Iklan Layanan

Cuplikan

PMII IAIN Ponorogo Bersama DPRD Dukung Uji Materi UU MD3



lpmalmillah.com, Ponorogo - Polemik revisi UU MD3 (Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD) masih berlanjut, tak terkecuali di Ponorogo. Sebagai tindak lanjut aksi mahasiswa pada Jumat (9/3/18), perwakilan Komisariat PMII IAIN Ponorogo penuhi undangan audiensi dari DPRD ponorogo. Diskusi ini membicarakan tentang penolakan  UU MD3.

Hanif Munawirullah, Ketua PMII Komisariat IAIN Ponorogo mengutarakan pandangannya untuk mengevaluasi mengenai UU MD3 yang menimbulkan pikiran negatif bagi masyarakat sebab dinilai anti kritik. “Masyarakat menilai bahwa UU MD3 yang anti kritik tidak menampung suara rakyat”, terang pria yang akab disapa Nawir tersebut. 

Ali Mufti, Ketua DPRD menanggapi  bahwa UU MD3 hanya mengatur DPR RI. Sedangkan yang mengatur  DPRD provinsi termuat dalam UU No. 23/2014. “Tidak ada hubungannya antara DPR RI dan DPRD. Kontennya berbeda. Norma hukumnya tidak sampai kita”, kata Ali.

Mahasiswa menganggap revisi dalam pasal 73 dapat digunakan sebagai tameng DPR. Hal tersebut diamini oleh Moh Faisal Arifin yang juga presiden mahasiswa IAIN Ponorogo. “Mengapa DPR bisa mengeluarkan UU MD3, sedangkan itu dapat melukai hak asasi kita?”, tanya Faisal.

Menurut Munawir, banyak yang perlu dievaluasi bersama. UU MD3 berpotensi membuat kritik dianggap menjadi penghinaan.“Polisi yang seharusnya menjadi pihak keamanan malah digunakan untuk alat politik”,  tukas Munawir.

Ali Mufthi menolak pernyataan bahwa kepolisian dijadikan alat politik. Karena DPR hanya meminta tolong untuk memanggil paksa jika pihak yang terpanggil mangkir hingga panggilan ketiga. Ia mengutarakan bahwa DPR hanya memanggil pihak yang terkait dengan persoalan, bukan di setiap rapat DPR. “Publik jangan khawatir jika DPR semena-mena”, tegas Ali.

Senada dengan itu, Tatag Hendy Pratama menganggap revisi yang menyebutkan bahwa polisi akan memanggil paksa masyarakat untuk dihadirkan ke rapat DPR konteksnya tabu.”Kalau ada unsur paksaan, kami menolak”, ungkap Hendy.

Audiensi diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak. Nota tersebut menyepakati bahwa DPRD dan PMII Komisariat IAIN Ponorogo sepakat memperjuangkan hak demokrasi yang terancam oleh UU MD3, dan siap untuk membela warga yang menjadi korban kriminalisasi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan. Di dalamnya juga menjelaskan bahwa DPRD mendukung langkah PMII Pusat untuk mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.”Kalau untuk kebenaran ya harus ditegakkan. Biarkan MK sebagai instrumen negara menafsirkan apa yang ada di uu, agar kebenaran  menjadi tunggal”, tegas Ali Mufthi.



Ali juga mengapresiasi mahasiswa dan berpesan agar lebih banyak diskusi semacam ini di Ponorogo. “Diskusi semacam ini dapat memperkaya gagasan”, tambah Ali.

Terakhir, Munawir menyatakan bahwa PMII akan bertindak kembali jika tidak ada tindak lanjut. “Pasal-pasal itu membuat DPR anti kritik dan tameng amunitas yang sangat sulit untuk dihancurkan. Oke dalam politik kita bercanda, tapi gak sebercanda itu”, pungkas Nawir seusai audiensi.

Reporter: Zona, Umi, Lia, Adzka


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.