Iklan Layanan

Cuplikan

Surat Edaran Rektorat Tak Akomodir Suara Mahasiswa

Surat Edaran Nomor: B-1931/In.32.1/KP.01/03/2020

    lpmalmillah.com- Selasa, (31/03/2020) Rektor IAIN Ponorogo, Siti Maryam Yusuf mengeluarkan surat edaran Nomor: B-1931/In.32.1/KP.01/03/2020 tentang Tindak Lanjut dari Kebijakan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan IAIN Ponorogo. Sebelumnya, Republik Mahasiswa IAIN Ponorogo yang diwakili oleh ketua Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) juga mendesak diterbitkannya surat edaran ini dalam audiensi yang diadakan sehari sebelumnya (30/03/2020). Akan tetapi, beberapa poin dari audiensi itu tidak diakomodir dalam surat edaran.

    M. Amirullah Iqbal selaku ketua SEMA-I mengatakan, Rektorat menyerap semua aspirasi yang diusulkan. Ia melanjutkan, Rektorat mendukung apabila IAIN Ponorogo mendapatkan masukan dari mahasiswa. “Ini momennya pas ketika besok ada rapat pimpinan, audiensi yang tadi kita sampaikan, jadi bahan nanti untuk dikaji ketika rapat.” Ujarnya setelah audiensi pada (30/03/2020).

    Audiensi ini berawal dari keluhan mahasiswa yang ditampung oleh SEMA-I melalui fitur google form. Keluhan-keluhan yang disampaikan di antaranya perihal sistematika perkuliahan online yang dirasakan kurang efektif. Alasannya, ada beberapa mahasiswa yang tertinggal diskusi dikarenakan faktor jaringan internet. Selain itu terdapat mahasiswa yang menetap di pondok dan terkendala izin pemakaian peralatan elektronik, sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan dan tidak dapat mengumpulkan tugas yang diberikan dosen.

    Tak hanya itu, mahasiswa juga mengeluhkan dosen yang membebankan tugas secara berlebihan. Padahal mengikuti perkuliahan secara online saja sudah cukup membuat mahasiswa kewalahan. Mahasiswa juga mengeluhkan dosen yang hanya memberikan tugas atau mempersilakan mahasiswanya berdiskusi via online, namun dosennya malah tidak ikut serta dalam evaluasi maupun diskusi.

    Ratusan suara mahasiswa dalam form itu menghasilkan poin-poin tuntutan yang diajukan saat audiensi. Iqbal berharap suara mahasiswa bisa ditindaklanjuti. “Semoga apa yang kita audiensikan tadi diakomodir dengan baik oleh pimpinan, dan bisa ditindak lanjuti serta mengeluarkan kebijakan yang memang baik untuk seluruh mahasiswa,” tutur Iqbal.

    Meski demikian, ada beberapa poin yang tidak ditindaklanjuti dalam surat edaran. Di antaranya, tuntutan pembuatan skema perkuliahan online, mulai dari metode, waktu, dan penilaian dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa IAIN Ponorogo secara umum. Serta pemberian subsidi kuota internet kepada seluruh mahasiswa sebagai instrumen pendukung dalam pembelajaran online.

    Ketetapan yang tercantum dalam surat edaran tersebut hanya memperpanjang pembelajaran online hingga 30 April 2020. Kemudian, kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan sesuai kalender akademik (04-15 Mei 2020) dengan memanfaatkan media online atau media lain yang memungkinkan.

    Kegiatan lainnya seperti ujian proposal, bimbingan maupun ujian skripsi dan tesis memaksimalkan media online atau media lain yang lebih efisien. Seluruh aktivitas pelayanan dan kegiatan non akademik bagi seluruh civitas akademika diupayakan memaksimalkan media online. Dalam kondisi mendesak yang mengharuskan civitas akademika hadir di kampus diperbolehkan dengan izin atasan langsung dan pihak keamanan melakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Terakhir, kegiatan Yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 Periode I ditiadakan.

    Surat edaran tindak lanjut kebijakan pencegahan Covid-19 di lingkungan IAIN Ponorogo ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yakni Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia, Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Rapat Pimpinan IAIN Ponorogo.
   
    Sedangkan hasil audiensi yang dilakukan oleh SEMA-I dan DEMA-I tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Ponorogo. Padahal, mahasiswa merasakan dampak dari peralihan sistem perkuliahan regular ke perkuliahan online ini.  

Reporter: Ahmanda Fitriyana Fauzi


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.