Iklan Layanan

Cuplikan

PMII dan IMM Ponorogo Gelar Aksi Solidaritas KPK dengan Tuntutan Berbeda


Suasana demonstrasi PMII

lpmalmillah.com- Jumat (20/09/2019), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ponorogo menggelar aksi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan kantor DPRD Ponorogo dengan waktu dan tuntutan yang berbeda. PMII menggelar aksi pada pukul 09.30 WIB menuntut pemberantasan radikalisme di tubuh KPK. Sedangkan IMM menggelar aksi pada pukul  14.30 WIB dengan tuntutan penolakan RUU KPK.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum Sunarto (ketua DPRD Ponorogo) menemui demonstran sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan kepolisian. Kemudian dapat diredam ketika mendapatkan informasi bahwa ia dan penasehat KPK dalam perjalanan untuk menemui mahasiswa PMII. Selang beberapa menit kemudian Sunarto dan Mohammad Tsani Annafari selaku penasihat KPK datang menemui Mahasiswa untuk melakukan diskusi.
Pimpinan Cabang PMII  Hariz Al Bastomi menyatakan empat poin yang diusung dalam aksi ini. Pertama, seluruh elemen bangsa untuk bersama–sama menjadi subjek dalam pemberatasan korupsi. Kedua mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Ketiga, KPK harus bersih, tidak menjadi alat politik kelompok tertentu. Keempat, mencegah seluruh kelompok radikal ditubuh KPK dan pemerintah.
Hanif Munawirulloh selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa maksud PMII menggelar aksi untuk menyuarakan supaya KPK tidak dimasuki oleh oknum-oknum radikal. “Jangan sampai menjadikan KPK sebagai alat politik oleh kelompok tertentu.”  Ujarnya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Mohammad Tsani Annafari yang hadir di tengah-tengah aksi. Ia mengatakan tidak ada radikalisme didalam KPK, dan mempertanyakan bukti adanya kelompok radikal di KPK. “Mana ada radikalisme di KPK, mana buktinya? Jangan termakan oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya,” bantah Tsani di depan massa.
Aksi diakhiri dengan penandatanganan di atas materai tentang pernyataan sikap. Akan tetapi, terdapat satu poin yang direvisi karena tidak mendapat persetujuan dari Muhammad Tsani. Ia menganggap bahwa poin terakhir suatu dugaan yang tanpa bukti, pada ahirnya poin itu direvisi. Awalnya pernyataan pada point terakhir bertuliskan  “Memberantas seluruh kelompok radikal dan intoleran dalam tubuh KPK” berubah menjadi “Mencegah seluruh kelompok radikal dan intoleran dalam tubuh KPK sekaligus sektor pemerintahan.” Setelah revisi dilakukan, dilanjutkan penandatanganan oleh DPRD, KPK serta PC PMII Ponorogo. Aksi PMII pun berakhir pada pukul 11:00 WIB.
Suasana demonstrasi IMM dan BEM UMPO
Kantor DPRD tidak sepi setelah aksi Save KPK oleh PMII berakhir. Pada pukul 13.30 WIB digelar kembali aksi oleh PC IMM Ponorogo bersama BEM Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Namun dalam aksinya mereka mengusung tuntutan yang berbeda dari PMII.
Demonstran tersebut menolak RUU KPK dan ingin mengembalikan KPK pada fungsi dan wewenangnya semula. RUU KPK dianggap melemahkan KPK sebagai pemberantas korupsi. Mereka juga menuntut untuk mengembalikan independensi KPK serta pembebasan dari kepentingan politik.
Habib Atta Kurniawan selaku Koordinator Lapangan mengatakan, dalam RUU KPK terdapat poin-poin krusial yang dapat melemahkan KPK akibat tekanan oleh DPR. Ia melanjutkan, penggolongan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara membuat publik  mempertanyakan independensinya. “Ketika melakukan penyadapan KPK harus meminta izin pada Badan Pengawas, hal itu dapat mengekang KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucap Habib.
Walaupun RUU sudah disetujui oleh presiden, KPK tetap berjuang. Ramah Handoko salah satu perwakilan KPK yang menemui demonstran mengatakan, selain RUU yang melemahkan, semua produk RUU yang prematur juga disetujui. “Jadi, KPK tetap berharap teman-teman IMM bisa menyuarakan suara yang berharga untuk rakyat,” ucap Handoko.
Menanggapi aksi ini, Sunarto dalam ini hanya menampung aspirasi penolakan RUU dan disampaikan ke pusat. “Harapan satu-satunya hanyalah MK. Kalau ada satu kelompok yang menentang tanpa jalur hukum, RUU tetap akan terlaksana,” tuturnya.

Reporter: Syamsulhadi, Zanida, Dhamuri

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.