Iklan Layanan

Cuplikan

SOSIALISASI KONGRES: Pembaharuan Aturan, Adanya Pasangan Calon Hingga Tandingan Kotak Kosong.

Ilustrasi : tirto.id

Seiring akan berakhirnya SK Rektor terhadap kepengurusan Sema dan Dema Institut periode 2017-2018, SEMA-I mengadakan sosialisasi kongres untuk menyampaikan bahwa ‘kongres’ masih akan dilaksanakan di hari-hari Ujian Akhir Semester Genap. Seluruh Ormawa (organisasi mahasiswa) diundang untuk menghadiri sosialisasi kongres tersebut pada Sabtu kemarin, (07/07/18) yang bertempat di sekretariat SEMA-I.  
Sosialisasi ini bertujuan untuk membahas perombakan sekaligus menyerap aspirasi mengenai perubahan AD/ART, UU PEMILWA, dan GBHO. Dalam pembahasan AD/ART peserta sosialisasi dipersilahkan memahami AD/ART yang telah dibagikan oleh SEMA-I. Pada pertengahan acara, sempat terjadi beberapa perdebatan  kecil mengenai peraturan dalam AD/ART yang terdapat pada bab IX tentang pembentukan dan pembubaran UKM/UKK pada pasal 45 ayat 2 poin ke 4. Perdebatan ini tak berlangsung lama ketika terdapat usulan-usulan. Berbagai penguat argumentasi diutarakan dari perwakilan-perwakilan UKM hingga diputuskan dengan hasil voting dan peraturan dalam pasal tersebut tetap sama tanpa ada perubahan.
Adapun peraturan dalam UU PEMILWA terdapat pembaharuan yakni pada saat kongres menghendaki adanya wakil ketua atau bersifat paslon (pasangan calon). Hal ini berlaku untuk DEMA (baik Fakultas maupun Institut). Selain itu ketika ada calon tunggal maka tidak diberlakukan mekanisme aklamasi. Akan tetapi paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong. “Jika tahun kemarin calon tunggal pasti jadi pemimpin maka untuk saat ini biar lebih kelihatan demokrasinya calon tunggal akan disandingkan dengan kotak kosong,” jelas Rohman Rifa’i selaku ketua SEMA-I. Apabila kotak kosong lebih mendapat suara terbanyak maka lembaga terkait akan dibekukan. Lantas bagaimanakah dengan sistem pemilihannya
Sistem pemilihan pun dirubah dengan tujuan menggerakkan SEMA Fakultas untuk turut aktif dalam pelaksanakan PEMILWA (pemilihan umum mahasiswa). Adapun KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa)  saat ini terbagi menjadi 2 yakni KPUM tingkat institut dan KPUM tingkat fakultas yang nantinya terbagi menjadi 4 titik sesuai dengan fakultas masing-masing. 
Sehubungan dengan PEMILWA, penetapan hari pelaksanaan kongres masih menjadi pertanyaan. Dalam hal ini, Rohman Rifa’i menjelaskan bahwa pelaksanaan kongres belum dapat disampaikan di khalayak publik dikarenakan AD/ART yang dibagikan masih dalam bentuk draft dan belum disahkan oleh para SEMA-I. “Setelah disahkan baru pelaksanaan kongres dapat dipublikasikan, tuturnya. (Reporter Ula) 

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.