Iklan Layanan

Cuplikan

Sidang Paripurna II SEMA FUAD: Perdana di Kepengurusan 2018-2019




Di akhir kepengurusan, Senat Mahaisiswa (SEMA) Fakultas Ushuludin Dan Dakwah (FUAD) mengadakan Sidang Paripurna II. Sidang ini berfungsi untuk membashas laporan pertanggungjawaban Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) di bawah naungan FUAD selama satu periode tahun 2018/2019. Oleh karenanya, pengurus mengadiri acara ini pada   Jum,at (24/05/19) di Aula gedung FUAD.
Peserta sidang paripurna dibagi menjadi 2 bagian yaitu peserta penuh di bagian kanan dan peserta peninjau dibagian kiri. Setiap organisasi mengirimkan delegasi maksimal 5 orang. Acara pra-sidang dimulai dengan membacakan runtutan acara pada pagi itu. Acara mulai khidmat ketika pembacaan ayat suci Al-Quran oleh bayu wakil ketua HMJ IAT th 2018/2019.
Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua SEMA FUAD yang di sampaikan oleh Puspita. Dia menyatakan bahwa dari seluruh ormawa di IAIN Ponorogo  yang sudah melaksanakan sidang paripurna II hanyalah FUAD.
Pemukulan palu menandai bahwa acara Sidang Paripurna II SEMA FUAD RM IAIN Ponorogo telah dimulai. Acara itu dipandu oleh Fandy Choirul selaku ketua sidang didampingi oleh Ulfiana Iza sebagai sekertaris.
Tata tertib sidang paripurna dibacakan oleh ketua sidang pada pembukaan sidang. Pembacaan anggaran rumah tangga (ART) juga dilangsungkan dengan memastikan ketentuan mengenai sidang pada peserta penuh dan peserta peninjau.
Ketika sidang dimulai hanya peserta penuhlah yang dapat mengutarakan pendapatnya, baik itu menambah ataupun menyanggah peryataan dari  organisasi yang melaporkan pertanggung jawabannya.
Ada beberapa penghapusan pada ART SEMA FUAD yaitu pada bab VIII Pasal 23 ayat 2 bagian b yang berbunyi “sidang paripurna II berwenang untuk: merumuskan kongres Fakultas RM IAIN Ponorogo”. Bagian ini dirasa tidak perlu dituliskan karena menurut Puspita, SEMA-F tidak mempunyai wewennag merumuskan kongres jika belum mendapatkan mandat penuh dari SEMA-I. Juga penghapusan  bab IX pasal 27 karena sama dengan pasal 25. Penghapusan itu dilakukan setelah mendapat sanggahan dan persetujuan dari peserta penuh.
Dilanjutkan dengan pelaporan pertanggungjawaban oleh OMIK FUAD. LPJ SEMA FUAD dinyatakan diterima bersyarat. Adapun syaratnya adalah memberitahukan lebih lanjut saldo yang masih akan tersalurkan untuk membeli mukena, sajadah yang dijadikan sebagai inventaris kampus.
Setelah skorsing, Sidang Paripurna II dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FUAD.  Laporan Realisaasi anggaran yang dilaporkan DEMA FUAD masih kurang rinci. Sehingga, LPJ mereka diterima bersyarat, yakni melampirkan perincian laporan per kegiatan yang dilaksanakan.
LPJ dari pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) yang dipimpin oleh Burhan dinyatakan diterima oleh peserta dengan syarat memperbaiki LPJ-nya mengenai pendanaan.
Begitupula LPJ pengurus HMJ Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) yang dipimpin oleh Singgih. Laporan pertanggungjawaban HMJ KPI, tidak diterima oleh peserta sidang dan akan diterima apabila pengurus HMJ KPI telah memperbaiki laporannya.
Tak beda dengan LPJ HMJ Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) yang dipimpin oleh Aris. LPJ pengurus diterima dengan syarat memperbaiki laporan yang diketahui masih salah hitung.
Sidang Paripurna hari itu berakhir dengan beberapa catatan untuk LPJ. Pengurus diminta memperbaiki dan melaporkan kembali pada sidang yang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (28/05/19).

Reporter: Utami, Arina


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.