Iklan Layanan

Cuplikan

Menakar Untung Rugi Undang-Undang Cipta Kerja (Diskusi Hukum LKBH KALITBANG IAIN Ponorogo)

 

  Ponorogo - 13 Oktober 2020, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kajian Penelitian dan Pengembangan (Kalitbang) mengadakan diskusi hukum terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Tiga Pembicara dalam diskusi ini yakni  H. Miseri Effendi, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo), Lukman Santoso, M.H. (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo), dan Endrik Safudin, M.H. (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo).

    H. Miseri Effendi, S.H., M.H. mengatakan bahwa dari beberapa fraksi partai politik yang ada di DPR, fraksi Demokrat salah satu dari dua partai politik yang menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Banyak masyarakat terutama buruh maupun mahasiswa yang juga menolak dengan diterbitkannya atau disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, pun dapat dilihat bahwa terjadi beberapa aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat di masing-masing wilayah sebagai aksi tolak Omnibus Law diikuti Mosi Tidak Percaya.

    Tujuan dibentuknya Undang-Undang, tentunya ialah guna mensejahterakan rakyat. Pembentukan Undang-Undang tentu harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang Jo UU Nomor 15 Tahun 2019. Di tengah pandemi yang cukup serius H. Miseri Effendi, S.H., M.H. mengatakan bahwa momentum pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai kurang tepat. Pembentukan Undang-Undang harus melalui beberapa proses hingga sampai pada tahap pengesahan. H. Miseri Effendi, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa DPRD Ponorogo bahkan belum menerima draf naskah akademik terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Di mulai dari proses perencanaan, naskah akademik, pembahasan, hingga pengesahan, DPRD Ponorogo bahkan juga belum tahu. Maka dalam hal ini keterbukaan dan uji publik belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

    Ada beberapa sasaran pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja ini yaitu menggenjot investasi. Meskipun investasi tersebut berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja, namun realisasi diprediksi tidak mudah seperti pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang terburu-buru. Banyak peraturan terkait perlindungan pekerja dan lingkungan yang diubah, bahkan bukan tidak mungkin Omnibus Law akan merugikan dalam kurun waktu jangka panjang. Selain timbul polemik dan mogok kerja, investor mencermati beberapa banyak peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah yang diubah pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, pemerintah ingin ada lembaga pengelola investasi (LPI), sementara itu diklaster ketenagakerjaan hak pekerja dipangkas untuk menarik investasi padat karya.


Demikian dengan Lukman Santoso, M.H. yang menyampaikan terkait produktivitas regulasi pembentukan Undang-Undang dari beberapa periode sebagai berikut:
1.    DPR RI era Habibie dalam waktu 18 bulan, diterbitkan sebanyak 67 UU baru (3,7 per bulan).
2.    DPR RI Periode 2009-2014 berhasil mengesahkan 125 UU (1,4 per bulan).
3.    DPR RI periode 2014-2019 hanya berhasil mengesahkan 84 UU (1,2 per bulan).

Ada beberapa catatan kritis mengenai Omnibus Law, diantaranya:
1.    Omnibus law diadopsi dari tradisi common law, sehingga tidak mainstream.
2.    Lahir sangat premature.
3.   Malpraktik prosedur perencanaan dan pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo UU Nomor 15 Tahun 2019.
4.    Pihak paling terdampak adalah buruh dan pekerja.

    Endrik Saifudin, M.H. memaparkan bahwa menegenai hal ketatanegaraan yang menganut sistem presidensil, maka kekuasaan tertinggi ada pada presiden yang kemudian dibantu oleh wakil-wakilnya. Dalam hal inilah, di mana ketika memiliki otoritas yang paling kuat maka segala kebijakan ada di tangan presiden. Omnibus Law memiliki paradigma menggabungkan seluruh undang-undang, yang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sendiri terdapat 80 Undang-Undang. Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 80 Undang-Undang terkait Lapangan Pekerjaan yang kemudian dijadikan satu dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Namun pernahkah kita berpikir bahwa Undang-Undang turunannya akan lebih banyak dibanding Undang-Undang yang sudah diringkas tersebut? Kenapa yang tidak diomnibuskan peraturan di bawah Undang-Undang?

    Jika dicermati satu pasal memiliki penafsiran yang luar biasa banyak. Dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dicontohkan seperti otoritas tertinggi ada di tangan Presiden. Ketika memberikan peraturan, menterinya membuat peraturan sendiri, maka dalam hal ini sama saja memberikan presiden keabsahan kepada menteri sebagai otoritas tertinggi dalam membuat undang-undang. Pelaksana kebijakan sekarang diambil alih oleh menteri sedangkan menteri berbeda-beda dengan menteri yang lain.

Notulen: Rosa Damayanti

(Divisi Diskusi LKBH Kalitbang IAIN Ponorogo)

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.