Iklan Layanan

Cuplikan

LPJ OMIK Belum Terlapor Tuntas Saat Kongres Dimulai



 
Foto: Sidang Paripurna II FATIK
lpmalmillah.com-Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi yang dilaksanakan oleh SEMA IAIN Ponorogo seperti yang tertera pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab 11 tentang permusyawaratan pasal  49 poin 1. Jum'at (21/06/19), Slamet Budi Mulyo selaku ketua SEMA-I membuka Kongres III. Namun, pembukaan Kongres diadakan saat Sidang Paripurna II dari fakultas belum selesai.  Masih ada sederet tanggungan yang belum bisa terselesaikan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) dan Fakultas Syariah (FASYA).
Tanggungan dari pihak fakultas yang harus dirampungkan sebelum pergantian pengurus pada Kongres salah satunya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pada FATIK masih terdapat LPJ yang belum selesai yaitu LPJ HMJ IPS. Sedangkan di FASYA kedua HMJ yaitu HMJ HKI dan HMJ HES sama-sama belum menyelesaikan LPJ-nya. Hal tersebut menjadi penghambat terlaksananya Sidang Paripurna II.
SEMA-I wajib melaporkan ke Pak Syaifullah sebagai WAREK III IAIN Ponorogo setelah mendapatkan LPJ dari semua fakultas yang sudah melaksanakan Sidang Paripurna II di fakultasnya masing-masing. Apabila Sidang Paripurna II fakultas belum tuntas, maka LPJ seluruh Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) pun belum tersampaikan.
SEMA-I mempunyai wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkup Republik Mahasiswa (RM) IAIN Ponorogo seperti yang tertera pada BAB III SENAT MAHASISWA (SEMA) pasal 20 tentang kewenangan poin 5. Bahwa SEMA memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah kelembagaan di RM IAIN Ponorogo. Namun mengapa Kongres sudah dibuka dan sidang paripurna dari fakultas belum selesai?
SEMA-I sudah mengimbau, namun masih ada yang belum bisa menindaklanjuti hal tersebut, sehingga membuat waktu sidang paripurna molor. “Padahal imbauan dari SEMA-I pada OMIK  sejak akhir bulan April untuk segera menyelesaikan LPJ,” tegas Slamet Budi Mulyo.
Pada Bab V tentang Senat Mahasiswa Fakultas pasal 29 poin 1 mengatakan bahwa tugas SEMA-F yaitu Mengadakan Sidang Paripurna di tingkat Fakultas. Jumat siang (21/06/19) Sidang Paripurna II SEMA-FASYA baru terlaksana setelah selesainya LPJ HMJ HES dan HKI. Pada waktu bersamaan SEMA FATIK juga melaksanakan sidang paripurna setelah dibukanya Kongres III di aula gedung Indrakila.
Faktor internal terhambatnya Sidang Paripurna II terdapat pada LPJ yang belum tersusun secara baik, seperti halnya yang dikatakan oleh Endra Febrianto ketua SEMA FASYA. Belum bisa terlaksana karena adanya ketidaksiapan fakultas dalam pembuatan LPJ. Selain itu waktunya juga  tabrakan dengan libur lebaran." Kata Febrianto.
Senada dengan itu, Iqbal Ketua SEMA FATIK menyampaikan bahwa pihaknya juga menunggu HMJ yang masih belum selesai LPJ-nya. Dari HMJ IPS yang masih belum tuntas, masih ada kendala di akademik jadi kita tunggu,”  ujarnya.
Sebelumnya HMJ IPS IAIN Ponorogo akan mengadakan olympiade tingkat SMP yang akan dilaksanakan pada akhir bulan April ini. Namun tidak dilaksanakan sesuai rencana seperti yang dikatakan oleh Afrida Nesya, Sekretaris HMJ IPS. Pengadaan acara olimpiade HMJ IPS  bertabrakan dengan olympiade SMP yang diadakan oleh DINAS, jadi tidak ada peserta. Segera menyelesaian LPJ menjadi solusi yang diambil oleh HMJ IPS. ”Karena kalau kegiatan olimpiade dilaksanakan tidak memungkinkan, akhirnya kegiatan diganti namun serupa.” Kata Afrida.       
Tidak ada peraturan yang mengatur dengan sepesifik mengenai urutan Sidang Paripurna II fakultas tidak boleh diadakan saat Kongres berlangsung. Akan tetapi, menurut Febrianto, idealnya acara kongres terlaksana setelah selesainya Sidang Paripurna dari SEMA F dan SEMA I. Tidak adanya undang-undang yang mengatur mengenai runtutnya kongres, jadi tidak salah kan jika kami baru melaksanakan sidang paripurna II, imbuh Febrianto.
Pelaporan LPJ adalah hal substansial perlu dibereskan sebelum pergantian pengurus. Pada saat prosesi Kongres, SEMA I menjadi pelaksana dan Panwas bersama SEMA F. Sidang paripurna ataupun LPJ membutuhkan kerjasama dari seluruh anggota OMIK demi kelancaran acara. Waktu yang sudah berbulan-bulan berlalu seakan jangan sampai tidak dipergunakan. Karena LPJ yang belum tuntas dapat menghambat proses selanjutnya. Akankah terulang setiap tahun?
Reporter: Utami, Vega, Syamsul

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.