Iklan Layanan

Cuplikan

Meninjau Fungsi E-Sertifikat PBAK Bagi Mahasiswa


(Sumber gambar: freepik.com)

  lpmalmillah.com - Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah berakhir pada hari Minggu (15/08/2021) bertempat di Graha Watoe Dhakon. Setelah menyelesaikan rangkaian acara PBAK, mahasiswa baru akan mendapatkan sertifikat pada tanggal 16-18 Agustus 2021. Sertifikat ini berguna untuk mengambil jas almamater, isian dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan syarat menjadi pengurus Organisasi Mahasiswa (ORMAWA).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sertifikat PBAK tahun ini berbentuk e-sertifikat. Ahmad Zainal Abdi selaku Ketua Panitia PBAK 2021 menjelaskan bahwa e-sertifikat lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan sertifikat yang berbentuk hard file dari segi anggaran dan juga kegunaannya. “Ketika kita memandangnya dengan jernih kita akan menemukan sebuah efisiensi anggaran, dan efektivitasan tata kerja,” jelasnya. 

Senada dengan Abdi, Abdillah Mu’izz selaku ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) mengatakan alasan memilih e-sertifikat dikarenakan jarak dan akses yang sulit ditempuh bagi beberapa mahasiswa saat pandemi. Hal ini menyebabkan sertifikat kurang terdistribusi ke mahasiswa jika dibagikan dalam bentuk hard file. Ia juga menambahkan bahwa pengunaan e-sertifikat memiliki kelebihan tersendiri. “Yang penting kan bisa dicetak dan ada keuntungan pakai e-sertifikat, tidak mungkin dimakan rayap juga tidak mungkin hilang kalau tidak dihapus,” ujarnya.

Syarat dalam mendapat e-sertifikat sendiri, mahasiswa baru harus mengisi presensi kehadiran secara penuh selama PBAK berlangsung. Pihak institut memberikan toleransi alfa, dengan presentase kehadiran sebanyak 75%, diambil dari PBAK yang dilakukan oleh institut dan fakultas. “Jadi, presensi kehadiran harus 75% untuk pengambilan sertifikat,” jelas Mu’izz.

Selain presentase kehadiran, syarat yang kedua yaitu mengumpulkan resume materi PBAK mulai dari hari pertama hingga terakhir. Mu’izz mengatakan bahwa mengumpulkan resume adalah kewajiban bagi mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat. “Nggak dapat sertifikat jika tidak mengumpulkan resume. Karena itu tugas akhir,” katanya.

Teknis dalam mengumpulkan resume dilakukan dengan mengakses laman website www.pbak.iainponorogo.ac.id. Setelah itu, pilih tempat pengumpulan tugas resume berbentuk file word maksimal dua lembar dengan format Nama_Fakultas_Jurusan_Kelas. Pengumpulan resume dibuka pada Minggu, 15 Agustus pukul 15.00 sampai dengan 23.59 WIB. Setelah mahasiswa mengumpulkan resume dan presensi kehadiran yang sudah lengkap, panitia akan mengirimkan e-sertifikat melalui email masing-masing mahasiswa. 

Selanjutnya, e-sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat pengambilan jas almamater bagi mahasiswa baru. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan internal institut. “Aturan e-sertifikat itu digunakan untuk pengambilan jas adalah kebijakan internal.” tutur Abdi

Tak hanya itu saja, e-sertifikat sebagai bukti telah mengikuti PBAK juga menjadi syarat untuk menjadi anggota ORMAWA. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam, Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PBAK berfungsi sebagai persyaratan menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan. Dengan begitu, sertifikat yang menjadi bukti bahwa telah melakukan PBAK wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa. “Konsekuensinya jika tidak punya sertifikat (PBAK), tidak bisa menjadi pengurus ORMAWA,” ujar Abdi.

Selanjutnya, e-sertifikat PBAK juga berguna untuk bahan isian di dalam SKPI. SKPI adalah bukti tertulis yang memuat informasi mengenai kompetensi yang dimiliki oleh lulusan di dalam bidang keahlian program studi dan/atau di luar bidang keahlian program studi dalam bentuk kemampuan akademik maupun non-akademik. Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, pada Bab II pasal 15 dijelaskan bahwasannya Ijazah wajib dilampiri SKPI.

Abdi menjelaskan bahwa SKPI itu bersifat wajib. Sementara itu, aturan isian SKPI ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi dan salah satu isian untuk SKPI IAIN Ponorogo yaitu mahasiswa telah mengikuti PBAK dengan dibuktikan dengan sertifikat PBAK. “Di IAIN Ponorogo tahun ini diputuskan bahwa mengikuti PBAK bisa dimasukkan dalam satu poin dalam SKPI,” jelasnya.

Abdi juga mengatakan bahwa akan ada regulasi baru mengenai sertifikat PBAK yang dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan skripsi. Meskipun demikian, waktu penetapannya belum bisa dipastikan dikarenakan masih dalam pembahasan. “Sertifikat PBAK untuk pengajuan skripsi masih menjadi wacana pembahasan dalam level pimpinan. Jika sudah diresmikan itu mau tidak mau mahasiswa harus punya sertifikat PBAK (untuk pengajuan skripsi),” ungkapnya.

Menanggapi tentang bentuk sertifikat yang berbeda dengan tahun sebelumnya, Wilda Nabila mahasiswa baru dari jurusan Tadris Bahasa Inggris (TBI) mengatakan bahwa bentuk e-sertifikat lebih memudahkan mahasiswa karena bisa dicetak sesuai kebutuhan. Ia juga mengatakan setuju dengan regulasi baru tentang kegunaan sertifikat PBAK. “Setuju, berarti tidak mengabaikan pentingnya PBAK,” ungkapnya.

Reporter: Denies, Aldian, Alya

Penulis: Denies, Aldian




No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.