Iklan Layanan

Cuplikan

Beasiswa BI dipungut UKT Lebih (?)

Foto: Surat Keputusan Rektor IAIN Ponorogo No. 65 Tahun 2019
Opini oleh Haniina Albarri

SK Rektor IAIN Ponorogo No. 65 Tahun 2019 memutuskan bahwa UKT Penerima Beasiswa Bank Indonesia (BI) dinaikkan menjadi golongan ke-5. Tentu dalam benak bertanya-tanya, haruskah ku mati karenamu?
Nominal beasiswa BI memang menggiurkan. Tahun 2018 ini dinaikkan  menjadi 1 juta rupiah per bulannya. Hanya 50 mahasiswa terpilih di setiap kampus yang akan menikmati uang saku dan pembinaan dari BI. Tapi, penerima beasiswa tidak bebas tanggungjawab. Selain harus mempertahankan nilai akademik, mereka harus berkomitmen untuk memberi kontribusi sosial melalui komunitas GENBI (Generasi Baru Indonesia).
Di sini penulis ber-husnudzon, salah satu kontribusi GENBI mereka wujudkan dengan membayar UKT yang 'lebih banyak' dari mahasiswa lain. Padahal  pihak BI tidak menghendaki kenaikan UKT secara resmi saat penyerahan beasiswa. Namun bagi pihak kampus menghendaki hal lain, semacam pungutan liar yang dilegalkan melalui SK Rektor. Masa iya para mahasiswa GENBI tidak mau membagi rezekinya ke kampus? Atas andil kampus juga lho mereka mendapatkan beasiswa. (Mungkin seperti itu perspektifnya).
Memang terlihat wajar apabila nominal UKT penerima beasiswa BI ditentukan sepihak oleh kampus. Tapi tidak ada salahnya lah, kita mencoba teliti keputusan ini.
Pertimbangan hukum yang terlampir di SK salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 289 Tahun 2016. Eitsss, jangan tenang dulu dan menganggap kenaikan UKT ini tidak bermasalah.
Lampiran KMA No. 289 Tahun  2016 dikeluarkan saat kampus masih berstatus STAIN Ponorogo dengan 3 golongan UKT.  Sedangkan pada KMA No. 157 Tahun 2017  terdapat 4 golongan UKT. Satu-satunya KMA yang menyebutkan pembagian UKT menjadi 5 golongan adalah KMA No.  211 Tahun 2018.
Berarti, UKT yang dimaksud oleh SK Rektor ini kemungkinan besar merujuk pada KMA No. 211 Tahun 2018. Padahal, penerima beasiswa BI yang notabene angkatan 2016 dan 2017 telah ditentukan UKT-nya ketika  awal masuk kuliah dengan peraturan yang berlaku saat itu.
Foto: Pembagian UKT Mahasiswa angkatan 2018
Sumber: pmb.iainponorogo.ac.id
KMA 2018 sebenarnya hanya berlaku mulai mahasiswa angkatan 2018. Seperti azas hukum yang tidak berlaku surut, artinya tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu. FYI, kebijakan kampus bagi mahasiswa baru 2018 saat itu saja hanya menggunakan UKT 3 untuk hampir seluruh maba.
Belum lagi, setelah diperiksa KMA No. 211 Th. 2018, nominal golongan kelima tidak sebesar yang dibebankan pada penerima beasiswa BI. Misalnya, Ekonomi Syariah yang dalam KMA ditulis Rp 1.900.000,  dibebankan pada penerima beasiswa BI sebesar Rp 2.100.000.
Foto: UKT golongan ke-5 yang dibebankan kepada penerima beasiswa BI (atas),
pembagian UKT menurut KMA No. 211 Tahun 2018 (bawah)
Sumber: SK Rektor No. 065/2019 dan pmb.iainponorogo.ac.id
It's okay, uang yang diterima mereka memang tidak kurang sama sekali untuk membayar bahkan UKT golongan 6 sekalipun (kalau ada). Tapi ya, uang itu kan hak mereka, bukan kampus jadi penggunaannya tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Terlebih kewajiban UKT sudah ditetapkan pada awal semester 1, dan peraturan UKT 2018 tidak mengikat mereka.
Mahasiswa penerima beasiswa Bank tidak hanya dari BI saja,  ada pula dari pihak  BRI dan BRI Syariah yang dengan sukarela berbagi donasi ke mahasiswa.  Tapi, dengan kemuliaan birokrat hanya penerima beasiswa BI yang diberi SK Rektor secara 'eksklusif'.
Dengan segala hormat, secara sadar sebagai sesama donatur kampus, saya ingin bertanya barangkali pembaca ada yang tahu, dasar hukum apa yang melandasi kenaikan UKT ini? Lantas apa urgensi pihak kampus menaikkan kategori UKT dari para penerima beasiswa BI?

2 comments:

  1. Lama kelamaan birokrasi kampus mulai berantakan, demokrasi dan transparansi mulai hilang demi kepuasan oknum tak bertanggung jawab, banyak dosen saling bertentangan dan saling menjatuhkan, mendoktrin mahasiswa tak berdaya untuk saling mengadu domba, pembatasan ruang gerak kreatifitas mahasiswa baik di sisi sikon, maupun pendanaan dari kampus untuk kegiatan yang padahal secara tidak langsung juga mengangkat nama kampus

    ReplyDelete

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.