Peran Bayangan DPA dalam Pembimbingan Mahasiswa
(Ilustrasi: Mala) |
lpmalmillah.com - Tanggung jawab Dosen Penasehat Akademik (DPA) tidak hanya membantu mahasiswa dalam perencanaan studi. Namun, juga bertanggung jawab membantu mahasiswa mengatasi permasalahan perkuliahan. Hal ini menunjukkan bahwa DPA memiliki peran penting bagi mahasiswa dalam masa perkuliahannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mukhibat, Warek I IAIN Ponorogo, bahwa DPA memiliki beberapa tanggung jawab terhadap mahasiswa yang berkaitan dengan kontrol studi mahasiswa selama berkuliah di Perguruan Tinggi. “Membantu mahasiswa supaya selesai tepat waktu, mendampingi mahasiswa selama studi dari semester satu, terutama mendeteksi kelancaran studi, IPK-nya, serta pengambilan mata kuliah,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPA juga berperan sebagai penghubung antara mahasiswa dengan berbagai layanan yang disediakan oleh kampus. Misalnya, DPA dapat menginformasikan banyak hal terkait dengan beasiswa kepada mahasiswanya. Selain itu, DPA juga dapat mengarahkan mahasiswa ke pusat layanan konseling apabila sedang mengalami masalah emosional.
Dalam proses bimbingan dengan DPA, Warek I turut mengimbau agar mahasiswa bertemu dengan DPA setidaknya tiga kali dalam satu semester, tidak hanya saat pengisian (Kartu Rencana Studi) KRS saja. “Mahasiswa harus memaksimalkan untuk bimbingan dengan DPA satu semester minimal tiga kali, yaitu di awal, tengah, dan akhir semester. Tidak harus waktunya KRS, tapi sewaktu-waktu ketika ada persoalan tentang akademik silakan datang ke DPA,” paparnya.
Meski demikian, salah satu mahasiswi yang bernama Inayatul Ghina dari Jurusan Pendidikan Bahasa Arab berpendapat bahwa tugas DPA di IAIN Ponorogo sendiri belum begitu maksimal. Menurutnya, hal ini disebabkan kurangnya informasi mengenai DPA. “Menurut saya karena kurangnya informasi terkait DPA di IAIN Ponorogo, alhasil tugas dan fungsi untuk mahasiswa tidak berjalan maksimal, dan biasanya DPA hanya akan dibutuhkan mahasiswa saat akhir semester saja untuk melakukan KRS,” terangnya.
Selain itu, beberapa DPA juga menagih hafalan praktik dasar keislaman kepada mahasiswa yang berisi pokok-pokok praktik ibadah, hafalan do’a-do’a harian, maupun hafalan surat-surat pendek. Di sisi lain, saat ini kampus telah memutuskan untuk tidak mewajibkan mahasiswanya menyerahkan bukti hafalan, karena kewajiban tersebut telah dialihkan ke program matrikulasi. “Tidak mewajibkan untuk setoran hafalan ke-DPA, karena program institut sudah memberikan matrikulasi pada semester satu dan dua,” tutur Mukhibat.
Dalam prosesnya, mahasiswa diharuskan lulus dalam matrikulasi sebagai syarat minimalnya mahasiswa memiliki kemampuan dasar dalam beragama, termasuk kemampuan membaca Al-Quran dan praktik ibadah. Seperti yang ditegaskan oleh Mukhibat, “Minimal bisa ngaji bisa praktek ibadah itu wajib. Untuk setoran ke DPA itu haknya fakultas, setiap fakultas itu berbeda-beda menginovasinya,” ungkapnya.
Desi Ayu, mahasiswi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, juga berharap supaya DPA bisa lebih maksimal dan lebih peka lagi dalam menjalankan tugasnya. Khususnya yang berkenaan dengan perannya membimbing pengembangan akademik mahasiswa. “Semoga DPA bisa lebih peka tidak hanya cek KRS dan KHS saja, tapi bisa membimbing mahasiswa menerbitkan jurnal dan mengikuti lomba,” ucapnya.
Menindaklanjuti kondisi ini, Warek I berusaha mengupayakan agar peran DPA di IAIN Ponorogo bisa lebih maksimal lagi dan tidak hanya menjadi bayangan saja. Sehingga, misinformasi antara DPA dengan mahasiswa tidak terjadi di kemudian hari. “Nanti kita coba rapatkan bagaimana memaksimalkan fungsi DPA supaya lebih maksimal tidak hanya centang [KRS] saja,” pungkasnya.
Reporter: Retno, Putri
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.