Iklan Layanan

Cuplikan

Pembagian Kios Tak Sesuai, Pedagang Ancam Perkarakan ke Jalur Hukum

 

Peresmian Pasar Legi oleh Bupati Ponorogo

     lpmalmillah.com – Selasa (09/02/2021) Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni meresmikan Pasar Legi setelah satu tahun masa pembangunan. Namun dibalik meriahnya peresmian pasar ini, justru terjadi unjuk rasa dari beberapa pedagang. Pasalnya pembagian kios-kios tidak sesuai dengan perjanjian awal.

    Dalam aksi demonya tersebut, peserta aksi yang merupakan pedagang lama di Pasar Legi mengelilingi pasar dengan membawa tulisan yang berisikan keresahan para pedagang. Mereka menuntut balik lapak dagangnya yang tidak sesuai.

    Dono, koordinator lapangan peserta aksi mengatakan bahwa mereka sudah beberapa kali mediasi guna membahas hal ini, tapi pada hasil akhir mereka hanya akan diberikan 21 kios yang masing-masing luasnya 3x4 meter, padahal dulunya luas kios 4x6 meter. Sebenarnya para pedagang tidak mempermasalahkan tentang luas kios, mereka hanya ingin jumlah kiosnya sesuai dengan jumlah awal. “Dulu lapak kami itu ada 44, tapi hanya diberikan 34, itu pun cuma dikasih ke kita 25. Setelah audiensi malah diturunkan lagi menjadi 21 kios,” ujar Dono.

Pedagang melakukan unjuk rasa menuntut kiosnya kembali


    Berkaitan dengan hal tersebut, Ipong mengatakan bahwa ada puluhan pedagang yang menolak untuk kembali ke Pasar Legi. “Ada 30 orang yang menolak kembali dengan sistem zonasi, inginnya seperti sebelumnya. Kiosnya dikurangi karena adanya tanah yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau sehingga terjadi pengurangan jumlah kios. Diterapkannya sistem zonasi untuk mencegah pasar menjadi kumuh serta, sistem zonasi tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.

    Senada dengan Ipong, Iwan Suprijanto sebagai Direktur Prasarana Strategis Ditjen Cipta Kerja  menjelaskan dengan adanya zonasi akan memiliki dampak baik bagi pedagang. “Zonasi juga salah satu upaya untuk memitigasi (mencegah) terjadinya kebakaran,” ujarnya.

    Ipong mengaku jika ia sudah mengajak semua pedagang lama untuk kembali, tetapi kembalinya tidak sama dengan tempat mereka dulu. “30 orang tersebut kita akan terus merayu agar mau kembali, tapi kalau tidak mau ya kita tinggal. Untuk negoisasi kita kasih batas waktu sampi hari ini,” papar Ipong.

    Dono mengatakan jika lapak pedagag tidak kembali maka akan dibawa ke jalur hukum. “Harapan kami simpel, kami hanya ingin lapak kami kembali sesuai jumlahnya, jika tidak, kami bisa membawa perkara ini ke jalur hukum, karena kami punya bukti yang sah. Kami sudah konsultasi dengan kejaksaan, bahwa kekuatan BPTU (Bukti Pemakaian Tempat Usaha) itu sama seperti SK (Surat Keputusan) pegawai negeri. Kami akan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.


Reporter: Amel, Ubed, Sarifah

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.