Iklan Layanan

Cuplikan

Melek UKT dalam Public Discussion


Foto: Wahyu Agung Prasetyo menyampaikan materi

IAIN Ponorogo- UKT menjadi bagian tak terpisahkan dari mahasiswa. Disadari atau tidak, kian hari UKT bertambah mahal. Lewat Public Discussion, Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SEMA FEBI) bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) aL-Millah mencoba memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengetahui tentang UKT serta transparansi dari pangalokasiannya. Agenda yang diadakan di Auditorium FEBI ini mengusung tema “Apa Kabar UKT?: Menelaah Perkembangan dan Penerapan Uang Kuliah Tunggal”.
Momen Hari Pendidikan Nasional pada Kamis, (02/05/19) dirasa tepat untuk mengadakan diskusi ini, seperti yang disampaikan oleh Bagus Ervin (Ketua SEMA FEBI) dalam sambutannya. “Kami sengaja memilih hari ini untuk mengadakan diskusi, karena pendidikan adalah hak segala bangsa,” katanya.
Diskusi publik ini menghadirkan Wahyu Agung Prasetyo, Badan Pekerja (BP) Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan H. Didiek Noeryono Basar, M.M, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan IAIN Ponorogo sebagai pemateri. Ahmanda Fitriyana, salah satu anggota devisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) LPM aL-Millah IAIN Ponorogo memandu acara selaku moderator.
Diskusi dibuka oleh Wahyu dengan memberikan penjelasan mengenai UKT dan sejarahnya, kemudian berlanjut ke kasus yang sedang terjadi terkait UKT. Wahyu mengatakan, menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) nomor 96 Tahun 2013, UKT adalah sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
Menurutnya, sistem UKT bertujuan untuk menerapkan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Selain itu, PMA melarang Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) untuk memungut uang pangkal dan uang lainnya selain UKT.
Wahyu juga sempat mengatakan jika kondisi diskusi atau audiensi di IAIN Ponorogo jauh lebih santai dibandingkan di UIN Maulana Malik Ibrahim. Di UIN Maliki, ketika mahasiswa bertanya mengapa UKT naik dan tidak ada kesesuaian, pihak kampus mengimbau mahasiswa untuk tidak menanyakan lebih detail. Dikarenakan, jika mahasiswa menanyakan transparansi dana, sama dengan menanyakan “aurat kampus”. Mendapati respon seperti itu, Wahyu mengatakan bahwa dia hanya menganggapnya sebagai candaan dan bukan sesuatu hal yang buruk, melainkan hal yang positif . “Dengan begitu, mahasiswa bisa lebih kritis, kenapa sih hal seperti itu menjadi aurat,” katanya.
Di IAIN Ponorogo, penentuan UKT didasarkan pada renking akademik, tidak pada kemampuan ekonomi, seperti yang disampaikan oleh Didiek. “Kalo penetapan UKT berdasarkan kemampuan ekonominya itu berat dan sulit. Ditakutkan nantinya pihak kampus salah atau malah dalam memberikan daftar 5% (untuk UKT 1.red) tersebut,” terangnya kepada audiens.
Ia menerangkan, mahasiswa yang kurang mampu diberi ruang untuk daftar Bidik Misi dengan kuota terbatas. Jika Bidik Misi sudah terisi, maka yang tidak lolos akan di-ranking kembali untuk dilakukan verifikasi dan telaah faktual untuk diletakkan pada porsi UKT bawah. Hal tersebut berlaku pada 3 jalur, SPAN, UM-PTKIN dan Mandiri dengan kuota yang telah ditentukan.
Didiek menyampaikan, UKT 2 pada tahun 2018 memang tidak dipergunakan. Sementara, untuk UKT 2 pada tahun 2019 akan digunakan dengan syarat mahasiswa yang memiliki profil keluarga kurang mampu menyetorkan persyaratan yang ditentukan.
Ia juga sempat menyinggung, bahwa semakin tinggi penerimaan oleh kampus, maka semakin baik di mata Kementrian Keuangan, karena Kementerian Agama ini mempunyai nilai sebuah perputaran uang yang menggerakkan ekonomi. “Dan tidak tahunya kita juga ngos-ngosan sama pusingnya yang menjadikan hal tersebut ukuran tingkat kinerja” ujar Didiek.
Diskusi berjalan interaktif, hingga Ahmanda membuka 3 termin dengan 9 pertanyaan. Seluruhnya mempertanyakan UKT dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Perubahan jumlah UKT yang harus dibayarkan bagi mahasiswa penerima beasiswa BI di tengah masa kuliah juga menjadi bahasan dalam diskusi. Didiek mengatakan bahwa kunci pembayaran UKT berada di semester 1, tidak berubah selama menjadi mahasiswa. “Jika terjadi perubahan nilai yang dibayarkan setelah menerima beasiswa bisa dikonfirmasikan ke fakultasnya”, ujar Didiek.
Mengenai transparansi dana kampus yang sempat ditanyakan oleh Haris, mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah. Didiek mengatakan harus tahu terlebih dahulu apa urgensinya mengetahui hal itu. “Seperti yang dikatakan mas Wahyu tentang UU Transparansi dan Keterbukaan Publik,itu memang mengatur, akan tetapi kita harus tahu diri apa urgensinya. Saya juga berwewenang menjaga rahasia Negara. Jika ingin mengetahui alokasi dana lebih lanjut bisa ditanyakan pada pihak fakultas”, ujar Didiek.
Menurut Wahyu, ada 3 hal kenapa kampus tak transparan. Pertama, mahasiswa tidak membaca peraturan (seperti UU KIP, UU Pendidikan Tinggi, Statuta Kampus dan Buku Akreditasi). Kedua, pihak kampus tidak membaca aturan. Ketiga, mahasiswa maupun pihak kampus sama-sama tidak membaca peraturan. “Temen-temen bisa kok tanya ke kampus untuk transparansi. Tapi kajian dulu, jangan langsung bawa draf KIP ke fakultas,” pesannya.
Menurutnya, kritik dan transparansi penting agar kampus tidak memutuskan kebijakan yang memberatkan mahasiswa. "Ketika biaya UKT IAIN Ponorogo tidak lebih tinggi dari kampus lain, bukan berarti tidak boleh mengkritik. Kritik sesuai dengan kebebasan mimbar akademik,” ungkap Wahyu.

Reporter: Shofia dan Eka
Foto: dok. aL-Millah

2 comments:

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.