Iklan Layanan

Cuplikan

Sidang Paripurna II: LPJ DEMA-I Diterima Bersyarat


 

    lpmalmillah.com – Senin (15/03/2021) Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) menggelar Sidang Paripurna II di Aula Indrakila. Sidang Paripurna II kali ini hanya dihadiri oleh pengurus DEMA-I, dan delegasi dari Ormawa RM IAIN Ponorogo. Hasil dari sidang ini, LPJ DEMA-I diterima namun bersyarat.

    Sidang Paripurna II ini dimulai pukul 09.38 WIB dibuka oleh Nuke Widyawati selaku pimpinan sidang. Sidang Paripurna II ini memuat pemaparan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) bersamaan dengan pembukaan Kongres V

    Pemaparan LPJ disampaikan oleh Ahmad Damar Samlani selaku ketua DEMA-I, ia menyampaikan tentang program kerja selama satu periode. “Program kerja dalam periode 2020-2021 berjumlah 20. Dari 20 program kerja tersebut, yang terlaksana berjumlah 14. Sedangkan program kerja yang tidak terlaksana sejumlah 6 program kerja, diantaranya LPJ setiap 3 bulan sekali oleh BPH DEMA IAIN Ponorogo, Goes to Gevorment dari Kementerian Luar Negeri, pembuatan banner struktural dan kalender dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, diskusi keagamaan dari Kementrian Agama, seminar kebangsaan, dan dialog Islam progesif dari Kementerian Pertahanan,” jelasnya.

    Damar juga menjelaskan hambatan yang dialaminya dalam satu periode. “Hambatan saat kami menjabat seperti, kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus bahkan Badan Pengurus Harian (BPH). Selain itu, terbatasnya kondisi dan situasi di masa pengurusan tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19, bahkan progam kerja setiap departemen hampir terhambat dan tidak sepenuhnya terlaksana dikarenakan situasi yang terbatas,” katanya.

    Muhammad Ma’ruf, wakil ketua DEMA-I menyampaikan meskipun terdapat program kerja yang tidak dapat terlaksana tetapi substansinya tetap ada. “ Meskipun beberapa kegiatan seperti, diskusi keagamaan, seminar kebangsaan, dan dialog Islam progesif tidak dapat terlaksana, tetapi telah dimasukkan ke dalam Ngaji Nusantara. Jadi, tetap tidak meninggalkan substansinya,” terang Ma’ruf.

    Berangkat dari hal tersebut, muncul pertanyaan dari Abdillah Mu’izz, delegasi DEMA-F Tarbiyyah. Ia mempertanyakan tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) dan juga terdapat penulisan surat yang ia ragukan. “ Terkait PPTA, ini yang dipakai PPTA yang mana? Karena teman-teman juga masih simpang siur PPTA yang mana yang dipakai di nomor surat, karena ada beberapa nomor surat yang saya rasa aneh, seperti surat public discussion tertera permohonan rekomendasi tetapi, di sini tertulis surat undangan. Apakah itu keliru atau memang seperti itu?” tanyanya.

    M. Adim Almustofa, sekretaris DEMA-I menanggapi terkait pertanyaan dari Mu’izz, bahwa PPTA yang digunakan dari ketetapan SEMA-I periode sebelumnya. “ PPTA  yang kami gunakan untuk periode 2020-2021 kita mengacu ketetapan yang ada di SEMA-I tahun 2019, dan untuk surat rekomendasi dan SU itu ada kesalahan input,” tutunya.

    Mu’izz juga mempertanyakan tentang anggaran yang tidak jelas. “ Ini wilayah anggaran bagian Kementerian Agama tertera untuk pendanaan awal Rp11.590.000, itu typo atau seperti apa tolong diklarifikasi karena di belakang tertulis Rp11.500.000,” tanyanya lagi.

    Sarah Tsaniaturrahmah, bendahara DEMA-I angkat bicara menanggapi pertanyaan dari Mu’izz, bahwasanya terjadi kesalahan dalam LPJ yang dibagikan. “ Untuk itu memang ada kesalahan untuk LPJ yang dibagikan, tetapi untuk yang saya bawa ini sudah direvisi,” jawabnya.

    Damar juga menambahkan bahwa juga terjadi kesalahan dalam total penggunaan dana keseluruhan. “ Memang terjadi kesalahan, seperti terjadi di total penggunaan dana keseluruhan. Di situ tertera Rp48.250.000 tetapi kalau di LPJ yang sudah direvisi itu seharusnya Rp.47.448.600,” terangnya.

Melihat adanya kesalahan, forum memutuskan LPJ DEMA-I diterima bersyarat. Syaratnya ialah perbaikan pencantuman keterangan kekeliruan penulisan terkait nomor surat dan revisi lainnya.

    Mu’izz mengopsikan bahwasanya waktu perbaikan selama 2x24 jam. Namun Damar mengajukan opsi 4x24 jam. Akhirnya forum menyepakati opsi Damar dengan pemberian waktu perbaikan 4x24 jam.
Di akhir penyampaian LPJ, Damar menyampaikan permintaan maafnya selama ia menjabat menjadi DEMA-I dalam waktu satu periode ini. “Saya dan sahabat di rumah dan perwakilan DEMA-I memohon maaf sebesar-besarnya dari awal pengurusan tahun 2020-2021 karena masih banyak kesalahan dan kekuranganya,” ujarnya.

Reporter: Ubed/Creww



No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.