Iklan Layanan

Cuplikan

Sosialisasi Izin Pertambangan Gamping PDP Sari Gunung Tuai Pro dan Kontra Warga Sekitar Lokasi Pertambangan

Reporter: Rina, Taufik, Alwi, Riza & Azka



lpmalmillah.com, Ponorogo - Kamis (18/01/18), Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama pihak Perusahaan Daerah Pertambangan (PDP) Sari Gunung menggelar sosialisasi terkait izin operasi pertambangan gamping di Pendopo Kecamatan Sampung. Sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itupun telah menuai pro dan kontra dari warga sekitar lokasi pertambangan. Sedangkan pro-kontra itu sendiri sudah terlihat sejak adanya aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Ponorogo pada November 2017 dan 12 Januari lalu.

Suwandi, Direktur Perusahaan pelat merah tersebut datang dengan pengawalan keamanan dari kepolisian setempat. Turut hadir pula Kepala Desa Sampung, masyarakat sekitar gunung gamping khususnya para penambang, Muspika Kecamatan, Sunarto selaku DPRD Ponorogo, perwakilan dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pusat beserta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

PDP Sari Gunung merupakan perusahaan tambang daerah yang pada tanggal 13 Juni 2017 telah habis masa perizinannya untuk beroperasi di pertambangan gamping Sampung. Sehingga para warga penambang tradisional yang bermitra dengan perusahaan tersebut kehilangan mata pencahariannya sejak saat itu. Tetapi Suwandi mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan surat perizinan tambang dari tanggal  20 Maret 2017 dan baru mendapat surat perizinan beroperasi kembali pada tanggal 3 Januari 2018. Masalah perizinan ini menjadi ramai diperbincangkan setelah beberapa alat berat didatangkan di lokasi gunung gamping.

Perwakilan dari komisi B DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto menjelaskan terkait PDP Sari Gunung yang akhir-akhir ini menjadi polemik bagi warga Ponorogo khususnya Sampung. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Ponorogo menginginkan adanya nilai tambah  dari PDP Sari Gunung yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo tanpa merugikan masyarakat sekitar. “Dalam hal ini pemerintah memberikan rambu-rambu sesuai dengan UU No 20 tahun 2007 tentang perusahaan. Perusahaan punya tiga kewajiban, selain laba yaitu masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup”, tutur Sunarto.

Sunarto yang juga menjadi moderator pada acara sosialisasi ini menegaskan bahwa sosialisasi bukanlah sebuah musyawarah, akan tetapi memberikan informasi kepada khalayak umum supaya masyarakat mengetahui. Ketika masyarakat sudah tahu, maka diharapkan tidak ada lagi yang melanggar aturan. Setelah pemaparan mengenai pengelolaan usaha pertambangan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM Pusat, masyarakat yang sebelumnya tidak diberikan kesempatan berbicara akhirnya diberi kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang dirasa belum jelas dalam sosialisasi tersebut.

Abdul Wasiyat, salah satu warga menjelaskan mengenai keresahan masyarakat sekitar gunung gamping setelah didatangkan alat-alat berat dan wacana pembangunan pabrik. Kemudian Sunarto menerangkan bahwa di komisi B DPRD telah dikirim perencanaan PDP Sari Gunung setelah beroperasi. Antara lain adalah adanya Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan yang diberikan PDP Sari Gunung senilai 135-140 juta per tahun untuk kepentingan masyarakat, berbentuk bantuan pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain-lain. Kemudian untuk dana kas desa Sampung akan diberi 28-30 juta per tahun. Serta jaminan kemitraan kerja dengan warga sekitar.

Selanjutnya pertanyaan dari warga, Rusmini, mengenai aturan jarak antara pabrik dengan pemukiman warga yang seharusnya. Sunarto menjawab bahwa kaitannya dengan lokasi nanti akan ada peninjauan kembali. “Apakah lokasi pabrik dengan aturan tidak adanya HO atau ijin lingkungan nantinya masih berlaku atau tidak, nanti kita kaji bersama”, terang Sunarto.

Suwandi turut menjawab pertanyaan warga mengenai masa depan pabrik yang akan dikelola. Dia menjelaskan bahwa pabrik nantinya mengolah batu menjadi kapur. Kemudian dari yang paling lembut dipakai bahan bedak, sabun, odol, selanjutnya plamir dan yang paling kasar sebagai makanan ternak. “Kalau dulu batu gamping hanya dibakar menjadi gamping, sekarang batu gamping dibuat bermacam-macam bahan. Akhirnya apa, kan ada nilai tambah. Kebutuhannya sehari minimal 10 truk yang 4 kubikan”,  terang Suwandi.

Sosialisasi ini masih menimbulkan kegelisahan serta keberatan warga. Terbukti dengan masih banyaknya warga yang bersorak meluapkan emosinya dan bertanya-tanya tentang bagaimanakah model kemitraan yang ditawarkan PDP Sari Gunung nantinya. Apakah pabrik bisa mempekerjakan seluruh pekerja yang menjadi penambang tradisional, yang sebelumnya menggantungkan pendapatan dari pekerjaan menambang. “Warga terus terang keberatan. Karena selama ini penambang tradisional ada sekitar 300 orang. Kalaupun pabrik itu berdiri apakah bisa mensejahterakan orang sebanyak itu? Belum lagi efek pabrik dan kerusakan lingkungannya”, ungkap Joko salah satu warga.

Sunarto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar keberlangsungan PDP Sari Gunung bisa ditinjau bersama-sama. Begitu pula mengenai tawaran-tawaran yang telah dinyatakan oleh PDP Sari Gunung. “Mari dikawal bareng-bareng apa yang dihaturkan dari perusahaan Sari Gunung, seperti CSR dan kas desa nanti”, ajak Sunarto.

Menurut keterangan dari Kapolsek Sampung, Sugeng mengatakan bahwa perijinan PDP Sari Gunung sebenarnya telah habis pada Juni 2017, tetapi selama kurun waktu sampai bulan ini (Januari.red) setiap harinya pekerjaan penambangan warga masih terus berlangsung. “Atas nama kemanusiaan, jadi pekerjaan warga dalam penambangan selama ini masih tetap berlangsung”, pungkas Sugeng.


Acara sosialisasi ini berakhir pukul 16.30 WIB, namun kegelisahan warga masih tetap berlanjut. Terbukti meskipun acara sudah berakhir masih saja ada warga penambang yang berusaha menyampaikan aspirasinya kepada DPRD namun tak membuahkan hasil.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.