Iklan Layanan

Cuplikan

Sidang Paripurna II Online SEMA-I: Pemaparan LPJ DEMA-I Sekaligus Pengesahan UKM Reog


Pamflet yang disebarkan oleh SEMA-I
    lpmalmillah.com – Pada (22/06/2020) Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) menggelar Sidang Paripurna II secara online melalui aplikasi Zoom. Sidang Paripurna II kali ini berisi pemaparan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) sekaligus pengesahan UKM Paguyuban Seni Reog Mahasiswa. Sidang Paripurna II online ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan pengurus SEMA-I, delegasi dari ORMAWA RM IAIN Ponorogo dan juga Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan.

    Acara dibuka oleh pimpinan sidang, yakni Endra Febriyanto selaku Komisi IV SEMA-I pada pukul 13.40 WIB. Setelah sidang dibuka, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib sidang. Kemudian dilanjutkan penyampaian proposal pendirian UKM Paguyuban Seni Reog Mahasiswa oleh Ahmad Ismail, salah satu anggota UKM Reog. Setelah penyampaian proposal, kemudian dilajutkan pengesahan oleh pimpinan sidang.

    Aji Binawan Putra, ketua DEMA-I mengatakan bahwa proposal permohonan pendirian UKM Reog sudah mendapatkan persetujuan. “Permohonan pendirian UKM Reog sudah disetujui oleh seluruh UKM yang ada di IAIN Ponorogo, dan juga sudah disetujui oleh pak Syaifullah, selaku Warek III bidang kemahasiswaan,” terangnya.

    Rifki salah satu anggota UKM Reog memaparkan kendala yang didapati pada saat pendirian UKM Reog. “Kendalanya ialah saat pengumpulan anggota yang belum memenuhi target, yaitu 100 anggota. Kemudian setelah persyaratan anggota terpenuhi, muncul kendala lain yaitu pengeluaran beberapa anggota karena komitmen dalam berproses belum ada,” jelas Rifki.

    Rifki menambahkan bahwa di UKM Paguyuban Seni Reog Mahasiswa, untuk menjadi anggota tidak ada persyaratan khusus yang menyulitkan. “Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota, tidak mengkhususkan mahasiswa yang sudah bisa sebelumnya, karena tujuan UKM Reog ini untuk mewadahi agar teman-teman bisa dan mempunyai keinginan untuk bisa,” tambahnya.

    Selaras dengan Rifki, Iqbal selaku ketua SEMA-I menyampaikan bahwa penetapan UKM ini sebagai wadah untuk mahasiswa menyalurkan bakatnya. “Penetapan UKM Reog sebagai wadah penyaluran bakat dan minat mahasiswa di bawah naungan RM,” jelasnya.

    Setelah pengesahan UKM Reog, sidang dilanjutkan dengan pemaparan LPJ dari DEMA-I. Dalam pemaparan LPJ, disampaikan bahwa jumlah program kerja yang terlaksana ada 25. Sedangkan program kerja yang tidak terlaksana sejumlah enam program kerja, diantaranya public discussion rutinan 2 bulan sekali, bedah buku, tidak ikut sertanya dalam forum DEMA PTKIN se-Indonesia di UIN Walisongo Semarang, pengadaan kotak kritik saran untuk DEMA-I, dialog kebangsaan, dan nonton bareng film perjuangan kemerdekaan.

    Berangkat dari hal tersebut, muncul pertanyaan dari Indriani, delegasi dari UKM Mapala Pasca terkait progam kerja yang tidak terlaksana. “Dari progam kerja yang tidak terlaksana, jelaskan kendala yang dialami sehingga program tersebut tidak terlaksana?” tanyanya.

    Aji menanggapi terkait pertanyaan dari Indriani, bahwa memang ada kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya program-program tersebut. “Pertama, pembatalan agenda bedah buku dikarenakan penyebaran Covid-19 makin melambung. Kegiatan kotak kritik dan saran untuk DEMA-I yang terpaksa dibatalkan, karena dinilai kurang relevan di zaman yang makin maju ini. Sedangkan untuk dialog kebangsaan yang terpaksa batal, karena pemateri yang tiba-tiba mengisi seminar di luar pulau Jawa. Hal semacam inilah yang menyebabkan pembatalan beberapa progam kerja yang telah dirancang oleh DEMA-I,” jawab Aji.

    Pertanyaan lain muncul dari Dendy Pramana Putra, delegasi dari LPM al-Millah. Ia menanyakan terkait surat keluar dari DEMA-I. “Penulisan nomor surat yang tertera dalam LPJ memang benar seperti itu atau memang ada kesalahan dari DEMA-I?” tanyanya.

    Sekretaris DEMA-I angkat bicara menanggapi pertanyaan dari Dendy bahwasanya memang ada kekeliruan penulisan. “Terkait penomoran surat keluar memang terdapat kekeliruan dari kami, hal ini terjadi karena salah pemahaman dari saya,” jawabnya.

    Melihat adanya kesalahan, forum memutuskan LPJ DEMA-I diterima namun bersyarat. Syaratnya ialah perbaikan penulisan (typo) dan pencantuman keterangan kekeliruan penulisan terkait nomor surat keluar.

    Attabiul Muqorobin, Ketua DEMA FASYA mengopsikan bahwasanya waktu perbaikan 1x24 jam. Opsi dari Atta tersebut dijustifikasi oleh Dendy dengan rasionalisasi Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Forum sepakat dan dari pihak DEMA-I pun menyetujuinya.

    Aji memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Sidang Paripurna II online ini. “Kalau dikatakan sesuai keinginan pasti belum ya, karena melihat partisipasi peserta sidang sendiri yang minim. Selain itu terkendala kurang kondusifnya forum, lalu sidang itu kan berlangsung lama, jadi mengakibatkan banyak peserta keluar forum karena HP nya tidak kuat,” ungkapnya.

    Di akhir masa jabatannya, Aji berharap untuk kepengurusan DEMA-I agar lebih progresif. “Harapannya kepengurusan selanjutnya terkhusus DEMA-I memiliki progresifitas yang jelas dan peka akan kondisi di sekitarnya,” harapnya.

Reporter: Anggi, Nana

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.