Cuplikan

Mitos Dosen dan Absen: Relasi Kuasa dan Disiplin di Kampus

Ilustrasi

Presensi minimal 75%.

Mungkin kalimat itu sudah sangat umum didengar oleh mahasiswa, terutama mereka yang baru pertama kali memasuki ruang perkuliahan. Hampir semua dosen menyampaikan ketentuan tersebut pada awal pertemuan. Saya katakan hampir, sebab masih ada dosen yang cukup longgar dalam urusan presensi.

Mahasiswa dituntut memenuhi standar minimal kehadiran. Jika tidak mencapai batas yang ditentukan, mereka dapat menghadapi konsekuensi akademik, mulai dari tidak diperbolehkan mengikuti ujian hingga terancam tidak lulus mata kuliah, bergantung pada peraturan yang berlaku. Kehadiran pun berubah menjadi sesuatu yang bukan sekadar dianjurkan, melainkan wajib dipenuhi di bawah bayang-bayang sanksi.

Sampai di sini, semuanya tampak wajar. Bukankah mahasiswa memang memiliki kewajiban mengikuti perkuliahan? Bukankah disiplin merupakan bagian penting dari proses pendidikan?

Namun, persoalannya bukan semata-mata terletak pada kewajiban hadir. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewajiban tersebut diterapkan, siapa yang mengawasi pelaksanaannya, dan apakah setiap pihak yang terlibat dalam proses pendidikan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Ketika mahasiswa tidak memenuhi target kehadiran, konsekuensinya dapat terasa langsung dan konkret. Sebaliknya, ketika dosen tidak memenuhi jadwal perkuliahan atau berulang kali tidak hadir tanpa kejelasan, mahasiswa belum tentu memiliki instrumen yang sama efektifnya untuk menuntut pertanggungjawaban.

Mahasiswa mungkin dapat menyampaikan protes, mengajukan keluhan, atau memberikan kritik. Namun, keberadaan saluran pengaduan tidak selalu berarti bahwa mahasiswa memiliki daya tawar yang cukup untuk memastikan keluhannya ditindaklanjuti. Dalam situasi tertentu, mahasiswa bahkan dapat merasa khawatir bahwa kritik akan memengaruhi hubungan akademiknya dengan dosen yang bersangkutan.

Di sinilah persoalan presensi mulai memperlihatkan wajah lain. Ia bukan lagi sekadar urusan administrasi perkuliahan, melainkan juga persoalan tentang bagaimana kewenangan dijalankan, kepatuhan dibentuk, dan pertanggungjawaban didistribusikan.

Presensi sebagai Mekanisme Disiplin

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, kita dapat menggunakan perspektif Michel Foucault, terutama pemikirannya tentang disiplin dan pengawasan dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison, yang dikenal dalam terjemahan bahasa Indonesia sebagai Disiplin dan Hukuman: Lahirnya Penjara (Foucault, 2013).

Foucault menjelaskan bahwa kuasa dalam institusi modern tidak hanya bekerja melalui larangan, perintah, atau hukuman yang terang-terangan. Kuasa juga bekerja melalui mekanisme sehari-hari yang tampak biasa: pengawasan, pencatatan, pemeriksaan, dan penetapan standar perilaku. Melalui mekanisme tersebut, individu tidak hanya diatur dari luar, tetapi juga didorong untuk mengatur dirinya sendiri (Foucault, 2013).

Presensi dapat dibaca melalui kerangka tersebut.

Angka 75% bukan sekadar angka administratif. Ketika dihubungkan dengan persyaratan ujian atau kelulusan, angka itu menjadi standar yang mengarahkan perilaku mahasiswa. Mereka menghitung jumlah ketidakhadiran, mempertimbangkan risiko, dan menyesuaikan tindakan agar tetap berada dalam batas yang ditentukan.

Disiplin bekerja bukan hanya ketika mahasiswa menerima sanksi karena tidak hadir. Disiplin juga bekerja ketika kemungkinan menerima sanksi membuat mereka mengawasi dirinya sendiri.

Mahasiswa tidak perlu terus-menerus diingatkan oleh dosen untuk menghitung jumlah absennya. Mereka dapat melakukannya sendiri karena mengetahui bahwa catatan kehadiran akan diperiksa dan memiliki konsekuensi terhadap status akademiknya.

Dalam situasi seperti ini, presensi bukan hanya mencatat perilaku, tetapi juga ikut membentuknya.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika kita melihat bagaimana standar administratif dapat berubah menjadi penilaian moral. Mahasiswa yang memenuhi presensi dianggap disiplin, sedangkan mereka yang tidak memenuhi standar mudah dicap malas, tidak bertanggung jawab, atau tidak serius kuliah.

Padahal, angka kehadiran tidak dengan sendirinya menjelaskan kualitas keterlibatan intelektual seseorang. Ia juga tidak selalu menjelaskan alasan ketidakhadiran. Mahasiswa dapat hadir tanpa benar-benar memahami materi, sementara mahasiswa yang tidak hadir bisa saja memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, pembahasan Nanang Martono mengenai pemikiran Foucault dalam sosiologi pendidikan membantu menempatkan pengetahuan, kekuasaan, disiplin, dan hukuman sebagai persoalan yang relevan untuk dianalisis di lingkungan pendidikan (Martono, 2014).

Tentu saja, ini bukan berarti kehadiran tidak penting. Perkuliahan tertentu membutuhkan praktik langsung, diskusi, kerja laboratorium, dan interaksi yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pembelajaran mandiri. Persoalannya bukan pada keberadaan aturan presensi, melainkan pada kecenderungan menjadikan kepatuhan administratif sebagai ukuran yang lebih mudah diamati daripada kualitas pembelajaran itu sendiri.

Siapa yang Mengawasi Siapa?

Persoalan berikutnya adalah distribusi pengawasan.

Mahasiswa berada dalam posisi sebagai pihak yang kehadirannya dicatat dan dinilai. Dosen, dalam kapasitasnya sebagai pengajar, memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan perkuliahan dan memberikan penilaian akademik. Hubungan tersebut menciptakan perbedaan posisi yang nyata di dalam institusi pendidikan.

Foucault membantu kita melihat bahwa pengawasan bukan sekadar tindakan mengamati seseorang. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme kuasa yang memungkinkan perilaku individu diketahui, dicatat, dibandingkan dengan standar, dan dijadikan dasar bagi keputusan tertentu (Foucault, 2013).

Dalam konteks kampus, mahasiswa dapat dengan mudah melihat bagaimana pengawasan terhadap kehadiran mereka dijalankan. Ada daftar hadir, sistem presensi digital, rekapitulasi kehadiran, dan ketentuan mengenai batas minimal presensi.

Namun, bagaimana pengawasan terhadap dosen dijalankan?

Apakah ketidakhadiran dosen dicatat secara sistematis? Apakah mahasiswa memperoleh informasi yang jelas ketika perkuliahan dibatalkan? Apakah terdapat mekanisme untuk memastikan bahwa pertemuan yang tidak terlaksana diganti secara layak? Dan apakah mahasiswa memiliki saluran pengaduan yang efektif ketika kewajiban mengajar tidak dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak membuktikan bahwa dosen bebas dari pengawasan. Dosen juga berada dalam sistem kelembagaan dan dapat diawasi oleh pimpinan program studi, fakultas, maupun institusi. Akan tetapi, keberadaan pengawasan administratif tidak otomatis menjamin bahwa mekanisme tersebut efektif atau dapat diakses oleh mahasiswa.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah dosen sama sekali tidak diawasi, melainkan apakah pengawasan terhadap setiap pihak berjalan dengan tingkat transparansi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Relasi Kuasa di Ruang Kuliah

Dalam Power/Knowledge, Foucault menguraikan hubungan antara kuasa dan pengetahuan serta bagaimana keduanya bekerja melalui praktik dan institusi sosial (Foucault, 2002).

Perspektif ini dapat digunakan untuk memahami mengapa aturan presensi tidak berdiri sendiri. Aturan tersebut dijalankan dalam hubungan yang mempertemukan pihak-pihak dengan kewenangan berbeda.

Dosen memiliki otoritas akademik untuk mengajar dan mengevaluasi mahasiswa. Mahasiswa, pada sisi lain, bergantung pada proses evaluasi tersebut untuk memenuhi persyaratan akademiknya. Hubungan ini tidak otomatis berarti bahwa setiap dosen menyalahgunakan kekuasaan. Namun, ketimpangan posisi dapat membuat mahasiswa lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik, terutama ketika kritik menyangkut dosen yang memiliki kewenangan menilai mereka.

Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan.

Relasi kuasa bukan sekadar istilah untuk menuduh pihak yang lebih kuat sebagai penindas. Konsep ini membantu kita memeriksa bagaimana kewenangan dijalankan, bagaimana kepatuhan dibentuk, dan seberapa besar ruang yang tersedia bagi pihak yang berada pada posisi lebih lemah untuk mempertanyakan suatu keputusan.

Jika mahasiswa merasa dirugikan oleh ketidakhadiran dosen, misalnya, persoalannya bukan hanya apakah mereka berani mengeluh. Kita juga perlu menanyakan apakah tersedia mekanisme yang aman, transparan, dan efektif untuk memproses keluhan tersebut.

Mahasiswa tidak seharusnya harus mempertaruhkan kenyamanan akademiknya hanya untuk meminta agar kewajiban perkuliahan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pada titik ini, kritik terhadap presensi berubah menjadi kritik terhadap tata kelola akademik: apakah kewenangan selalu disertai pertanggungjawaban, dan apakah setiap pihak memiliki akses yang layak terhadap mekanisme evaluasi?

Ketika Disiplin Berubah Menjadi Kepatuhan

Ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting: disiplin dapat membentuk mahasiswa yang patuh terhadap prosedur tanpa selalu membuat mereka lebih terlibat dalam pembelajaran.

Ketika angka presensi menjadi perhatian utama, mahasiswa mungkin lebih sibuk menghitung jatah absen daripada memikirkan kualitas materi yang dipelajari. Mereka hadir karena takut kehilangan hak mengikuti ujian, bukan semata-mata karena menganggap perkuliahan sebagai ruang yang penting untuk mengembangkan pengetahuan.

Tentu saja, motif mahasiswa tidak selalu sesederhana itu. Seseorang dapat hadir karena kewajiban sekaligus tetap belajar dengan serius. Namun, sistem yang terlalu menekankan kepatuhan administratif berisiko mendorong mahasiswa memperlakukan kehadiran sebagai tujuan, bukan sebagai sarana pendidikan.

Dalam perspektif Foucault, disiplin bekerja dengan mengatur waktu, ruang, dan perilaku individu. Tubuh ditempatkan dalam susunan tertentu, aktivitas dibagi menurut jadwal, dan perilaku dinilai berdasarkan norma yang telah ditetapkan (Foucault, 1997; Foucault, 2013).

Ruang kuliah dengan demikian dapat menjadi tempat berlangsungnya dua proses sekaligus. Di satu sisi, ia merupakan ruang untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan kemampuan berpikir. Di sisi lain, ia juga merupakan ruang tempat perilaku mahasiswa diatur dan dinilai melalui prosedur administratif.

Kedua fungsi ini tidak selalu bertentangan. Disiplin dapat mendukung proses pendidikan. Namun, persoalan muncul ketika keberhasilan menjalankan prosedur administratif dianggap sudah cukup untuk membuktikan bahwa pendidikan berlangsung dengan baik.

Mahasiswa dapat memenuhi seluruh persyaratan kehadiran tanpa benar-benar memahami materi. Sebaliknya, ketidakhadiran seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa ia tidak memiliki komitmen terhadap pendidikan.

Karena itu, kampus perlu membedakan antara kepatuhan terhadap aturan dan keberhasilan pembelajaran. Keduanya dapat saling mendukung, tetapi tidak dapat dianggap identik.

Menuntut Pertanggungjawaban Tanpa Menghapus Disiplin

Kritik terhadap presensi bukanlah ajakan untuk menghapus disiplin atau membebaskan mahasiswa dari kewajibannya. Mahasiswa tetap harus menghargai waktu, mengikuti proses pembelajaran, dan memenuhi ketentuan akademik yang sah.

Namun, disiplin yang adil tidak cukup hanya menuntut kepatuhan dari mahasiswa. Ia juga membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi dosen dan institusi.

Perbedaan peran tidak mengharuskan semua pihak memiliki aturan yang persis sama. Mahasiswa dan dosen memiliki tanggung jawab yang berbeda, sehingga bentuk evaluasinya pun dapat berbeda. Yang perlu dijamin adalah bahwa setiap kewajiban memiliki dasar yang jelas, pelaksanaannya dapat diperiksa, dan pelanggarannya ditangani secara proporsional.

Jika mahasiswa tidak memenuhi ketentuan presensi, konsekuensinya harus dijelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika dosen tidak dapat melaksanakan perkuliahan, harus ada prosedur yang jelas mengenai pemberitahuan, perkuliahan pengganti, dan penanganan keluhan.

Dengan cara ini, disiplin tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatur pihak yang memiliki posisi lebih lemah. Disiplin juga menjadi bagian dari budaya tanggung jawab yang berlaku di seluruh institusi.

Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar menaati aturan sekaligus menguji alasan di balik aturan tersebut. Kemampuan berpikir kritis tidak tumbuh hanya dengan mengikuti prosedur, tetapi juga melalui kesempatan untuk mempertanyakan, mendiskusikan, dan mengevaluasi praktik yang dianggap sudah sewajarnya.

Membongkar Mitos Dosen dan Absen

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah presensi minimal 75% harus dipertahankan atau dihapus. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk apa aturan itu diterapkan, bagaimana pelaksanaannya diawasi, dan apakah mekanisme pertanggungjawabannya berjalan secara adil.

Perspektif Foucault mengajak kita melihat bahwa aturan administratif bukan sekadar perangkat teknis yang netral. Dalam praktiknya, aturan dapat membentuk perilaku, menetapkan standar, dan memperkuat hubungan kewenangan tertentu. Karena itu, aturan perlu dinilai bukan hanya berdasarkan tujuan yang dinyatakan, tetapi juga berdasarkan cara kerjanya dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Maka, mungkin mitos terbesar dalam urusan presensi bukanlah anggapan bahwa mahasiswa yang rajin hadir pasti rajin belajar. Mitos yang lebih mendasar adalah anggapan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan tidak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya dengan keseriusan yang sama.

Jika mahasiswa dituntut hadir sebagai bentuk tanggung jawab akademik, pelaksanaan tanggung jawab mengajar juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang jelas. Jika kehadiran mahasiswa menjadi dasar keputusan akademik, ketidakhadiran dosen pun perlu ditangani secara transparan dan proporsional.

Sebab, kampus bukan hanya tempat mahasiswa belajar menaati aturan. Kampus juga merupakan tempat semua pihak belajar mempertanggungjawabkan tindakan dan mengembangkan keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan.

Disiplin tanpa pertanggungjawaban berisiko berubah menjadi kepatuhan semata. Dan pendidikan yang hanya mengajarkan kepatuhan berisiko kehilangan salah satu tugas terpentingnya: membentuk manusia yang mampu berpikir kritis terhadap kekuasaan, termasuk kekuasaan yang dijalankan atas nama pendidikan.

Daftar Pustaka

Foucault, M. (1997). Disiplin tubuh: Bengkel individu modern (P. S. Hardiyanta, Penyadur; Widyarsono, Penyunting). Yogyakarta: LKiS.

Foucault, M. (2002). Power/Knowledge: Wacana kuasa/pengetahuan. Yogyakarta: Bentang Budaya.

Foucault, M. (2013). Disiplin dan hukuman: Lahirnya penjara (R. S. Hidayat, Penerjemah). Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Martono, N. (2014). Sosiologi pendidikan Michel Foucault: Pengetahuan, kekuasaan, disiplin, hukuman, dan seksualitas. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.