Iklan Layanan

Cuplikan

Yang Harus Dilihat dari PEMIRA 2024

  

(Ilustrasi: Cantrisah)

Opini: Munir

Tentu saya tidak peduli siapa yang terpilih, terlebih Presiden Mahasiswa IAIN Ponorogo periode ini. Sebab, agaknya PEMIRA ini malah perlu saya apresiasi, karena sebuah keberanian dengan adanya dua paslon di wilayah DEMA Institut. Terlebih dari ‘rumah’ yang sama. Ya, meski di tingkat Fakultas, semuanya berpaslon tunggal untuk DEMA!

Sebenarnya fenomena seperti ini menarik untuk ditelurusi lebih lanjut, tapi apalah daya, untuk sekadar wawancara saja, KPUM menolak dengan alasan wewenang KPUM dan ‘hanya tuhan yang tahu’. Jangan tanya di mana BAWASRA, saya pribadi baru tahu nama-namanya pada tanggal 7 Februari kemarin. Padahal PEMIRA telah dimulai sejak 13 Januari.

Sebentar, kita pelan-pelan saja membaca PEMIRA ini. Sebenarnya ada beberapa kecacatan yang telah saya tulis di akun medium saya @ahmadmunir, silakan berkunjung jika berkenan. Salah satunya adalah kurangnya kecakapan dari KPUM dalam penyelenggaraan PEMIRA ini. Hal ini dibuktikan dengan timeline yang berubah karena adanya perpanjangan pendaftaran dan alasan PEMILU. Namun saya tidak akan banyak menuliskan kecacatan PEMIRA, sebab sebelumnya telah ditulis dan mungkin, akan terlalu banyak jika dituliskan.

Pelaksanaan Debat

Dilansir dari berita yang diunggah di website LPM aL-Millah (10/02/2024), partisipasi dari peserta debat cukup minim. Hal ini disebabkan waktu pelaksanaan berada di hari libur kampus. Terkait pemilihan waktu debat, Ketua KPUM-F FASYA mengkonfirmasi bahwa ada beberapa penyelenggara dan peserta debat yang disibukkan dengan penyelenggaraan PEMILU. Maka, mereka sepakat mengambil hari Sabtu untuk debat kandidat di ranah Fakultas.

Sedangkan di wilayah Institut, pelaksanaan debat yang semula dijadwalkan pada 6 Februari, diundur menjadi 17 Februari, bertepatan pada hari Sabtu juga. Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Ketua KPUM-I terkait pengunduran jadwal tersebut, yaitu adanya perpanjangan pendaftaran, maka semua timeline di PEMIRA mundur (ingat-ingat jawaban ini).

Pertanyaannya, debat ini dilaksanakan untuk apa dan siapa?

Waktu Pelaksanaan Pemilihan

Waktu pemilihan ini sudah ditentukan sejak awal. Tidak ada penundaan atau ganti jadwal. Seperti yang diungkapkan Ketua KPUM-I di atas, secara logika, ketika dia menyebutkan ‘semua’, maka seharusnya waktu pelaksanaan pemilihan ini juga turut diundur. Apakah tidak adanya penundaan akan mempunyai dampak? Tentu saja. Jelas yang dirugikan adalah peserta PEMIRA, karena mereka mendapati potongan waktu untuk berkampanye. Apakah waktu pelaksanaan bukan termasuk timeline?

Fasilitas Kampanye

Mengenai metode kampanye, KPUM tidak mewujudkan apa yang telah ditetapkan dalam PKPUM KONGRES VIII, yaitu memfasilitasi kampanye peserta PEMIRA yang meliputi: pertemuan tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, serta pemasangan alat peraga di tempat umum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang PEMIRA bagian ketujuh pasal 77 ayat 2 tentang kampanye, dengan tegas disebutkan bahwa KPUM wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program peserta PEMIRA melalui media massa dan hal lain yang menunjang penyebarluasan materi. 

Syarat Pemilih

Sebagai upaya penerapan slogan KPUM FUAD terkait pencoblosan, “Golput Bukan Solusi, Ayo Memilih!”, maka akhirnya saya pergi ke TPS bakda jam perkuliahan. Selain dimintai tanda tangan, tidak ada registrasi yang harus saya penuhi untuk mendapatkan hak memilih. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang PEMIRA dan PKPUM KongresVIII RM IAIN Ponorogo, dijelaskan bahwa pemilih merupakan mahasiswa aktif S-1 IAIN Ponorogo, dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa, surat keterangan aktif kuliah, atau Kartu Rencana Studi.

Sekali lagi, terlepas siapa yang terpilih dan siapa yang tidak, tentu ketika syarat pemilih yang telah ditentukan tidak diindahkan, maka kecurangan dalam PEMIRA ini mempunyai peluang yang amat sangat besar. Apalagi didukung dengan banyaknya mahasiswa semester 8 yang tidak lagi ada jam kuliah, pemakaian hak pilih sangat mudah untuk digunakan orang lain. 

BAWASRA Ke Mana?

Berdasarkan beberapa kecacatan yang disebutkan di atas tentu menimbulkan pertanyaan, “ke mana BAWASRA? Saya juga tidak tahu, kok tanya saya. Padahal jika melihat Undang-Undang PEMIRA bab IV bagian ketiga pasal 52 ayat 3 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban BAWASRA, bahwa BAWASRA mempunyai tugas, salah satunya, mengawasi persiapan penyelenggaraan PEMIRA.

Maka akhirnya, tulisan ini saya tutup dengan penuh apresiasi terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan Panitia Kongres, KPUM, PPS, hingga BAWASRA dan saya sadar betul bahwa tentang mekanisme jalannya PEMIRA, seperti yang diucapkan beberapa ketua KPUM, semuanya merupakan hak wewenang PANRES dan KPUM. Sehingga Undang-Undang yang telah ditetapkan, yang sayangnya tidak terbaca dan dipahami oleh penyelenggara PEMIRA, malah menciptakan sistem yang bobrok dan sangat dianjurkan untuk dihilangkan sekalian!

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.