Iklan Layanan

Cuplikan

BANNER SELAMAT DATANG OLEH OMEK ‘LANGGAR’ ATURAN SK DIRJEN DIKTI

          www.lpmalmillah.com- Selasa (14/08/18) tampak banner besar terbentang di depan gedung BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) bertuliskan “Selamat Datang Mahasiswa Baru di Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.” Tagar #AyogabungPMII, Rayon Jayadipa, tertulis jelas dalam banner tersebut. Sekilas, penurunan banner tersebut tidak bermasalah, namun benarkah aktivitas tersebut tidak melanggar aturan suatu apapun?
PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) termasuk bagian dari OMEK (Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus). Seluruh kegiatan yang diselenggarakan OMEK di dalam kampus bersifat terbatas. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Pasal 1 menerangkan “Melarang  segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus.”
Rabu (15/8/18), crew LPM berusaha mencari informasi mengenai banner yang terpasang tersebut dengan mewawancarai pihak terkait yaitu ketua rayon Jayadipa, Abdul Rozak. Tetapi, ia menolak diwawancarai hingga kegiatan PBAK usai pada sore hari. Akan tetapi pada pukul 14.00 WIB banner terlihat diturunkan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Eko Susilo mahasiswa semester 3 jurusan Muamalah dan M. Zaidil Falah Al-Anshori mahasiswa jurusan Ahwal Syakhsiyyah semester 3.  Ketika dimintai keterangan terkait alasan mengapa banner itu diturunkan, Eko Susilo mengaku tidak tahu menahu. “Nggak tahu saya,” katanya.
Ia mengatakan jika penurunan banner itu dilakukan karena ada perintah dari pihak kampus. Akan tetapi dia tidak tahu siapa pihak yang menyuruhnya melakukan hal itu. “Saya hanya disuruh oleh pihak kampus,” tambah Eko Susilo.
Lain halnya dengan Abdul Rozak yang mengungkapkan jika terkait penurunan banner adalah atas instruksinya. Ia juga menuturkan, dialah yang mengintruksikan melakukan pemasangan banner tersebut. Ia mengaku tujuan pemasangan banner hanyalah sebatas ingin mengucapkan selamat datang kepada MABA (Mahasiswa Baru) sekaligus ajang promosi PMII untuk merekrut kader baru tanpa ada niat untuk eksistensi. “...saya menginstruksikan melepaskannya tadi siang,” jelas Rozak.
Hal itu tentu bertentangan dengan apa yang diatur di POLBANGMAWA (Pola pengembangan kemahasiswaan). POLBANGMAWA merupakan suatu acuan bagi Perguruan Tinggi dalam mengelola pengembangan kemahasiswaan untuk meningkatkan kualitas lulusan melalui program dan kegiatan kemahasiswaan. POLBANGMAWA ini memaparkan tentang Politik Praktis yang ada di SK Dirjen Dikti (Direktur Jendral Pendidikan Tinggi) No. 26 Tahun 2002.
Adanya kegiatan pemasangan banner tersebut dinilai tergolong kedalam politik praktis. Politik praktis menurut POLBANGMAWA adalah kegiatan dalam kampus atau mengatasnamakan kampus yang bertujuan untuk mendukung partai politik atau organisasi ekstra perguruan tinggi. Organisasi ekstra perguruan tinggi adalah organisasi mahasiswa yang eksistensinya berada di luar perguruan tinggi. Pada kasus ini, PMII Rayon Jayadipa memanfaatkan momen PBAK dan mengatasnamakan diri untuk menyapa mahasiswa baru. Namun akhirnya bertujuan untuk kepentingan kaderisasi mereka.
Mengenai prosedur perizinan pemasangan banner dan media promosi lainnya, Rozak mengatakan tidak tahu menahu. Begitu juga dengan adanya SK Dirjen Dikti yang melarang adanya eksistensi dan kampanye OMEK di area kampus dalam bentuk apapun. “Saya tidak tahu kalau untuk pemasangan banner di kampus itu harus ada izinnya. Saya juga tidak tahu jika ada SK yang menyatakan jika OMEK tidak boleh melakukan kampanye di area kampus,” jelas Rozak.
Peraturan bukan untuk dilanggar, begitu menurut Endrik Safudin selaku dosen hukum IAIN Ponorogo. Mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan ia memaparkan bahwa pejabat kampus harus menegur hal tersebut. Tak lain bertujuan untuk menciptakan keadilan serta menegakkan hukum. “Untuk menciptakan keadilan, transparansi,  dan untuk menegakkan hukum. Agar tidak mencetak politikus yang melanggar hukum," tambah Endrik.  
Menanggapi persoalan tersebut, Adhie Handika Restu Damara selaku ketua DEMA I mengaku tidak tahu atas pemasangan tersebut. Ia juga menilai sebaiknya tidak melihat dari bungkus organisasinya saja, akan tetapi dilihat dari esensinya yakni ucapan selamat datang bagi maba “Sebaiknya tidak mementingkan bungkus daripada isi. Lagipula itu juga sudah jadi tradisi” ujarnya.
Saifullah selaku Wakil Rektor III menuturkan bahwa pemasangan banner tersebut tidak ada izin dari pihak kampus. “Soal itu belum mengajukan izin kepada saya, spanduk atau apapun yang dipasang di kampus dari pihak luar itu sama sekali tidak boleh,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hal tersebut dilakukan. Ia berharap agar pemasangan banner meminta izin dari pihak akademik. Tindakan tersebut juga menyalahi prosedur yang ada, karena kampus adalah wilayah yang harus dihormati. “Tentu saja kita akan bertanya siapa yang memasang kemudian kenapa kok tidak mengajukan izin sekalipun itu memang hanya ucapan selamat datang, Kita harapkan siapapun yang memasang spanduk harus memenuhi prosedur, dimana kampus ini adalah wilayah yang harus dihormati,” terangnya ketika crew temui di kampus 2. (Depth.Eka, Ririn, Icha, Lia, Irfan, Umi.magang)

    

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.