Simpang Siur Fungsi Sertifikat PBAK
Kamis (08/08/2019),
hari
terakhir Pengenalan Budaya Akademik (PBAK) ditingkat Fakultas sudah dilaksanakan.
Kemudian dilanjutkan PBAK Institut yang terakhir
sekaligus pembagian sertifikat PBAK. Sertifikat merupakan tanda bukti bagi Mahasiswa
Baru (Maba) yang sudah mengikuti rangkaian acara PBAK.
Sertifikat
PBAK tersebut tidak dibagikan secara percuma. Hanya mahasiswa baru yang telah
mengikuti serangkaian kegiatan PBAK secara penuh saja yang akan mendapatkan
sertifikat. Sedangkan untuk mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan PBAK secara
penuh nantinya tidak akan mendapatkan sertifikat tersebut.
Hal ini tertuang
dalam SK-Dirjen tentang panduan umum pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa
baru. Pada BAB VI tentang pelaksanaan
bahwa, pada poin B dijelaskan “Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah
mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat diberikan sertifikat.”
Sertifikat
tidak sekadar tanda bukti bagi mahasiswa jika telah mengikuti masa orientasi
(PBAK_red), namun juga terdapat isu-isu yang beredar jika nantinya sertifikat PBAK
yang didapatkan akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk ujian skripsi.
Melihat dari hal tersebut, sebenarnya seberapa pentingkah sertifikat PBAK?
Sudah adakah dasar hukum yang mengatur tentang kegunaan sertifikat PBAK sebagai
salah satu syarat skripsi?
Berdasarkan
hal itu, crew mencoba mencari kejelasan mengenai pertanyaan-pertanyaan
tersebut. Vega Eka Saputri, selaku coordinator kegiatan PBAK di FEBI
menjelaskan bahwa sertifikat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah
satu syarat untuk skripsi. Oleh karena itulah PBAK ini dijadikan kegiatan yang
wajib diikuti mahasiswa baru. “Sertifikat PBAK ini dijadikan syarat skripsi
nantinya, hal ini sudah menjadi peraturan dari Institut berdasarkan SK yang ada,”
jelasnya.
Senada
dengan Vega, Imroatus Sayyidah yang merupakan salah satu mahasiswi jurusan
Ekonomi Syariah menyampaikan bahwa konsekuensi bagi mereka yang tidak mengikuti
PBAK akan kesulitan waktu skripsi. “Informasi di grup kemarin, buat yang
tidak ikut PBAK akan kesulitan waktu skripsi nanti. Jadi di akhir akan
dibagikan sertifikat pbak sebagai syarat sebelum skripsi,” jelasnya pada crew.
Selain
Vega dan Imroatus, Fatma Eka yang merupakan Maba jurusan Hukum Keluarga Islam
(HKI) sekaligus peserta PBAK juga mengatakan,jika dirinya mendapatkan informasi
dari panitia bahwa kegunaan sertifikat PBAK ialah syarat untuk skripsi. “Dari panitia PBAK,
katanya sih sertifikat itu untuk persyaratan skripsi,” ungkapnya.
Berbeda
dengan apa yang dikatakan oleh Burhan, Ketua Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD). Ia
mengatakan jika tidak tahu menahu tentang kegunaan Sertifikat PBAK bagi
Mahasiswa, “Kalau tentang kegunaan sertifikat PBAK bagi mahasiswa saya belum
tahu,” terangnya.
Menanggapi
hal tersebut, Lutfi Hadi Aminuddin selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam (FEBI) mengatakan bahwa penetapan sertifikat PBAK sebagai salah satu
syarat untuk skripsi belum diterapkan karena regulasi tentang sertifikat PBAK itu
tidak jelas. “Untuk penerapan sertifikat PBAK sebagai syarat untuk skripsi
itu belum diterapkan, karena regulasi tentang sertifikat PBAK itu tidak jelas,”
ujarnya.
Ia juga
menambahkan, untuk status PBAK belum diputuskan sebagai persyaratan skripsi. Tidak
hanya di IAIN Ponorogo saja di kampus manapun belum ada. “Sebetulnya untuk
status PBAK belum diputuskan sebagai persyaratan skripsi, di kampus manapun
belum ada,” ujar Lutfi Hadi.
Senada
dengan yang dikatakan Agus Romdlon selaku Wadek III FUAD, bahwa tidak ada
ketentuan jika sertifikat dijadikan syarat mutlak untuk persaratan skripsi. “selama
saya menjadi Wadek III maas, gak ada tuh peraturan bahwa sertifikat PBAK itu
menjadi syarat mutlak skripsi,” terangnya.
Reporter: Dhamuri,
Syamsulhadi, Jannah
Bagaimana dg SG? karena saya tidak pernah ikut SG apakah tidak dipake juga sertifkatnya
ReplyDeleteDan sebentar lagi akan ada acara yg "katanya" osjur di fatik dan maba2 akan diancam dg "bila tidak ikut osjur tidak akan bisa ikut skripsi" wkwkwkwk