Iklan Layanan

Cuplikan

Kongres VI, Syarat Calon Beda dengan Tahun Sebelumnya

(Sumber Gambar: indobalinews.pikiran-rakyat.com)

  lpmalmillah.com - Selasa (15/02/2022), Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon ketua Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut maupun fakultas, serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Dalam timeline yang telah dibagikan, pendaftaran dimulai dan dibuka sejak tanggal 5 Februari, dan ditutup pada 17 Februari 2022. Lalu, pengumpulan berkas dan verifikasi para calon dilakukan secara offline kepada KPUM-F ataupun KPUM-I pada 18-20 Februari 2021. 

Persyaratan pendaftaran calon dapat dilihat dengan mengakses link yang telah disediakan di akun Instagram KPUM. Setelah calon memenuhi persyaratan dan melakukan pengumpulan berkas, berkas selanjutnya diverifikasi oleh pihak KPUM secara tertutup. “Pendaftaran dilakukan secara offline, dikumpulkan dalam bentuk hardfile kepada KPUM-I maupun KPUM-F. Verifikasi dilakukan oleh tim seleksi KPUM-I maupun KPUM-F, dan dilakukan sesuai kelengkapan berkas yang telah dikirim bakal calon, verifikasi bersifat tertutup,” ungkap Ramadhan Nur Muttaqin selaku Ketua SEMA-I.

Berbicara mengenai persyaratan pencalonan, untuk tahun ini terdapat beberapa perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Terdapat perubahan pada syarat calon SEMA-I dan DEMA-I, dimana tahun kemarin persyaratannya adalah mahasiswa yang duduk di semester 6-7, namun untuk tahun ini syarat calon berasal dari mahasiswa semester 5-6. “Dasar perubahannya yaitu sidang paripurna yang punya senat mahasiswa itu, karena kita mau memasuki universitas jadi ada regenerasi dari semester 4-6,” ujar Hanifah Miftahurrizki selaku Ketua KPUM FATIK. 

Dalam peraturan yang ditetapkan untuk HMJ pun terdapat perubahan dari mahasiswa semester 2-3 menjadi mahasiswa semester 3-4. Dengan demikian, pada tahun ini, mahasiswa semester dua tidak diperkenankan mendaftar menjadi ketua HMJ seperti di tahun-tahun lalu. Namun, mahasiswa semester dua tetap dapat berpartisipasi dalam kepengurusan apabila dipilih oleh ketua yang terpilih. “Sebenarnya untuk anggota HMJ maupun DEMA itu otoritas dari ketuanya, kalo ambil dari angkatannya atau bawahnya juga boleh,” jelas Arif Muhammad Marzuki selaku Ketua KPUM-I

Selain ada perbedaan persyaratan di tahun ini juga terdapat syarat tambahan, seperti halnya ketua dan wakil DEMA-I yang harus memiliki pengalaman berorganisasi, sedangkan SEMA-I tidak menjadikan hal tersebut menjadi salah satu syarat.”SEMA-I tidak disamakan seperti di DEMA (syaratnya), karena SEMA-I itu sekarang modelnya keterwakilan dari Dapil, otomatis perlu banyaknya kuantitas yang maju ke SEMA. Kalau disamakan, kuantitasnya kurang di wilayah keterwakilan Dapil,” ujar Arif.

Dengan adanya beberapa perbedaan terkait pencalonan ketua, hal tersebut mendapat tanggapan dari salah satu mahasiswa semester dua jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Muhammad Prabu Baraneo. “Kenapa bagi kami dari semester dua tidak diperkenankan? Apa alasannya dan mengapa? Kenapa tidak dilihat dari cara dia pada saat penyeleksian menjadi ketua HMJ dengan tanpa memandang semester dua atau empat? Menurut saya, semua orang itu berhak mencalonkan diri jika dia punya bakat dan talenta,” jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Hanifa menambahkan bahwa perubahan yang terjadi di ranah fakultas, sesuai peraturan yang telah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa 2022 (PKPUM). “Syarat yang harus dimiliki untuk mendaftarkan diri menjadi ketua adalah mahasiswa yang duduk pada semester III-IV. karena untuk mahasiswa semester dua dianggap masih kurangnya pengalaman dalam berorganisasi. Kalau semester dua dijadikan ketua itu kayak prematur,” ujarnya.


Reporter: Yudi, Lia, Faiza, Ulfa, Dita, Esti

Penulis: Lia, Ulfa


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.