Iklan Layanan

Cuplikan

Minim Sosialisasi, Produk Hukum SEMA-I Tak Banyak Diketahui

Sumber: Instagram SEMA IAIN Ponorogo

    lpmalmillah.com- Senat Mahasiswa IAIN Ponorogo (SEMA-I) menggelar Sidang Paripurna I sekaligus sosialisasi produk hukum di aula Pascasarjana IAIN Ponorogo Jum'at (28/02/20) tempo hari. Sosialisasi ini membahas terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Undang-Undang DEMA dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari HMJ, DEMA dan SEMA Institut maupun Fakultas, serta delegasi dari UKM. Namun kenyataannya, beberapa undangan dari delegasi ORMAWA tidak hadir. Sehingga banyak yang tidak paham hasil sidang tersebut, baik dari jajaran ORMAWA atau mahasiswa umum. Lantas, sudahkah sosialisasi dilaksanakan SEMA I dengan maksimal?
   
    Sosialisasi produk hukum diselenggarakan bersamaan dengan sidang paripurna. M. Amirullah Iqbal selaku ketua SEMA-I mengungkapkan, sosialisasi dibarengkan agar setelah sidang aturan-aturan yang disepakati dapat disosialisasikan. “Sosialisasi produk hukum dan Sidang Paripurna I ini memang dibarengkan agar setelah sidang aturan-aturan yang telah disepakati bisa sekalian kita sosialisasikan,” jelasnya.
   
    Iqbal juga berharap bahwa setelah sosialisasi, aturan-aturan ini bisa segera diterapkan di lembaga masing-masing serta menginformasikannya kepada lembaga tingkat fakultas yang berhalangan hadir pada saat sosialisasi. “Saya berharap setelah dilakukan sosialisasi aturan-aturan ini bisa segera diterapkan di lembaga-lembaga ORMAWA serta menginformasikan kepada pihak-pihak yang tidak menghadiri sidang paripurna,” ujar Iqbal.
   
    Sosialisasi produk hukum tersebut berjalan kurang maksimal dikarenakan jumlah peserta yang semakin sore semakin berkurang. Hal ini menyababkan banyak yang tidak mengetahui secara lengkap terkait produk hukum yang dibahas dan disepakati. Saat awal sidang hingga sosialisasi produk hukum dilaksanakan, jumlah peserta yang hadir hanya sekitar 24 lembaga. “Kalau di awal, ada kurang lebih 24 lembaga yang hadir. Tapi, nggak sampai akhir. makin larut, makin berkurang,” terang Iqbal.
   
    Iqbal menambahkan bahwa ada beberapa ORMAWA yang tidak mengikuti acara sampai selesai tanpa menginformasikan ke panitia, kecuali UKM MAPALA. “Tidak tahu pada kemana, soalnya tanpa ada konfirmasi ke panitia. Kecuali MAPALA yang izin tidak sampai penuh, karena MAPALA punya kegiatan lain pada sore harinya,” ungkapnya.
   
    Salah satu UKM yang juga menghadiri acara ini adalah UKM Pramuka. Wisnu selaku Ketua UKM Pramuka mengatakan, mereka mengirim satu perwakilan dari anggotanya. “Untuk Sidang Paripurna I kemarin, yang hadir satu orang, itu pun dari anggota. Untuk pengurusnya sendiri, kemarin bertepatan ada acara,” jelas Wisnu.
   
    Sosialisasi produk hukum ini mendapatkan tanggapan dari Aji Binawan selaku ketua DEMA-I. Menurutnya waktu pelaksanaannya yang kurang tepat. “Kurang pas ya, karena idealnya harusnya dilaksankan di awal kepengurusan, supaya para pengurus organisasi pasca dilantik, produk hukum yang baru sudah dapat diterapkan di seluruh proses keorganisasian,” jelasnya.
   
   Aji juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat diketahui banyak mahasiswa dan waktu pelaksanaanya juga lebih terjadwal. “Pastinya sosialisasinya ini harus benar-benar dikonsep agar seluruh mahasiswa mengetahui dan juga waktu pelaksanaanya juga bisa lebih terjadwal,” harapnya.
   
    Meski demikian, mahasiswa umum tidak dilibatkan dalam sidang. Iqbal menyampaikan bahwa mahasiswa umum tidak mendapatkan undangan dari SEMA-I. “Kalau mahasiswa umum sendiri tidak ada yang hadir karena sesuai dengan persidangannya dan undangan dari SEMA,” jelasnya.
   
    Di samping itu, mahasiswa juga tidak tahu-menahu mengenai hasilnya. Seperti yang diungkapkan Rafingatul Wakhidah, mahasiswi semester 6 jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. “Saya tidak mengetahui mengenai informasi terkait sosialisasi produk hukum. Karena hal itu hanya diketahui oleh mahaiswa yang aktif di organisasi. Sedangkan saya hanya mengetahui beberapa informasi itu lewat mading, namun saya tidak menemuan informasi produk hukum tersebut,” ucap Rafingatul.
   
    Iqbal menambahkan bahwa sosialisasi secara luas kepada mahasiswa umum merupakan tugas dari mahasiswa yang tergabung dalam ORMAWA. “Sudah tugasnya teman-teman dari lembaga ORMAWA di RM mengumumkan ke mahasiswa umum. Bukankah lembaga juga merupakan representasi mahasiswa pada umumnya?” tambahnya.
   
    ORMAWA menjalankan amanat itu, salah satunya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Tadris Bahasa Inggris. Faishal, Ketua HMJ TBI mengatakan, ia berencana akan memberitahu hasil Sidang Paripurna I dan sosialisasi produk hukum kepada mahasiswa jurusan Tadris Tahasa Inggris. “Saya akan memberitahu dengan cara mengadakan rapat bersama dengan mencatat hasil Sidang Paripurna I dan menunjukkan hasil catatan tersebut kepada anggota saya,” tutur Faishal.
   
    Crew LPM aL-Millah mencoba menghubungi Wakil Rektor III, Syaifullah, terkait ini. Namun pada saat dihubungi, Syaifullah menolak diwawancarai sebelum ada laporan dari SEMA-I. “Anda akan saya hubungi setelah ada laporan dari SEMA tentang produk hukum tersebut,” jelasnya.
   
    Sebenarnya SEMA-I sudah berupaya mensosialisasikan produk hukum tersebut, yaitu mencantumkan link google drive di Instagram. Akan tetapi link tersebut hanya dicantumkan di bio Instagram tanpa disebarluaskan menggunakan media sosial lain seperti WhatsApp.

Reporter: Nana, Ika


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.