Iklan Layanan

Cuplikan

IAIN Ponorogo Gelar Seminar dan Sosialisasi Draf Peraturan Rektor Mengenai Kekerasan Seksual

(Seminar dan Sosialisasi Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Ponorogo)


  lpmalmillah.com - Selasa (02/11/2021), IAIN Ponorogo melaksanakan Seminar dan Sosialisasi Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Ponorogo. Acara ini dimulai pada pukul 07.40 WIB melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan langsung via YouTube. Evi Muafiah selaku Rektor IAIN Ponorogo membuka acara ini sekaligus memberikan sambutan pembuka.

Dalam sambutannya, Evi berharap dengan adanya Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo ini dapat meminimalisir ataupun menghentikan tindak kekerasan seksual di IAIN Ponorogo. “Semoga hal-hal itu (kekerasan seksual, red.) tidak terjadi lagi atau bisa berhenti sampai disini ketika kita sudah berusaha mengakomodir untuk penanganannya, meskipun masih dalam bentuk draf,” harapnya.

Setelah sambutan dari rektor, acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pengertian kekerasan seksual dari sudut pandang tim penyusun Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo yang disampaikan oleh Rifah Roihanah.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa yang bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, berugian secara ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Ponorogo sendiri terdiri dari 9 Bab dengan 20 Pasal. Bab I: Ketentuan Umum, Bab II: Azas dan Tujuan (2 Pasal), Bab III: Bentuk Kekerasan Seksual (2 Pasal), Bab IV: Pencegahan (1 Pasal), Bab V: Pelayanan dan Penanganan (4 Pasal), Bab VI: Unit Layanan Terpadu (2 Pasal), Bab VII: Larangan dan Sanksi (6 Pasal), Bab VII: Ketentuan Peralihan (1 Pasal), Bab IX: Ketentuan Penutup (1 Pasal).

Selanjutnya, acara disambung dengan seminar yang diisi oleh Sri Wiyanti Eddyono, dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), dipandu oleh Tatik Sri Wulandari sebagai moderator.

Ia menyampaikan materi mengenai apa saja yang seharusnya termuat dalam kerangka uji tuntas kebijakan kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. “Apa itu kerangka ujinya; bahwa kebijakan yang ada selayaknya ada pencegahannya, ada pengaturan terkait korban, ada penanganan pelaku, ada pendokumentasian, pemantauan, dan evaluasi,” jelasnya.

Sri juga memberikan saran agar pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual melibatkan beberapa institusi. Ia menanggap akan sangat sulit jika pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dikampus hanya melibatkan satu institusi saja seperti yang tercantum dalam Draf Peraturan Rektor IAIN Ponorogo. “Tidak bisa satu institusi yang menangani pencegahan dan penanganan sekaligus. Sementara kalau saya lihat pada draf rektor ini hanya ada satu, yaitu PSGA. Menurut saya ini akan sangat memberatkan,” ujarnya di akhir pembahasan materi.

Kemudian, seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI, masih dengan Tatik Sri Wulandari sebagai moderator.

Alimatul menjelaskan mengenai contoh terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan bagaimana kesulitan Komnas Perempuan dalam melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual karena belum ada aturan yang jelas dari pihak Perguruan Tinggi. “Di dalam pantauan Komnas Perempuan itu kita mengalami kesulitan pendampingan di lapangan karena belum semua perguruan tinggi itu mempunyai aturan yang jelas terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini,” tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Alimatul juga memberikan sebuah pesan kepada seluruh peserta seminar. “Kampus yang hebat adalah kampus yang dapat mengatasi kekerasan seksual, bukan kampus yang menyangkal dan menutupinya,” ucapnya.

Seminar kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab serta pemberian masukan dari peserta menggunakan fitur rise hand pada platform Zoom Meeting. 


Reporter: Wandia, Azizah

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.