Iklan Layanan

Cuplikan

Tak Digubris: Lingkar Studi Ponorogo Gelar Aksi Unjuk Rasa Batalkan Omnibus Law


    
 
 
    Ponorogo - (07/10/2020) Lingkar Studi Ponorogo mendeklarasikan tuntutan Tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Ponorogo. Namun peserta aksi merasa kecewa dengan sikap para anggota DPRD, pasalnya anggota DPRD tidak menggubris mereka.

    Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan regulasi sederhana yang membidik satu isu besar dan dapat mengubah Undang-undang (UU) sebelumnya. UU ini menyederhanakan sekitar 79 UU dan 1244 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal.

    Pukul 14:10 WIB peserta aksi yang berjumlah tujuh orang mulai berujuk rasa di depan DPRD. Tak hanya itu, perwakilan Lingkar Studi Ponorogo juga membagikan selebaran berisi pemahaman konsep Omnibus Law dalam tataran UU Cipta Kerja. Selebaran tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar.

    Dalam tulisan tersebut, mereka menuliskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja saat disahkan menjadi UU pada Senin, 05 Oktober 2020, telah menutup ruang demokrasi. Pembahasan UU relatif cepat, hanya terhitung beberapa bulan dan tanpa melibatkan elemen masyarakat. Maka dari itu, penyusunan pembahasan hingga pengesahan RUU Ciptaker tidak memenuhi syarat formil dalam pembentukan UU.

    Peserta aksi mengatakan bahwa pemerintah sudah membohongi rakyat. Mereka beranggapan bahwa adanya UU Ciptaker bukanlah solusi untuk mengatasi pengangguran di Indonesia. Karena hal-hal yang termuat dalam UU tersebut sangat menguntungkan investor dan mengancam kelestarian alam.

    Hal tersebut seperti yang dikatakan koordinator aksi, yang berinisial FS. “Adanya Undang-undang Omnibuslaw Ciptaker mengakibatkan, buruh diupah murah, sumber daya alam kita juga terancam oleh masuknya investor yang mendirikan pabrik-pabrik,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan bahwa UU tersebut sangatlah merugikan buruh, pasalnya bayak poin yang dihilangkan. “Kalau merugikan buruh, mengenai aturan, karena Upah Minimum Kota dihilangkan, dan cuti haid, cuti hamil juga dihilangkan, hal itu tentunya sangat merugikan buruh,” ungkap FS.

    Setelah kurang lebih satu jam, peserta aksi tidak kunjung mendapat respon dari anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Kemudian peserta aksi mendapatkan informasi bahwa anggota DPRD tidak ada di ruangan, alias sudah pulang. Mendapati informasi tersebut, FS mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD. “Kami tentunya sangat kecewa, karena tadi kami juga melihat, gerbang masih terbuka dan masih menerima tamu, cuman ketika hari menjelang sore mereka sudah pulang,” ujarnya.

    Meskipun tidak bertemu dengan anggota DPRD, ia mengatakan bahwa akan tetap mengampanyekan penolakan Undang-undang Omnibus Law dan akan unjuk rasa lagi sampai Undang-undang tersebut dicabut. “Tetapi kami akan melakukan unjuk rasa lagi suatu saat nanti, sampai Undang-undang dicabut,” terangnya.

Reporter : Umi Ula Romadhoni

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.