Iklan Layanan

Cuplikan

SE Pengurangan UKT Dicabut, DEMA PTKIN se-Indonesia Layangkan Surat Terbuka


Surat Terbuka DEMA PTKIN se-Indonesia
    lpmalmillah.com - (06/04/2020) Plt. Dirjen Pendis mengeluarkan surat no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19 sebesar minimal 10%. Namun tampaknya surat dari Plt. Dirjen Pendis tersebut tidak disambut baik oleh pimpinan PTKIN, sehingga Pengelola Inti Forum Pimpinan PTKIN mengadakan rapat online pada (11/04/2020) yang menghasilkan, salah satunya desakan kepada Menteri Agama untuk mencabut  surat no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020. Akhirnya pada (20/04/2020) Dirjen Pendis mengeluarkan surat no. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tentang pencabutan surat Plt. Dirjen no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020. Berangkat dari hal tersebut, DEMA PTKIN se-Indonesia melayangkan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendis, dan Forum Rektor PTKIN se-Indonesia.

    Hasil notulensi rapat Pengelola Inti Forum Pimpinan PTKIN yang termaktub dalam surat no.18/Forum-PTKIN/IV/2020 yang terbit pada (13/04/2020). Salah satu isinya berbunyi, “Mencabut Surat Edaran Plt. Dirjen no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19 tgl 06 April 2020. Secara hirarki, UKT ditetapkan oleh KMA tidak bisa dianulir sebagian atau seluruhnya oleh pejabat di bawahnya. SE Plt. Dirjen tsb menjadi bola salju yang membuat munculnya desakan mahasiswa di lapangan.”

    Selang satu minggu setelah terbit hasil notulensi rapat Pengelola Inti Forum Pimpinan PTKIN tersebut, Plt. Dirjen Pendis mengeluarkan surat tentang pencabutan surat no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang dikeluarkan sebelumnya. Alasannya adalah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan Surat Menteri Keuangan No. S-302/MK.02/2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dari Rp54.970.180.057.000,- menjadi Rp52.731.560.388.000,-. Dari jumlah tersebut, untuk Satker/Program Pendidikan Islam (Pusat dan Daerah/ PTKIN) Kementerian Agama dikurangi sebesar Rp2.020.000.000.000,-.

    Isi dari surat no. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 adalah “Menginstruksikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana telah diatur KMA yang berlaku. Surat ini sekaligus mencabut surat Plt. Dirjen no. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 dan dengan demikian dinyatakan tidak berlaku.”

    Aji Binawan Putra, selaku ketua DEMA IAIN Ponorogo, mengaku menyayangkan adanya pencabutan surat tentang pemotongan UKT tersebut. “Saya rasa sangat disayangkan ya, apa yang seharusnya menjadi hak mahasiswa terkhusus mengenai hak mendapat pengurangan UKT di dalam kondisi seperti ini malah dibatalkan,” terang Aji.

    Aji menambahkan bahwasanya fasilitas penunjang kuliah daring merupakan tanggung jawab kampus. “Mengingat sudah banyak sekali pengeluaran yang dilakukan mahasiswa untuk menunjang perkuliahan daring yang sebenarnya fasilitas penunjang itu juga merupakan tanggung jawab kampus agar mahasiswa bisa melakukan perkuliahan online dengan nyaman,” tambahnya.

    Tanggapan lain disampaikan oleh Onky Fahrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia yang mengungkapkan bahwa Kementrian Agama tidak konsisten. “Di sini kita menemukan bahwasanya Kementrian Agama, Dirjen maupun forum rektor tidak konsisten atas komitmennya untuk memberikan empati dan keadilan bagi mahasiswa di tengah pandemi ini,” ujar mahasiswa yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

    Hal itulah yang memicu DEMA PTKIN se-Indonesia melayangkan Surat Terbuka pada (22/04/2020). Surat Terbuka tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Online (RAKORLINE) pada (12/04/2020) dan (18/04/2020) serta beberapa kali penggodokan setelah RAKORLINE. Hasil dari RAKORLINE tersebut adalah DEMA PTKIN menuntut ke Forum Rektor Dirjen PTKIN dan Kemenag untuk segera merealisasikan, a) UKT 50%, b) Kuota/ Free acces, c) Pedoman dan Panduan Perkuliahan Online, d) Mendesak pimpinan kampus untuk terlibat dalam segala bentuk kebijakan Kemenag.

    Menurut Aji, Surat Terbuka tersebut menuntut Kementrian Agama agar mengeluarkan KMA. “Jadi tujuan dari DEMA PTKIN se-Indonesia menuntut Kemenag untuk mengeluarkan KMA terkait salah satunya pemotongan UKT, yang kami tawarkan sebesar 50%,” ujar Aji.

   Surat Terbuka yang dilayangkan DEMA PTKIN se-Indonesia tersebut berisi beberapa tuntutan, di antaranya:
    1.    Menuntut dan mendorong Dirjen Pendidikan Islam dan Kementerian Agama untuk  merumusakan panduan sistem akademik dan non akademik di lingkungan PTKIN dan menetapkanya menjadi peraturan Menteri Agama.
   
    2.    Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk melibatkan pimpinan PTKIN dalam segala bentuk penetapan peraturan dan kebijakan sehingga peraturan dan kebijakan yang dihasilkan memiliki sinkronisasi dari masing-masing kampus PTKIN.

    3.    Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN untuk segara merealisasikan pemberian kuota atupun layanan free acces agar perkuliahan dapat berjalan dan didukung oleh sarana prasarana yang memadai.

    4.    Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN agar segara merealisasikan dan membuat gugus tugas penanggulanganan Covid-19 serta melibatkan relawan mahasiswa dalam pelaksanaannya. 

    5.    Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Menteri Agama RI untuk segera membahas dan membuat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berkaitan dengan pembebasan dan pemotongan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal 50%, karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.

    Onky berharap agar Kemenag bisa konsisten. “Saya berharap Kemenag, Dirjen dan Forum Rektor konsisten dan mengeluarkan kebijakan diskon UKT minimal 50%, jika tidak, kita serentak tolak bayar UKT semester depan,”  jelas Onky.

Reporter: Diyani, Rista

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.