Iklan Layanan

Cuplikan

Seminar Studi Advokasi SEMA FASYA Sepi Peminat


Sabtu (13/1) Senat Mahasiswa Fakultas Syariah (SEMA FASYA) IAIN Ponorogo mengadakan seminar Studi Advokasi dan Kebijakan Anggaran di aula gedung Fakultas Syariah kampus II IAIN Ponorogo. Seminar ini mengusung tema Transparansi Anggaran Melalui Advokasi Mahasiswa.

Dalam pamflet dan pengumuman yang disebarkan lewat broadcast,acara dimulai pukul 08.00 WIB bila mengacu pada jadwal. Tetapi seminar yang terbuka untuk seluruh mahasiswa ini baru dimulai pukul 09.19 WIB. Kemoloran ini disebabkan minimnya peserta yang hadir.  Pasalnya, kegiatan ini juga bersamaan dengan seminar DEMA Institut di gedung Indrakila. Menjelang acara dimulai, peserta yang datang sekitar empat orang.

Ketua SEMA FASYA, Muklis Aminudin menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan ini sudah lama direncanakan dan dipersiapkan sejak tiga bulan. Acara ini ingin diadakan pada bulan Desember tapi tidak jadi sebab bentrok dengan kegiatan SEMA/DEMA fakultas lain. Muklis menerangkan bahwa kegiatan ini dibuat juga berdasarkan aspirasi mahasiswa yang terpilah dan disepakati oleh SEMA.

Menurut keterangannya, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat. "Kalau kita hari ini  ngomong transparansi advokasi, menuntut transparasi. Padahal  secara treatment (perlakuan.red) kita gak tahu secara pengetahuan berkaitan anggaran, kebijakan anggaran atau logika anggaran seperti ini. Kalau kita sudah tahu kan jelas nanti yang mau diadvokasikan titik poin yang mana”, ujar mahasiswa jurusan Muamalah ini.

Dalam pembukaan acara, ia pun mengucapkan permohonan maaf atas minimnya peserta yang hadir dan molornya kegiatan. Beberapa waktu selang itu pemateri pertama yaitu Agus Setyawan memasuki aula. Kemudian disusul beberapa peserta dari DEMA-SEMA FATIK dan FUAD.

Seminar ini diisi dengan materi anggaran dan advokasi, yang  membahas tentang anggaran kampus dalam konteks pemerintahan pusat sampai daerah. Selain membahas mengenai teori anggaran, Agus juga menunjukkan secara langsung contoh buku anggaran pemerintah kabupaten Ponorogo tahun 2017 yang telah disiapkan oleh SEMA . “Advokasi itu seni menolong. Advokat itu menjamin proses itu berkeadilan", terangnya.

Setelah acara diskors untuk istirahat hingga pukul 13.00 WIB, acara dilanjutkan materi kedua yaitu materi advokasi. Tetapi pemateri belum tiba di lokasi hingga pukul 14.30 WIB. Pihak panitia menjelaskan bahwa pemateri sedang menemui kendala dan tidak bisa hadir. Sehingga kegiatan diganti dengan diskusi perihal Graha Watoe Dhakon IAIN Ponorogo yang disewakan. Graha difungsikan tidak hanya sebagai tempat pendidikan, terkadang untuk acara pernikahan juga. Setelah diskusi selesai, Muklis mengajak peserta untuk bermusyawarah.

Studi advokasi disepakati akan dilanjutkan pada hari Jumat 19 Januari 2018 pukul 13.00 WIB di tempat yang sama. Sambil mengulang permohonan maaf, Muklis menutup acara tersebut. "Acara ini dinyatakan ditunda", ujar Muklis.

Terkait dengan jalannya kegiatan tersebut, Sindi selaku Koordinator kegiatan, ia mengaku merasa sedikit kecewa dengan kekurangan yang ada pada kegiatan ini, termasuk minimnya peserta dan terkendalanya materi kedua. “Sebenarnya ini terburu LPJ, ternyata kegiatan ini juga bersamaan dengan DEMA Institut”, ujar Sindi.

Salah satu peserta yang hadir, Amrullah dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) menganggap bahwa seharusnya kegiatan bisa berjalan tepat waktu. "Sudah jam segini (09.00 WIB.red) tapi belum pada datang pesertanya", ujar Amrullah sebelum acara dimulai.

Senada dengan itu, Ina imroatul  melontarkan bahwa acara berlangsung kurang kondusif. Namun, Ina juga mengapresiasi bahwa acara ini bermanfaat. "Saran saya, kalau buat agenda di mohon lihat dulu bertabrakan atau tidak, ini kan bertabrakan dengan DEMA Institut, jadi pesertanya minim, waktunya juga diperbaiki, tadi banyak molornya", ujar ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (SEMA FUAD) ini.

Reporter : Yulia, Mala, Irfan 
Foto: Irfan

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.