Iklan Layanan

Cuplikan

Meninjau Proses Alih Status IAIN Ponorogo Menuju UIN

 

(Foto: Roni)

lpmalmillah.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo adalah satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang berada di wilayah keresidenan Madiun. Setelah tujuh tahun menyandang status IAIN, saat ini kampus tengah mengupayakan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Prosesnya dimulai sejak Juni 2022 lalu dengan pembentukan panitia alih status dan pengajuan proposal ke Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama.

Peralihan status tersebut merupakan respons kampus dalam meningkatkan daya saing di berbagai tingkat, sesuai dengan pernyataan dari Mambaul Ngadhimah selaku Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Ponorogo. “Perubahan status ini [dilakukan] agar IAIN Ponorogo punya daya saing, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi di tingkat nasional dan regional, minimal tingkat Asia. Salah satu upaya merespon ini dengan kita alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN),” ujarnya saat diwawancarai pada (30/12/2022).

Demi menyukseskan proses alih status tersebut, pihak kampus membentuk dua tim, yaitu tim task force (gugus tugas khusus) dan tim penyusun. Tim task force lebih fokus dalam mendiskusikan hal-hal substantif seperti paradigma kampus saat berubah menjadi UIN, sementara tim penyusun lebih berperan pada pembuatan proposal. Adapun proposal hasil kedua tim tersebut telah diajukan ke pihak pusat oleh Rektor.

Lebih lanjut, Miftahul Huda selaku Wakil Rektor III mengungkapkan bahwa persyaratan yang diperlukan untuk alih status pun telah terpenuhi, diantaranya adalah pemenuhan mahasiswa dan tenaga pengajar, program studi S1 dan S2, gedung yang sesuai standar, serta infrastruktur. “Secara persyaratan kita sudah memenuhi. Mahasiswa sudah 12.000, dosen dan prodi sudah terpenuhi, S2 sudah 5 prodi, S3 baru mengajukan, gedung sudah sesuai standar, luas tanah serta SDM [sumber daya manusia] sampai professor juga sudah terpenuhi,” katanya (6/1/2023).

Tak hanya itu, perihal nama kampus pun telah didiskusikan. Pihak kampus mengaku telah bersilaturahmi pada sesepuh di Tegalsari dan meminta izin untuk menggunakan nama Kyai Ageng Besari untuk menjadi nama UIN. “Ini kita sudah silaturahmi dengan sesepuh Tegalsari. Dua kali kita ke sana, [lalu] mereka ke sini dan sudah menerima dengan senang apabila nama Kyai Ageng dipakai nama UIN,” jelasnya.

Selama proses alih status, Mambaul menuturkan tidak ada kendala yang berarti. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan perubahan status ini akan ditetapkan. Melihat prosedur yang telah ditempuh, harapannya alih status dapat terealisasi di tahun 2023. “Jika Allah memberikan kelancaran, Insya Allah di 2023 sudah ada hasilnya, karena kita sudah menggodoknya selama satu tahun,” harapnya.

Proses alih status tersebut mendapatkan beragam respon dari mahasiswa, salah satunya Mahfudatu Riski Maulinda, mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) semester 2. Lewat proses ini, ia berharap kampus dapat meningkatkan layanan akademik jika kelak menjadi UIN. “Harapan saya semoga dengan alih status menjadi UIN dapat menjadikan kampus lebih baik lagi dalam memberikan layanan akademik maupun non akademik,” harapnya.

            Selain Mahfudatu, ada pula respon dari Rafi Satria Priyambada selaku mahasiswa jurusan KPI semester 2. Menurutnya, proses tersebut merupakan langkah yang baik bagi kampus. Ia berharap peralihan status juga diiringi dengan peningkatan fasilitas kampus. “Peralihan IAIN menjadi UIN sangatlah baik untuk perkembangan kampus ke depannya. Harapan saya fasilitas kampus bisa ditambah agar mahasiswa lebih semangat menempuh pendidikan agar menciptakan mahasiswa yang bermutu,” pungkasnya.

Respons lain juga diungkapkan oleh Nanda Rif’atuzzaqiya, mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) semester 4. Meski menyambut baik peralihan tersebut, namun ia cukup khawatir dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Saya setuju dengan perubahan ini. Keluhan saya mengenai UKT, pastinya menjadi lebih mahal [saat sudah jadi UIN],” jelasnya.

            Menanggapi hal tersebut, Mambaul tidak mengelak bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT setelah status UIN ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya bantuan biaya sebagaimana saat kampus masih berstatus IAIN, dalam kata lain semua pembiayaan ditanggung secara mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa besaran UKT yang saat ini dibayarkan tidak akan mengalami perubahan. “UKT kalian tidak naik, UKT itu [tetap] dari awal sampai akhir,” ungkapnya.

           

Reporter: Naufal, Herlina, Retno, Roni (Magang)

Penulis: Retno (Magang) 

1 comment:

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.