Pemilihan Rektor Tinggal Selangkah, SK UIN Bisa Jadi Penunda
lpmalmillah.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo
tengah melaksanakan pemilihan rektor periode 2025–2029, yang sebelumnya dijabat
oleh Evi Muafiah pada periode 2021–2025. Para bakal calon rektor ini telah
melakukan tahap administrasi yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan rektor yang
diketuai oleh Muhsin. Berkas administrasi telah diserahkan kepada Senat IAIN
Ponorogo melalui rektor, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68
Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik
Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian tahapan
pemilihan, panitia menetapkan enam nama bakal calon rektor yang lolos
administrasi. Nama-nama yang keluar sebagai berikut:
1. Prof. Dr. H. Agus Purnomo,
M.Ag.
2. Prof. Dr. Aksin,
M.Ag.
3. Prof. Dr. Evi Muafiah,
M.Ag.
4. Prof.
Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag.
5. Dr. Mambaul Ngadhimah, M.Ag
6. Nur Kolis, M.Ag., Ph.D.
Usai penetapan bakal calon rektor,
Senat IAIN Ponorogo melakukan rapat tertutup dan memberikan pertimbangan secara
kualitatif sesuai dengan PMA No. 68 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2. Hasil
pertimbangan tersebut diserahkan kepada Menteri Agama melalui rektor. Hal ini
selaras dengan yang disampaikan oleh Muhsin pada wawancara bersama kru LPM
aL-Millah pada Senin (10/02/2025). “Sejak tanggal 13 (Desember) senat mempunyai
waktu 21 hari untuk melakukan sidang kualitatif. Semua (tahapan) sudah
dilakukan, kemudian hasilnya dikirim ke Jakarta (Kementerian Agama) melalui
Direktur Pendidikan Tinggi Islam,” paparnya.
Muhsin menjelaskan enam bakal calon rektor
ini akan diseleksi lagi oleh tim seleksi di Jakarta untuk menentukan tiga nama.
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui tiga nama tersebut. “Posisi
(berkas) sekarang di Jakarta (Kementerian Agama) untuk dilakukan seleksi
kompetensi untuk menghasilkan tiga nama calon rektor. Namun, belum ada
informasi terkait penyeleksian itu, sehingga belum ada (tiga) nama calonnya,”
ujar Muhsin.
Meskipun sudah diumumkan enam nama
bakal calon rektor, nama-nama ini bisa saja dibatalkan apabila Surat Keputusan
(SK) alih status IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dikeluarkan
sebelum masa jabatan rektor saat ini berakhir. Muhsin menyampaikan apabila SK
UIN turun sebelum masa jabatan rektor berakhir, maka akan ada penambahan dua
tahun masa jabatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA). “Keputusan
Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 itu menjelaskan bahwa, kalau sebuah perguruan
tinggi itu alih status, maka jabatan rektornya terus, tapi hanya dua tahun,”
jelasnya.
Terakhir, Muhsin mengungkapkan jika
SK UIN turun dan enam nama bakal calon rektor yang telah menyelesaikan
administrasi dibatalkan, maka akan dilakukan seleksi kembali setelah dua tahun
masa jabatan tambahan rektor berakhir. “Jadi, enam (bakal calon rektor) ini
otomatis batal dan melakukan seleksi ulang lagi setelah dua tahun,”
ungkapnya.
Penulis: Feona
Editor: Rena
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.