Iklan Layanan

Cuplikan

Pemilihan Rektor Tinggal Selangkah, SK UIN Bisa Jadi Penunda

Foto: iainponorogo.ac.id

lpmalmillah.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo tengah melaksanakan pemilihan rektor periode 2025–2029, yang sebelumnya dijabat oleh Evi Muafiah pada periode 2021–2025. Para bakal calon rektor ini telah melakukan tahap administrasi yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan rektor yang diketuai oleh Muhsin. Berkas administrasi telah diserahkan kepada Senat IAIN Ponorogo melalui rektor, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Setelah melakukan serangkaian tahapan pemilihan, panitia menetapkan enam nama bakal calon rektor yang lolos administrasi. Nama-nama yang keluar sebagai berikut:

1.    Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag.

2.    Prof. Dr. Aksin, M.Ag.

3.    Prof. Dr. Evi Muafiah, M.Ag.

4.    Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag.

5.    Dr. Mambaul Ngadhimah, M.Ag

6.    Nur Kolis, M.Ag., Ph.D.

Usai penetapan bakal calon rektor, Senat IAIN Ponorogo melakukan rapat tertutup dan memberikan pertimbangan secara kualitatif sesuai dengan PMA No. 68 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2. Hasil pertimbangan tersebut diserahkan kepada Menteri Agama melalui rektor. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Muhsin pada wawancara bersama kru LPM aL-Millah pada Senin (10/02/2025). “Sejak tanggal 13 (Desember) senat mempunyai waktu 21 hari untuk melakukan sidang kualitatif. Semua (tahapan) sudah dilakukan, kemudian hasilnya dikirim ke Jakarta (Kementerian Agama) melalui Direktur Pendidikan Tinggi Islam,” paparnya.

Muhsin menjelaskan enam bakal calon rektor ini akan diseleksi lagi oleh tim seleksi di Jakarta untuk menentukan tiga nama. Namun, hingga saat ini masih belum diketahui tiga nama tersebut. “Posisi (berkas) sekarang di Jakarta (Kementerian Agama) untuk dilakukan seleksi kompetensi untuk menghasilkan tiga nama calon rektor. Namun, belum ada informasi terkait penyeleksian itu, sehingga belum ada (tiga) nama calonnya,” ujar Muhsin.

Meskipun sudah diumumkan enam nama bakal calon rektor, nama-nama ini bisa saja dibatalkan apabila Surat Keputusan (SK) alih status IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dikeluarkan sebelum masa jabatan rektor saat ini berakhir. Muhsin menyampaikan apabila SK UIN turun sebelum masa jabatan rektor berakhir, maka akan ada penambahan dua tahun masa jabatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA). “Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 itu menjelaskan bahwa, kalau sebuah perguruan tinggi itu alih status, maka jabatan rektornya terus, tapi hanya dua tahun,” jelasnya.

Terakhir, Muhsin mengungkapkan jika SK UIN turun dan enam nama bakal calon rektor yang telah menyelesaikan administrasi dibatalkan, maka akan dilakukan seleksi kembali setelah dua tahun masa jabatan tambahan rektor berakhir. “Jadi, enam (bakal calon rektor) ini otomatis batal dan melakukan seleksi ulang lagi setelah dua tahun,” ungkapnya.


Reporter: Arfian, Feona
Penulis: Feona
Editor: Rena

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.