Iklan Layanan

Cuplikan

Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo: Satu-satunya Tempat Rehabilitasi ODS di Ponorogo

(Foto: Zaki)

lpmalmillah.com - Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo menjadi satu-satunya rumah terapi bagi Orang Dengan Skizofrenia (ODS) di Ponorogo. Berdasarkan laman alodokter.com, Skizofrenia merupakan gangguan mental yang dialami oleh seseorang dalam jangka panjang dan menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, perubahan perilaku, dan perubahan pikiran. Sehingga penderita mengalami kesulitan untuk membedakan kenyataan dan halusinasinya. Kesulitan itu biasa disebut dengan gejala dari psikosis.

Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo didirikan oleh Heru Setiyawan tahun 2007 di Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atas dasar munculnya rasa kepedulian Heru untuk merawat ODS. “Saya sendiri kan melakukan rehabilitasi atau terapi itu karena panggilan hati. Kalau tidak saya siapa lagi yang akan merawat dan mengobati mereka," ungkapnya. 

Selain itu, Heru juga mengungkapkan bahwa alasan didirikannya rumah terapi itu adalah agar pasien jiwa terhindar dari lingkungan yang justru dapat memperparah penyakit Skizofrenia akibat stereotip ‘gila’ dari lingkungan. "Kalau dibiarkan di luar kan bisa semakin memperparah penyakitnya. Soalnya kan mereka sangat sensitif terhadap perkataan yang menyinggung,” ungkap Heru.

Menurut Suwendi selaku Kepala Desa Paringan, semua pengelolaan Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo hanya dilakukan oleh Heru tanpa ada bantuan dari tenaga ahli. Sebab, Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo itu berdiri secara mandiri dan legal. “Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo itu dibentuk oleh Pak Heru dan sudah diformalkan agar tidak terkesan ilegal. Kalau masalah tidak adanya tenaga ahli lain, itu memang karena Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo itu berdirinya mandiri,” ujar Suwendi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Heru, bahwasanya Rumah Terapi itu berdiri secara legal dan sudah mengantongi surat perizinan. Rumah Terapi itu juga sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 76.459.054.3-647.000. “Jadi berdirinya rumah terapi ini legal. Saya mendirikan ini (Rumah Terapi Jiwa.red) melalui prosedur, tidak abal-abal. Bahkan badan hukum sudah ada akta notaris dan NPWP,” ungkapnya.

Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa pengelolaan Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo itu dilakukan sendiri oleh keluarganya tanpa partisipasi dari pihak lain. Mulai dari proses penyembuhan melalui terapi hingga pengelolaan dananya. “Tenaga kerja yang mengelola ini hanya saya dan istri. Kalau partisipasi dari warga tidak ada. Cuma kalau ada pasien yang kabur mereka (warga.red) lapor,” ujarnya. 

Pada proses penyembuhan pasien Skizofrenia sendiri, Heru menggunakan metode psikoterapi. Metode psikoterapi sendiri merupakan salah satu metode yang dilakukan oleh psikiater untuk menangani masalah kejiwaan pada manusia berupa depresi, stres berat, dan gangguan kecemasan. Metode psikoterapi dilakukan dengan cara membantu pasien untuk mengenali kondisi, perasaan, serta pikirannya yang menyebabkan pasien mengalami masalah kejiwaan. Hal itu bertujuan agar pasien dapat mengendalikan dan merespon situasi sulit yang dihadapinya serta dapat membentuk perilaku pasien yang positif. Selain menggunakan metode psikoterapi, proses penyembuhan juga didukung dengan konsumsi obat-obatan. Sebab tanpa adanya konsumsi obat, hasil dari proses penyembuhan pasien tidak bisa maksimal. “Jadi untuk proses pengobatan itu menggunakan metode terapi dan konsumsi obat,” ungkap Heru.

Menurut Heru, psikoterapi yang diterapkan pada pasien itu berupa pemberian arahan atau didikan tentang tata cara mandi, cuci pakaian, bersih-bersih kamarnya sendiri, cuci piring, dan menyapu sesuai waktunya. Hal ini dilakukan untuk membangunkan saraf-saraf di otak pasien Skizofrenia agar bisa mengerjakan suatu pekerjaan. Selain itu, psikoterapi juga digunakan untuk menyadarkan pasien terkait keadaannya sendiri “Jadi mereka (ODS.red) tidak hanya melamun menikmati khayalannya dan mereka sadar bahwa keadaannya itu sedang sakit,” ujarnya.

Sedangkan pada proses penyembuhan yang melalui obat-obatan, Heru menggunakan obat dari Puskesmas Pembantu Jiwa. Menurut penuturannya, waktu pengambilan obat dilakukan tidak menentu, tergantung kondisi pasien. “Kalau pengambilan obat itu dari Puskesmas Pembantu Jiwa dan tidak tentu. Terkadang seminggu sekali, kadang juga dua minggu sekali tergantung keadaan pasien,” tuturnya.

Senada dengan itu, Sulin, pengurus Puskesmas Pembantu Jiwa, juga mengatakan bahwa obat yang diberikan pada setiap pasien Skizofrenia itu berbeda-beda. Mulai dari jenis, jumlah obat, dan jumlah dosis obat tergantung dari kondisi pasien. “Ya jenis obat, jumlah obat dan jumlah dosis obat itu setiap pasien berbeda-beda, tergantung jumlah dan keadaan pasien, seperti memperhatikan juga riwayat penyakit pasien. Terkadang ada pasien yang cocok dengan obat A ada juga yang tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Sulin menjelaskan bahwa jenis obat yang diberikan kepada pasien ada berbagai macam seperti antipsikotik dan antidepresan. Kedua obat itu memiliki efek samping, yaitu tremor dan kaku-kaku. “Kalau obat jenisnya ada antipsikotik  dan antidepresan. Efek samping obat ini biasanya biasanya dilihat dari kayak tremor dan kaku-kaku,” ujarnya. 

Selain itu, ada pula beberapa jenis obat lain, yaitu anti ansietas dan anti kelelahan. Obat tersebut bekerja dengan cara menghambat hormon-hormon yang ada pada saraf pusat atau otak. “Ada juga jenis obat anti ansietas dan anti kelelahan. Cara kerjanya obat ya menghambat hormon-hormon yang ada pada saraf pusat atau otak,” imbuh Sulin.

Pada proses penyembuhan ODS di Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo, Sulin mengungkapkan bahwa Puskesmas Pembantu Jiwa juga melakukan pengawasan terhadap rumah terapi. Pengawasan itu dilaksanakan secara rutin, yaitu dua minggu sekali dengan metode home visit. Namun bagi pasien yang memiliki gejala berat, pengawasan dilakukan setiap hari. “Biasanya untuk pengawasan kita serahkan ke kader. Rutinnya pengawasan itu dua minggu sekali,” jelas Sulin.

Bukti bahwa Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo bersama Puskesmas Pembantu Jiwa dapat membantu penyembuhan pasien Skizofrenia yaitu dengan adanya pasien yang sudah dapat membantu kegiatan warga. Menurut Supardi, salah satu warga Desa Paringan, pasien yang sudah sembuh itu bisa ikut melakukan kegiatan yang diadakan masyarakat. “Terkadang ada juga pasien yang sudah sembuh itu disuruh membantu warga. Seperti kalau ada acara nikahan itu pasti disuruh memotong sayur dan mengupas kentang,” ujarnya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Rumah Terapi Jiwa di Desa Paringan sangat membantu bagi penderita Skizofrenia, khususnya di wilayah karesidenan Madiun. Karenanya, Sulin berharap agar Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo terus mengalami kemajuan dan tetap berkelanjutan. “Kalau harapannya untuk Rumah Terapi Jiwa Margo Widodo ya jelas tetap terus berkelanjutan, maksudnya itu tetap terus ada,” harapnya. 


Reporter: Nihayatul, Ubed, Zaki, Denies, Dela
Penulis: Dela
(PJTD 2021)

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.