Iklan Layanan

Cuplikan

Apa Kabar UKT Semester Genap (?)

     Persoalan UKT (Uang Kuliah Tunggal) saat pandemi Covid-19 seakan menjadi hal yang tak luput dari perbincangan, tak terkecuali IAIN Ponorogo. Adanya informasi pembayaran UKT yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: B-7097/In.32.1/KU.00.1/12/2020 tentang Jadwal Pembayaran UKT/SPP Mahasiswa Semester Genap T.A 2020/2021 memicu reaksi protes dari mahasiswa. Pasalnya surat edaran tersebut terbit sebelum Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembayaran UKT semester genap tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana kebijakan yang diambil oleh pihak rektorat IAIN Ponorogo?

    Berangkat dari hal itu, Senin (04/01/2021) Senat Mahasiswa IAIN Ponorogo melayangkan surat nomor: 21/003.SB.001/SEMA-I/IX.01.2021 tentang permohonan audiensi kepada Rektor. Dalam surat tersebut, SEMA-I mengajukan audiensi pada Selasa (05/01/2021) pukul 10.00 WIB. Namun pihak rektorat menyetujuinya pada Rabu (06/01/2021) pukul 10.00 WIB.

Audiensi antara Rektorat dengan Aliansi Mahasiswa IAIN Ponorogo
    Audiensi berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam di gedung rektorat lantai 3. Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Siti Maryam Yusuf (Rektor IAIN Ponorogo), Agus Purnomo (Warek II, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan), Syaifullah (Warek III, Kemahasiswaan dan Kerjasama), Ahmad Zainal Abdi (Kabag Akademik dan Kemahasiswaan), M. Choirul Anam (Kabag Perencanaan dan Keuangan), dan 8 mahasiswa. Audiensi dipimpin langsung oleh Syaifullah.

Foto: Eka

    Dalam audiensi tersebut, Aliansi Mahasiswa IAIN Ponorogo membawa lima tuntutan, yang mencakup:
1.  Pencabutan Surat Edaran Nomor: B-7097/In.32.1/KU.00.1/12/2020 tentang Jadwal Pembayaran UKT/SPP Mahasiswa Semeseter Genap T.A. 2020/2021.
2.    Adanya transparansi anggaran tahun 2021.
3.  Melakukan pemotongan UKT karena dirasa dengan sistem pembelajaran daring fasilitas yang diterima mahasiswa tidak maksimal.
4.  Kampus bersedia melakukan pengembalian uang pembayaran UKT apabila sudah ada mahasiswa yang membayar secara penuh.
5.    Kampus bersedia menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait pemotongan UKT kepada Kemenag RI dan disertai dengan bukti yang disampaikan kepada mahasiswa.

    Pertama, Syaifullah mempersilakan Siti Maryam Yusuf untuk mengawali audiensi. Sebagai pembuka  dalam forum audiensi ini, Rektor IAIN Ponorogo tersebut menjelaskan bahwa semua sektor perekonomian terkena dampak dari Covid-19 dan mengakibatkan anggaran kampus juga dikurangi oleh negara. “Anggaran kita pada 2020 harus dikurangi dulu, diambil sekitar 7 miliar untuk mengatasi pandemi nasional. Sehingga mengurangi semua kegiatan, tapi alhamdulillah kayak kegiatan mahasiswa tidak dikurangi,” ujarnya.

    Genta Firman selaku ketua SEMA-I menyampaikan tuntutan dalam audiensi tersebut yang mana terkait pemotongan UKT. “Jadi secara garis besar surat yang disampaikan SEMA, melihat kondisi saat ini teman-teman dari Aliansi Mahasiswa yang aspirasinya kami serap banyak yang mengatakan memang menginginkan adanya pemotongan UKT,” tutur Genta.

    Lebih lanjut, Genta juga menyampaikan tuntutan terkait pencabutan surat edaran pembayaran UKT. “Kami harap SE pembayaran UKT untuk dicabut atau ditangguhkan sementara waktu atau mungkin bisa dilakukan perpanjangan waktu hingga adanya kepastian dari forum rektor se-PTKIN siang nanti (06/01/2021). Namun, kami tetap mengharapkan adanya pemotongan UKT,” jelasnya.

    Ahmad Damar Samlani selaku ketua DEMA-I membubuhi bahwasanya tuntutan-tuntutan tersebut berasal dari survey yang dilakukan oleh SEMA-I mulai Jum’at (01/01/2021). “Tuntutan yang akan disampaikan tidak jauh berbeda dari yang telah disampaikan ketua SEMA-I. Tuntutan-tuntutan tersebut berawal dari kegelisahan teman-teman mahasiswa IAIN Ponorogo yang diketahui dari form survey yang dilakukan oleh SEMA-I sebagai lembaga yang menampung aspirasi mahasiswa,” tutur Damar.

    Damar mempertanyakan alasan kampus mengeluarkan surat edaran pembayaran UKT sedangkan KMA terkait pembayaran UKT dari Kemenag belum ada. “Kenapa kok kita inginnya dicabut ataupun ditangguhkan terlebih dahulu, pertama yang kita ingin taanyakan latar belakang ketika KMA yang membahas mengenai UKT dari Kemenag belum turun, tapi kampus sudah ada surat edaran terkait pembayaran,” terangnya.

    Damar menjelaskan alasan terkait tuntutan pencabutan atau penangguhan pembayaran UKT. “Untuk meminimalisir mahasiswa yang sudah membayar terlebih dahulu sebelum semuanya jelas. Selain itu, pihak kampus harus bersedia melakukan pengembalian uang kepada mahasiswa yang telah membayar jika muncul kesepakatan pemotongan UKT dari forum rektor nanti,” jelasnya.

    Ibnu Nuryansyah selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa IAIN Ponorogo memperkuat alasan mengenai pencabutan SE pembayaran UKT. “Dari semua yang disampaikan kawan-kawan, pertama terkait adanya pencabut SE jadi kami atas nama mahasiswa itu menginginkan pencabutan kembali surat edaran tentang jadwal pembayaran, karena belum adanya kejelasan tentang payung hukum dari keputusan rektor itu,” tuturnya.

    Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh perwakilan dari Aliansi Mahasiswa tersebut, Maryam mengatakan jika pihaknya beserta rektor-rektor se-PTKIN di Indonesia telah berkali-kali mengadakan forum rektor terkait percepatan keluarnya KMA tentang UKT tersebut. “Dari forum tersebut, saya dan para rektor lainnya telah melayangkan surat tertulis yang telah ditandatangani oleh ketua forum dan sekretaris forum kepada Kemenag untuk membahas terkait percepatan keluarnya KMA,” katanya.

    Maryam juga menjelaskan bahwa kemungkinan pengurangan UKT bisa saja, tetapi pihak kampus belum bisa menjamin apabila KMA belum ada. “Memang kami tidak bisa mengurangi SPP itu sebelum ada KMA. Karena kalau SPP sudah masuk ke biro, itu namanya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), menjadi milik negara dan bisa kita pakai kalau dimasukkan ke DIPA. Padahal DIPA itu ya payah Warek 2. Artinya mengambil uang sendiri itu berpayah-payah. Karena apa? Boleh diambil asalkan genah (jelas.red) untuk ini itu,” terang Maryam.

    Maryam menambahkan bahwa jika SE dicabut maka akan berpengaruh terhadap kalender akademik. “Pihak pimpinan tidak bisa mencabut karena memengaruhi jadwal akademik yang bisa saja mundur. Jika pun ada pengurangan, akan diambil se-per-lima dari jumlah mahasiswa,” tambahnya.

    Agus Purnomo selaku Warek II juga menyatakan jika pihak kampus tidak bisa langsung memutuskan untuk melakukan pemotongan UKT. Ini dikarenakan belum ada KMA yang mendasari tindakan tersebut. Berbeda dengan semester sebelumnya di mana kampus bisa melakukan pemotongan biaya UKT karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. “Untuk penurunan UKT itu tidak bisa ngawur, ada logikanya, ada KMA-nya juga,” ujarnya.

    Agus menjelaskan jika KMA Nomor 515 Tahun 2020 yang dikeluarkan semester kemarin merupakan KMA khusus karena adanya suatu kondisi yang mengharuskan dikeluarkannya keputusan tersebut. Dengan dikeluarkannya KMA khusus pada saat itu berarti KMA lama tidak berlaku pada waktu itu, sedangkan untuk sekarang karena KMA khusus belum ada maka KMA lama berlaku kembali. “KMA di semester gasal kemarin adalah KMA khusus, jadi KMA lama tidak berlaku pada saat itu, jadi UKT untuk semester ini kembali ke awal,” jelasnya. Agus juga menambahkan jika nanti KMA khusus telah keluar, maka pihak kampus akan benar-benar memberlakukannya.

    Forum audiensi berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan menghasilkan keputusan berupa: 1) Perpanjangan waktu untuk pembayaran UKT dari yang sebelumnya tanggal terakhir pembayaran adalah 13 Januari menjadi tanggal 20 Januari 2021; 2) Kampus bersedia untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa terkait pemotongan pembayaran UKT kepada Kemenag RI dalam forum Raker Online yang dilakukan antara Kemenag RI dengan Forum Rektor pada Rabu, 06 Januari 2021 pukul 13.00 WIB; 3) Pengembalian uang pembayaran UKT kepada mahasiswa apabila ada pemotongan UKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Meskipun dari hasil audiensi ada perpanjangan pembayaran UKT, Agus mengatakan bahwa jadwal masuk aktif kuliah tetap, yaitu tanggal 18 Januari 2021. “Ada dua scenario, salah satunya meskipun pengunduran sampai tanggal 20, tapi perkuliahan tanggal 18 tetap berjalan seperti biasa. Sudah kita sepakati, susulan itu bisa dilakukan maksimal 3 kali pertemuan, nanti ketika ada yang membayar UKT saat perkuliahan sudah dimulai, bisa menyusul seperti biasa pakai surat susulan dari fakultas. Dan nanti untuk perpanjangan waktu akan ada informasi di siakad,” jelasnya.

Hasil Raker Online
    Dilansir dari www.kemenag.go.id/berita/read/515104/mahasiswa-ptki-akan-kembali-dapat-keringanan-ukt, berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Online yang dilakukan antara Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Forum Rektor terkait rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), yang dilakukan pada Rabu (06/01/2021) pukul 13.00 WIB, menghasilkan keputusan jika akan ada pemotongan biaya UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 seperti semester sebelumnya.

kemenag.go.id

    Suyitno, selaku Direktur Diktis menyatakan jika pemberian keringanan UKT ini menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi di UIN, IAIN, STAIN, juga pada PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta). Untuk besaran nilai berapa persen pengurangannya dan bagaimana mekanismenya, hal itu akan dikembalikan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi masing-masing. Suyitno juga menyampaikan jika bantuan keringanan ini tidak hanya berupa pengurangan UKT, melainkan juga bantuan berupa paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

    Ruchman, selaku Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020 dan 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Selain itu, ada 6.285 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan dalam pembayaran UKT. Total keseluruhan, Ruchman mengatakan ada 160.757 orang dengan total anggaran Rp54,54 miliar.

    Sementara itu, untuk tahun 2021 ini, Suyitno berharap jika pihaknya bisa memberikan yang terbaik untuk mahasiswa dalam meringankan beban pembayaran para mahasiswa. Ia juga meminta kepada mahasiswa untuk memahami keterbatasan yang ada di PTKIN. “Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran,” ungkapnya dalam Forum Rakor Online tersebut. (kemenag.go.id)

Kebijakan yang Diambil oleh IAIN Ponorogo
    Berangkat dari berita yang di-posting di www.kemenag.go.id pada Kamis (07/01/2021) pukul 18.06 WIB tentang Mahasiswa PTKI akan Kembali Dapat Keringanan UKT, kru LPM aL-Millah menanyakan tentang kebijakan yang diambil pihak rektorat IAIN Ponorogo terkait UKT semester genap. Agus Purnomo menyatakan bahwa pemberitaan yang dikeluarkan di berbagai media terkait hasil Raker Online Forum Rektor kemarin tidak bisa dijadikan acuan untuk mengambil keputusan. Ini dikarenakan yang ditunggu adalah SK (Surat Keputusan) sebagai dasar hukumnya, namun belum ada atau belum diturunkan.

    Agus mengatakan jika SK tentang UKT, ketika dicek terakhir kali pada Jumat pagi, (08/01/2021) masih berada di biro hukum. “Prosesnya itu dibuat oleh Pak Direktur. nanti Pak Direktur kemudian memproses itu di Kementerian Agama lewat yang namanya biro hukum. Dari biro hukum itu baru kemudian diserahkan ke menteri setelah melewati Pak Sekjend. Itu kalau KMA, kalau PMA malah harus melibatkan Kemenkumham,” jelasnya.

    Untuk IAIN Ponorogo sendiri, dengan pertimbangan jika menunggu keluarnya KMA akan memakan waktu yang cukup lama, maka pihak pimpinan mengambil keputusan akan menggunakan kebijakan seperti semester yang lalu. Dalam hal ini, Agus telah menghubungi pimpinan Raker Online Forum Rektor, Ruchman. “Tadi saya barusan nge-bel (menghubungi.red) ke Jakarta yang mimpin rapat kemarin, namanya pak Ruchman itu Kasubdit Kemahasiswaan. Saya tanya, draf itu kira-kira berubah ndak isinya? Karena pas rapat direktur saya ikut sehingga saya tahu drafnya. Beliau bilang tidak. Kalau yakin tidak (ada perubahan draf), mungkin akan kita eksekusi tanpa menunggu itu (KMA),” jelasnya.

    Bukan tanpa alasan kenapa IAIN Ponorogo berani mengambil keputusan tersebut. Hal itu dikarenakan telah melakukan konsultasi dan sudah dibahas dengan pusat dan tinggal menunggu diterbitkannya KMA. Agus mengatakan, apabila jadi menggunakan draf tersebut, maka akan disamakaan seperti semester sebelumnya. “Mungkin minggu depan, hari Senin atau Selasa bisa diumumkan bahkan bisa dimulai pengajuan permohonan oleh para mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan. Dalam mengeksekusi konsep tersebut, pihak kampus akan menyamakan dengan semester sebelumnya, yaitu 15% dengan tetap melakukan pengajuan,” ujar Agus.

    Agus menambahkan bahwa usulan pemotongan itu sampai semester ganjil berikutnya. “Draf terakhir, kalau betul, informasi dari Pak Kasubdit tidak berubah, tahun ini malah bisa dua semester, kalau yang dua semester saya sendiri masih ragu-ragu, tapi kalau yang semester genap ini sudah pasti,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa bantuan subsidi kuota internet dari kampus tidak ada dikarenakan diambil alih oleh Kementerian. “Yang sekarang sampai hari ini, subsidi kuota nggak ada, karena sepertinya diambil alih langsung oleh kementerian. Makanya kemarin kan juga ada, katanya beberapa kawan mahasiswa dapat (subsidi kuota internet) yang langsung dari kementerian,” ungkapnya.

    Sebelumnya pihak kampus memberikan subsidi karena ada perintah untuk mengalokasikan bantuan subsidi kuota internet untuk mahasiswa terdampak Covid-19. Sedangkan untuk sekarang ini tidak ada perintah bagi kampus untuk memberikan subsidi kuota internet pada mahasiswa karena dihandle langsung oleh pusat.

Reporter: Afri, Erfin, Eka , Dendy

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.