Iklan Layanan

Cuplikan

MENYOAL PENGGOLONGAN UKT, Mahasiswa kurang Update atau Transparansi Tersendat?

MENYOAL PENGGOLONGAN UKT,
Mahasiswa kurang Update atau Transparansi Tersendat?
Opini oleh Fitri Aya


Uang Kuliah Tunggal atau biasa disebut dengan UKT, kembali menjadi kontroversi dikalangan mahasiswa baru. Pada umumnya UKT dikenakanberdasarkan cara pengelompokan atau penggolongan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Mahasiswa yang kurang mampu mendapat golongan UKT yang lebih rendah dari mahasiswa yang mampu. Penggolongan UKT memang harus dilakukan untuk menentukan dana yang dikeluarkan oleh mahasiswa setiap semesternya, yaitu dengan membebankan biaya kuliah sesuai dengan penghasilan dan kondisi keluarganya.
Penentuan atau pengelompokan UKT sudah diatur dalamKeputusan Menteri Agama  Republik Indonesia Nomor 211 tahun 2018 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2018-2019 yang memutuskan bahwa beberapa kelompok ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Akan tetapi, peraturan tersebut bukan satu-satunya tolak ukur dalam mengambil keputusan atau kebijakan tiap-tiap Perguruan Tinggi dalam mengelompokkan UKT. Sebab pada kenyataannya tidak banyak dari mahasiswa yang mengetahui bahwa pengelompokan UKT tidak hanya dari penghasilan orang tua. Namun, salah satunya sesuai dengan nilai atau akreditasi dari setiap jurusan yang dipilih. Apabila jurusan yang dipilih memiliki akreditas tinggi, dan membutuhkan lebih banyak praktikum, maka akan mempengaruhi bilangan UKT pada setiap semesternya.
Selain itu, menurut pengakuan dari salah satu sumber, bahwasannya pada tahun 2018 ini di IAIN Ponorogo pengelompokkan UKT tidak hanya dari dua hal tersebut. Tetapi, juga dari jalur masuk yang dipilih, serta tidak dipergunakannya UKT 2.Apabila mahasiswa masuk melalui jalur SPAN-PTKIN sudah pasti mendapatkan UKT yang lebih rendah yaitu di UKT 3, UM-PTKIN di UKT 4, dan Mandiri di UKT 5. Pemberlakuan ini diterapkan untuk mengukur tingkat keseriusan mahasiswa ketika memutuskan untuk belajar di kampus ini (IAIN Ponorogo).
Lantas, bagaimana nasib mahasiswa baru jalur UM-PTKIN dan Mandiri yang mendapatkan UKT yang lebih tinggi, dari keluarga yang kurang mampu? Dengan pemberlakuan tingkatan UKT yang didasarkan pada jalur masuk mahasiswa, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri bagi mereka yang belum mengetahui. Selebihnya bagi mereka yang secara ekonomi tergolong kurang mampu dan luput dari bantuan bidikmisi ataupun UKT 1. Serta tidak diberlakukannya UKT 2, mungkin dianggap biasa bagi para birokrat. Karena melihat kebutuhan atau fasilitas publik untuk pemenuhan kebutuhan mahasiswa yang semakin meningkat. Akan tetapi, bagi para mahasiswa masalah ini dianggap masalah besar. Meskipun pihak kampus sebenarnya telah memberikan fasilitas khusus kepada mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan, atau keringanan biaya kuliah (UKT). Dengan mengajukan beberapa persyaratan yang telah menjadi keputusan kampus.
Diakui atau tidak, kesempatan emas ini (keringanan) tidak terangkat ke publik secara gamblang. Buktinya, tidak disosialisasikan di web Penerimaan Mahasiswa Baru (pmb.iainponorogo.ac.id.). Akibatnya, tidak banyak mahasiswa yang mengetahui akan hal itu. Lalu, siapa yang seharusnya disalahkan? Mahasiswa yang kurang update dalam mencari informasi atau kurangnya transparansi dari pihak kampus?
Melihat keadaan seperti ini, sangat disayangkan karena banyak mahasiswa yang tidak mengetahui teknis pengelompokan UKT. Karena, pengelompokan UKT hanya berbentuk tabel tanpa keterangan. Selain itu, berbagai pertanyaan akan timbul dibenak mahasiwa baru, setelah melihat kenaikan UKT di tahun akademik 2018 yang berbeda dari tahun sebelumnya. Lalu apakah pentingnya menyertakan penghasilan orang tua di formulir pendaftaran? Serta, bagaimana cara mengajukan bantuan untuk mengurangi dana UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi?

Pentingnya memberikan informasi yang lebih jelas mengenai dua permasalahan ini, untuk menjawab pertanyaan dari mahasiswa perlu dilakukan. Demi mewujudkan keadilan kepada setiap mahasiswa dan tidak menimbulkan pertanyaan yang berkelanjutan.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.