Iklan Layanan

Cuplikan

Komunitas Pers di Madiun Tolak RUU Penyiaran

 

(Foto: Munir)

lpmalmillah.com - Senin (20/5/2024), gabungan sejumlah organisasi jurnalis dan pengamat media di Madiun, Jawa Timur, menggelar diskusi bertema “RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers dan Konten Digital” di Kedai Mucoffe, Kota Madiun. Dalam acara tersebut, organisasi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Mataraman, menyatakan menolak revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas di DPR RI.

Serangkaian kampanye penolakan dimulai pada Senin (20/5/2024) malam dengan diskusi dengan tema RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers dan Konten Digital dengan narasumber Arief Hidayat dari IJTI, Siswo Widodo dari PWI, Abdul Jalil dari AJI, dan Ayub D Anggoro dari Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh komunitas pers saja, melainkan juga masyarakat umum dan beberapa influencer yang ada di Madiun.

Siswo Widodo sangat menyayangkan bilamana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini disahkan. Sebab, di dalamnya memuat pasal yang mengekang kinerja jurnalisme investigasi. Menurutnya, jurnalisme investigasi ini sangat penting untuk kebutuhan masyarakat dan pastinya juga akan berpengaruh pada independensi pers. “Jika investigasi ini dilarang, lantas untuk apa ilmu yang telah diperoleh? Padahal uji kompetensi profesi yang dilalui oleh para jurnalis bukanlah perkara yang mudah,” tutur Siswo.

Pendapat yang selaras juga disampaikan oleh Arif Hidayat. Ia berpendapat bahwa tugas dari jurnalis sebagai penyambung lidah mereka yang tertindas bisa saja dibatasi akibat pasal yang problematik tersebut. “Tugas kita sebagai jurnalis adalah membantu masyarakat melihat fakta dan membuat masyarakat bisa kritis melihat situasi saat ini. Lalu apa jadinya bila kebebasan pers ini dibatasi?” ungkap Arief.

Ayub sendiri sebagai akademisi juga menyampaikan bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, karena ini sebuah upaya untuk melemahkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Jika pers melemah, maka kondisi ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan. Ia menolak adanya statement bahwa peran akademisi dalam RUU Penyiaran ini perlu dipertanyakan. “Kasus ini bukan hanya tanggung jawab jurnalis saja, melainkan semua pihak. Terlebih, mekanisme uji publik hanya diperuntukkan kepada kalangan tertentu,” papar Ayub.

Selain adanya tumpang tindih wewenang antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa pers, Abdul Jalil dari perwakilan AJI menyampaikan, bahwa RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 25 dan merambat pada pihak-pihak selain pers juga.Kita juga harus paham bahwa Undang-Undang ini nanti bukan hanya berlaku pada kami pekerja berita, tetapi berpengaruh juga pada teman-teman konten kreator, youtuber, dan pegiat sosial media lain,” imbuh Jalil.

Berikut pasal-pasal problematik RUU Penyiaran yang bisa membuat kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dikekang.

a.     Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (pasal 42 dan pasal 50b ayat 2c).

b.     Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (pasal-pasal 34 sampai 36).

c.      Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (pasal 50b ayat 2k). Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, pasal 14 dan pasal 15 pada UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?

d.     Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada draf RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.

e.  Pelanggaran HAM. Draf RUU Penyiaran ini melarang tayangan yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (pasal 50b ayat 2g). Pasal ini selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi kesenian tradisional maupun modern baik di TV, radio, maupun internet.

Diskusi ini ditutup dengan kegiatan pembubuhan tanda tangan oleh setiap peserta diskusi di kain putih yang telah disediakan sebagai bentuk penolakan. RUU Penyiaran ini secara tidak langsung ingin menciptakan masyarakat yang tenteram dan mudah dikontrol. Sehingga, gabungan jurnalis dan pengamat media di Madiun ini juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menolak RUU Penyiaran yang masih menjadi bahan diskusi di DPR RI.

 

Penulis: Munir

Reporter: Munir

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.