SOSIALISASI KONGRES: Pembaharuan Aturan, Adanya Pasangan Calon Hingga Tandingan Kotak Kosong.
Ilustrasi : tirto.id |
Seiring
akan berakhirnya SK Rektor terhadap kepengurusan Sema dan Dema Institut periode
2017-2018, SEMA-I mengadakan sosialisasi kongres untuk menyampaikan bahwa ‘kongres’
masih akan dilaksanakan di hari-hari Ujian Akhir Semester Genap. Seluruh Ormawa
(organisasi mahasiswa) diundang untuk menghadiri sosialisasi kongres tersebut pada Sabtu kemarin, (07/07/18) yang bertempat di sekretariat SEMA-I.
Sosialisasi ini bertujuan
untuk membahas perombakan
sekaligus menyerap aspirasi mengenai perubahan
AD/ART, UU PEMILWA, dan GBHO. Dalam pembahasan
AD/ART peserta sosialisasi dipersilahkan memahami AD/ART yang telah dibagikan oleh SEMA-I. Pada pertengahan acara, sempat terjadi beberapa perdebatan kecil mengenai peraturan dalam AD/ART yang
terdapat pada bab IX tentang pembentukan dan pembubaran UKM/UKK pada pasal 45
ayat 2 poin ke 4. Perdebatan ini tak berlangsung lama ketika terdapat
usulan-usulan. Berbagai penguat argumentasi diutarakan dari perwakilan-perwakilan UKM hingga diputuskan dengan hasil voting dan peraturan dalam pasal tersebut tetap sama tanpa ada perubahan.
Adapun peraturan dalam UU PEMILWA terdapat pembaharuan
yakni pada saat kongres menghendaki adanya wakil ketua atau bersifat paslon (pasangan calon). Hal ini berlaku untuk DEMA (baik Fakultas
maupun Institut). Selain itu ketika ada calon tunggal maka tidak diberlakukan
mekanisme aklamasi. Akan tetapi paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak
kosong. “Jika tahun kemarin calon tunggal pasti jadi pemimpin maka untuk
saat ini biar lebih kelihatan demokrasinya calon tunggal akan disandingkan
dengan kotak kosong,” jelas Rohman Rifa’i selaku ketua SEMA-I. Apabila kotak kosong lebih mendapat suara terbanyak maka lembaga terkait
akan dibekukan. Lantas bagaimanakah dengan sistem pemilihannya?
Sistem pemilihan pun dirubah dengan tujuan menggerakkan
SEMA Fakultas untuk turut aktif dalam pelaksanakan PEMILWA (pemilihan umum
mahasiswa). Adapun KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) saat ini terbagi menjadi 2 yakni KPUM tingkat
institut dan KPUM tingkat fakultas yang nantinya terbagi menjadi 4 titik sesuai
dengan fakultas masing-masing.
Sehubungan dengan PEMILWA, penetapan
hari pelaksanaan
kongres masih menjadi pertanyaan. Dalam hal ini, Rohman Rifa’i menjelaskan
bahwa pelaksanaan kongres belum dapat disampaikan di khalayak publik
dikarenakan AD/ART yang dibagikan masih dalam bentuk draft dan belum disahkan
oleh para SEMA-I. “Setelah disahkan baru pelaksanaan kongres dapat
dipublikasikan,” tuturnya. (Reporter Ula)
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.