dilakukan oleh sesama ormas, karena itu adalah kewenangan pemerintah. Jadi, kalaupun memang ada makar, maka harus ada bukti nyatanya.
Ia menganggap bahwa negara hukum tidak bisa melakukan apapun kecuali dalam naungan hukum. Ia juga menyatakan dugaan saling menjatuhkan antara ormas dan pemerintah adalah untuk menjaga eksistensinya dan kurang dewasanya politik. Kalau memang HTI salah, haruslah dibuktikan secara hukum. Apa jadinya negara kita, bila pembubaran ormas selalu begini?”, tegasnya saat mengisi Kajian Keilmuan di Masjid Al- Manar Universitas Muhammadiyah  Ponorogo, Jumat (12/5/17).

Dilematik Pasca Pembubaran
            Syamsul menyampaikan, keberadaan personal HTI setelah pembubarannya bukan masalah. Menurutnya, yang terpenting adalah melarang gerakan dalam bentuk organisasinya. Jika sudah terlarang, tentu merupakan pelanggaran jika muncul kembali apapun bentuknya. “Yang menjadi masalah adalah HTI sekarang organisasi legal. Jika sudah dilarang, nanti akan ada konsekuensi yang didapat kalau melanggar”, tegas Syamsul.
            Sejak masuknya Hizbut Tahrir di Indonesia menuai banyak pertentangan, walaupun hingga kini HTI masih legal di mata hukum. Saat ini telah dirasakan dampak dari kelegalan itu dan mulai diminta pembubarannya. Namun, HTI masih optimis dan tetap bersikeras untuk melanjutkan dakwahnya. Pada akhirnya, sebagai warga negara yang baik dan mendapatkan titipan NKRI dari pendiri bangsa, apakah akan tinggal diam melihat ada ancaman yang menyerang negara? Namun, di sisi lain sebagai umat Islam, apakah pelarangan khilafah  merupakan bentuk penolakan dan diskriminasi agama?
Reporter: Adzka & Riza 


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.