Iklan Layanan

Cuplikan

Diskusi LKBH: Produk Hukum Harus Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

Selasa (27/08/2019) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah (FASYA) IAIN Ponorogo kembali gelar diskusi rutin yang mengusung tema “Aktualisasi Pancasila sebagai landasan politik”. Aula FASYA Kampus II IAIN Ponorogo menjadi tempat berlangsungnya acara diskusi, dengan menggandeng dua pemateri yakni Heru Ismaya (Warek III IKIP PGRI Bojonegoro) dan Farida Sekti Pahlevi (Dosen FASYA IAIN Ponorogo).
Acara dimulai pada pukul 13.41 WIB dengan diawali sambutan oleh Endrik Safudin selaku Direktur Bagian Kajian dan Pengembangan Ilmiah LKBH. Setelah itu, acara dibuka oleh Rino Cahya Pratama selaku moderator kemudian diteruskan dengan penyampaian materi oleh Heru Ismaya sebagai pemateri pertama.
Heru menyampaikan mengenai makna-makna dari Pancasila yakni sila pertama mengandung keyakinan dimana negara telah menyediakan wadah berupa agama. Sila kedua mengandung harkat dan mertabat manusia. Sila ketiga mengandung semangat patriotisme, nasionalisme dan Bhineka Tunggal Ika. Sila keempat dimana kita bisa menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan. Terakhir sila kelima mengandung makna keseimbangan, kenyamanan dan keamanan.
Heru juga menambahkan mengenai kristalisasi Pancasila perenungan terhadap politik hukum. Kristalisasi Pancasila terhadap politik hukum merupakan perenungan yang sesuai dengan karakter dari masyarakat Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan materi dalam forum.
Setelah penyampaian materi pertama selesai, dilanjutkan dengan pemateri kedua oleh Farida Sekti. Ia mengatakan bahwa ketika seseorang yang akan mengkaji nilai-nilai Pancasila dan dalam hal tersebut ada yang mengatakan biasa, maka hal tersebut sangat memprihatinkan. “Hal ini sangat memprihatinkan karena jika mereka mengatakan bahwa itu merupakan hal biasa maka mereka cenderung akan melupakan atau mengenyampingkan hal tersebut. Seharusnya penilaian negatif harus beralih pada anggapan positif,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga mengatakan bahwa politik hukum merupakan suatu dasar kebijakan dalam pembuatan hukum yang berdasar pada nilai-nilai masyarakat yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Ada dua konfigurasi politik hukum yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. “Konfigurasi politik demokratis dimana masyarakat berperan aktif, maksudnya yaitu kebijakan yang dibuat harus dilihat dari semua masyarakat. Sedangkan yang kedua adalah konfigurasi politik otoriter dimana kebijakan dibuat penuh oleh pemerintah (negara). Kedua konfigurasi politik  tersebut memiliki pengaruh terhadap produk hukum yang dibuat,” ujarnya.
Terakhir Farida mengatakakan bahwa di negara kita dalam pembentukan, penerapan, serta penegakan hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila ada RUU yang tidak sesuai dengan Pancasila maka harus diperbaiki ataupun bisa ditolak.
Diskusi kali ini menuai beragam tanggapan positif dari beberapa peserta diskusi. Salah satunya Anisa Fitri jurusan HKI yang mengaku sebelumnya belum tahu soal pendalaman pancasila menjadi memahami. Karena saya sebelumnya belum tahu soal pendalaman Pancasila penerapan seperti apa di sini dijelaskan sampai rinci, jadi lebih terbuka wawasannya,” ucapnya saat ditemui crew LPM.
Senada dengan Anisa, Umul Wa’dah jurusan HES juga mengaku senang karena telah menerima materi Pancasila. “Seneng melalui diskusi ini bisa mengetahui makna lebih dalam mengenai Pancasila,” tuturnya.

Reporter: Rista, Dhamuri, Zanida

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.