Iklan Layanan

Cuplikan

SEPUTAR KONGRES: Pesta Demokrasi Versi Kongres




 
 lpmalmillah.com, Ponorogo - Pesta demokrasi di IAIN Ponorogo dimulai. Pesta ini dinamakan Kongres Mahasiswa sebagai ganti dari acara serupa tahun lalu, yakni Musyawarah Mahasiswa (MUSMA). Kongres Mahasiswa bukan hanya nama, namun memiliki prosedur yang berbeda dengan MUSMA. Meski disebut-sebut sabagai pesta demokrasi, apakah demokrasi benar-benar dijunjung di rentetan acaranya? Bagaimana demokrasi menjiwai dari perumusan hingga pelaksanaannya?
Pada Rabu (5/7/2017) di Gedung B IAIN, Kongres Mahasiswa dibuka secara resmi oleh  Syaifullah selaku Wakil Rektor III IAIN Ponorogo. Setelah Kongres dibuka, dibagikan buku yang berisi AD/ART Republik Mahasiswa, dilanjutkan sesi yang disebut sebagai Sidang Pleno. Rizki Wahyudatama selaku Ketua Sema menjelaskan gambaran umum mengenai perubahan  AD/ART dan undang-undang yang berbeda dari tahun lalu. Peserta yang masih menetap menyimak dengan seksama. Sidang Pleno tersebut berlangsung damai tanpa adanya pertanyaan ataupun protes satupun dari peserta sidang.
Hal tersebut sangat berbeda dengan Sidang Pleno yang diadakan di dalam MUSMA. Di dalam MUSMA, draf AD/ART tahun sebelumya dibahas per poin. Draf tersebut bisa diubah, ditambah, dikurangi ataupun dihapuskan dalam sidang. Peserta sidang yang memiliki hak suara – peserta penuh- bisa menyalurkan pendapatnya sehingga seluruh peserta penuh maupun peserta peninjau akan memahami AD/ART secara keseluruhan.
Buku yang dibagikan tersebut berisi AD/ART yang sebelumnya telah diamendemen oleh SEMA. Rizki menjelaskan, perbedaan AD/ART terdapat di beberapa aspek. SEMA mempuyai fungsi legislasi penuh dalam perumusannya. Ia melanjutkan, dalam amandemen tersebut produk yang terbaru adalah perihal KPUM dan Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa).
Setelah pihak SEMA mengamandemen, barulah disosialisasikan dan dikonsolidasikan kepada perwakilan dari organisasi intra kampus pada (13/06/17). Dalam sosialisasi tersebut, SEMA mengakui adanya keterlambatan salah satunya disebabkan mereka menyusun seluruh rumusan AD/ART, pembentukan KPUM, dan tata tertib kongres yang diamandemen.
Hal tersebut berbeda dengan MUSMA, yang mana perubahan AD/ART untuk kepengurusan selanjutnya baru dilakukan saat MUSMA berlangsung. Sehingga perumusan dimusyawarahkan oleh semua pihak terkait. Dalam Kongres tahun ini kemungkinan tidak akan ada pembahasan serupa mengenai AD/ART melihat tidak ada agenda pembahasan AD/ART dalam rentetan acara Kongres Mahasiswa. “Melihat perkembangan kuantitas mahasiswa, kami mempertimbangkan tidak akan kondusif jika masih melibatkan perwakilan dari tiap kelas. Kami takut jika dikumpulkan akan seperti OPAK kedua”, terang Rizki Wahyudatama saat sambutan.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa dalam Republik Mahasiswa (RM) hak mengamandemen AD/ART dan Undang-undang hanya milik SEMA. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh pihak SEMA. Mereka mengamandemen AD/ART dan UU bagi RM secara sepihak. Namun, bila dilihat dari pelaksanaan amandemen oleh SEMA, mereka mengamandemen saat bentuk keorganisasian di IAIN Ponorogo masih KBM (Keluarga Besar Mahasiswa). Perumusan AD/ART dilakukan saat bentuk keorganisasian belum menjadi RM. Yang menjadi pertanyaan, apakah hak legislatif SEMA dalam RM bisa diterapkan pada saat bentuk keorganisasian masih KBM? Apakah AD/ART cukup diamandemen oleh pihak SEMA tanpa menyertakan pihak-pihak lain?
Dengan AD/ART yang ditentukan sepihak, akan muncul pihak-pihak yang merasa tidak mendapat keadilan dari hal tersebut. Undang-undang yang dirumuskan dan diberlakukan untuk seluruh anggota hanya dibentuk oleh sebagian kecil dari anggota. Berbagai pihak turut menyampaikan keresahan mengenai keadilan AD/ART. Salah satunya dari Masitah, anggota SEIYA yang menyatakan ketidaksetujuannya. “Ini tidak fair. Seharusnya diadakan musyawarah bersama, supaya semua dapat memahami dengan baik.”, keluh Masitah.
Senada dengan itu, Syahril dari Mapala pun menyatakan ketidaksetujuannya. Dia beranggapan bahwa perumusan AD/ART terkesan otoriter kepada organisasi di bawah SEMA. “Apakah kami ini hanya menjadi boneka bagi mereka yang berkepentingan?”, kata Syahril.
Dalam rumusan undang-undang yang dibahas oleh segelintir pihak minoritas, memungkinkan kesalahpahaman dari mayoritas yang tidak turut merumuskan. Informasi yang terdapat di pembahasan tersebut tidak sampai ke mayoritas dengan maksimal. Zidni, salah satu anggota HMPS Akhwalu Syaksiyah menyampaikan perlu adanya transparansi informasi agar tidak muncul kesalahpahaman. “Yang perlu selalu diingat, kita ini ada di kampus negeri yang menggunakan uang negara.”, tegas Zidni.
Berseberangan dengan itu, Asep sebagai anggota HMPS PGMI menyatakan setuju dengan produk hukum yang dirumuskan SEMA. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan alih status STAIN menjadi IAIN. “Kita sebagai mahasiswa jangan sampai kalah. Jika akademik sudah melakukan transisi, birokrasi mahasiswa pun harus mengikuti”, ujar Asep saat kami wawancarai di kantornya.
Mendengar berbagai keluhan yang ada, Yuda menganggap SEMA telah melaksanakan fungsinya lebih baik dari tahun sebelumnya. Menurutnya, fungsi legislatif di tahun sebelumnya tidak pernah sepenuhnya dijalankan seperti di negara kita (dimana DPR merumuskan Undang-Undang tanpa melibatkan rakyat).  Namun dalam kenyataannya, sistem yang berjalan selama ini adalah KBM yang berbeda dari negara kita, yakni republik. Maka, bagaimana sebenarnya standar legislatif SEMA di KBM? Apa yang mendorong SEMA untuk mengamandemen Undang-Undang?
Menurut Yuda alasan mengamandemen karena Undang-Undang yang terdahulu dianggap SEMA tidak sempurna dan membawa kepentingan golongan. Ia menganggap produk hukum itu tidak bisa adil, sehat, dan benar. Apabila menganalisa sidang yang dilakukan eksklusif oleh SEMA, kecurigaan mengutamakan kepentingan golongan lebih berpotensi untuk muncul. Ke-eksklusifan sidang lebih menutup informasi mengenai proses dan menimbulkan banyak kecurigaan. Namun, SEMA mengklalim mereka telah mensosialisasikan draf undang-undang kepada seluruh perwakilan organisasi intra kampus.
Sosialisasi yang dilakukan SEMA melibatkan perwakilan dari organisasi intra kampus. “Pada saat sosialisasi, kita bukan mengesahkan, tapi menampung saran untuk AD/ART saja. Sosialisasi hanya menyepakati beberapa poin penting saja yakni, perubahan sistem pemerintahan yang menegakkan sistem presidensil, struktur pemerintahan dan perundang-undangan. Setelah itu, barulah kita menggodok lagi dan mengesahkannya setelah ada beberapa aspirasi dari beberapa perwakilan organisasi. Sebagian memang belum, tapi sudah kami konfirmasi.”, jelas Yuda.
Sosialisasi yang dilakukan hanya sekedar digunakan untuk menampung usul dan saran dari organisasi intra. Dalam hal ini, AD/ART dirumuskan oleh SEMA dan disahkan oleh DEMA. SEMA menawarkan produk hukum yang sudah setengah matang tanpa mengajak musyawarah dari awal. Kesempatan mengutarakan aspirasi diberikan di episode tengah, tapi SEMA mengakhiri sidang paripurna tanpa melibatkan perwakilan organisasi intra kampus.
Yuda juga menegaskan bahwa pembuatan AD/ART semata bukanlah buatan SEMA pribadi tetapi telah disepakati oleh beberapa perwakilan. Hal ini diperkuat dengan adanya tanda tangan dan juga stempel dari perwakilan KBM. Mereka menyetujui untuk menggunakan cara baru, bukan cara lama.
Kongres Mahasiswa telah dibuka, namun pelbagai pertanyaan mengenai AD/ART justru bermunculan. SEMA menyangkal AD/ART telah disepakati oleh semua pihak, namun kejelasan AD/ART yang belum dibahas secara merinci mengundang keraguan dari organisasi intra kampus. Bagaimana kelanjutan pesta demokrasi yang baru berjalan dua hari ini? Akankah ada kejelasan merinci mengenai AD/ART? Apakah semua pihak benar-benar menyetujui produk hukum dari SEMA?
Reporter: Adzka, Alwi, Zahra, Picy_Crew

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.